Patut dibaca dan dipelajari oleh orang-orang yang gandrung pada penanaman modal
asing!!!! Sebenarnya sudah banyak sekali tulisan dan juga kegiatan oganisasi
rakyat yang membelejeti dan menentang segala macam persetujuan bilateral maupun
multilateral, regional dan internasional yang intinya HANYA SATU: MENGUNTUNGKAN
PARA PEMILIK MODAL INTERNASIONAL/ASING/SWASTA!!! Mengapa perundingan antara AS
dan EU tentang Transatlantic Trade and Investment Partnership dilakukan secara
rahasia??? Karena takut diprotes rakyat...Dan itu juga membuktikan palsunya
demokrasi yang sering dibanggakan negeri-negeri eropa barat.
On Tuesday, June 5, 2018 7:52 PM, "'j.gedearka' [email protected]
[GELORA45]" <[email protected]> wrote:
https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351
Selasa 05 Juni 2018, 13:34 WIB
Kolom
Antisipasi Potensi Konflik pada Investasi
Asing
Surya Oktaviandra Stp - detikNews Surya Oktaviandra Stp Share 0
Tweet Share 0 0 komentar Ilustrasi: Internet Jakarta -
Berdasarkan laporan realisasi investasi periode Januari–Desember 2017 yang
dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Top 5 Penanaman Modal Asing
(PMA) di dominasi oleh provinsi di Pulau Jawa, sebanyak 4 provinsi. Jawa Barat
berada di urutan pertama dengan nilai investasi sebesar 5.142 juta dolar AS.
Lalu, diikuti oleh DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah dengan dengan nilai
investasi masing-masing sebesar 4.595, 3.047, dan 2.372 juta dolar AS secara
berurutan. Sedangkan Provinsi Papua hanya satu-satunya daerah di luar jawa yang
mengisi daftar Top 5 tersebut dengan nilai investasi sebesar 1.924 juta dolar
AS.
Bagi provinsi lain, investasi asing juga merupakan sebuah primadona. Hal ini
didukung oleh anggapan bahwa lambatnya laju investasi asing dapat mengakibatkan
ketertinggalan percepatan pembangunan ekonomi di daerah. Dengan demikian,
tidaklah mengherankan, daerah-daerah di Indonesia berlomba-lomba untuk
memperbaiki iklim investasi mereka. Perampingan izin, kemudahan dan insentif,
birokrasi yang profesional, dan infrastruktur yang mumpuni sangat penting untuk
membuat para investor untuk tidak sekedar menyatakan tertarik, melihat-lihat,
namun juga merealisasikan investasinya.
Namun, di atas semua itu ada satu faktor yang mesti lebih diperhatikan, yaitu
kesiapan daerah sendiri dalam menghadapi investasi asing. Bukan barang baru
lagi, investasi asing sejak dahulu selalu memantik pro dan kontra. Pro, karena
akan mendukung dan mempercepat pembangunan suatu daerah dikarenakan
keterbatasan anggaran yang ada. Kontra, karena menyimpan berbagai potensi yang
mengakibatkan bahaya bagi suatu daerah dan negara. Bisa jadi karena
kekhawatiran sektor-sektor ekonomi penting akan dikuasai oleh asing, atau bisa
jadi juga karena takut hanya akan menjadi penonton di rumah sendiri.
Namun, ada satu potensi bahaya yang mesti dilihat lagi oleh pemerintah
daerah, yaitu potensi konflik dan dampaknya.
Hukum Internasional
Sebuah investasi dikatakan asing bilamana ada aliran modal asing yang
dimasukkan ke suatu usaha, seberapapun besar-kecilnya. Artinya, ada subjek
hukum yang berasal dari luar Indonesia. Dalam tatanan hukum, hukum mengenai
investasi asing berada pada ruang hukum internasional, yaitu hukum publik
internasional. Lebih spesifik lagi, hukum investasi internasional. Dengan
demikian segala masalah hukum yang berkenaan dengan kerja sama investasi asing
sudah menjadi domain hukum internasional, di mana hukum nasional tidak lagi
menjadi hukum tertinggi.
Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) menyebutkan,
pemenuhan hukum domestik tidak dapat menjadi alasan bagi pelanggaran hukum
internasional. Dalam banyak kasus sengketa investasi asing, para arbitrator
internasional menerapkan asas ini sehingga hukum domestik seperti tidak ada
artinya di bawah hukum internasional, terlepas perspektif hukum apa yang
diterapkan sebuah negara terhadap hukum internasional; monist atau dualist.
Sebagai contoh adalah kasus Tecmed (Kasus ICSID nomor ARB (AF)/00/2, putusan
tahun 2003). Kasus ini melibatkan Pemerintah Meksiko dengan perusahaan
multinasional asal Spanyol dengan investasi untuk pengolahan sampah. Ketika
terjadi sengketa investasi, para arbitrator sepakat untuk mengensampingkan
pemenuhan hukum domestik di Meksiko, dan memutus perkara untuk kemenangan pihak
investor karena telah terjadi kerugian investasi diakibatkan kebijakan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Meksiko. Hal ini dapat terlihat dalam salah satu
konsideran di paragraf 120 putusan kasus tersebut, yang pada pokoknya arbitrase
berpendapat:
"[the] tribunal refuses to examine and considers the motive behind the
government policy or whether the resolution was legally issued. For the
tribunal, the primary task is to find whether there has been a violation of the
agreement and international law or not".
Pendekatan yang sama juga dipakai arbitrase internasional dalam kasus Azurix
(kasus ICSID nomor ARB/01/12, putusan tahun 2006), yaitu antara Pemerintah
Argentina dengan investor asal Amerika Serikat untuk pengelolaan sistem air
minum. Di dalam negeri juga ada contoh yang menggambarkan kejadian serupa,
meski belum sampai menjadi sengketa investasi, yaitu masalah investasi
pengelolaan air bersih di Provinsi DKI Jakarta. Dipicu oleh tidak bekerja
optimalnya investor (Thames Water dan Lyonnaise Des Eaux) dalam menyediakan air
bersih di DKI semenjak 1998, yang dibarengi pula dengan harga meteran air yang
tinggi, privatisasi air kemudian digugat masyarakat melalui citizen lawsuit
hingga ke Mahkamah Agung (MA) dalam upaya menghentikan konsesi investasi selama
25 tahun tersebut.
Selanjutnya, melalui Keputusan MA nomor 31 K/Pdt/2017, MA memerintahkan agar
pengelolaan air bersih dikembalikan ke pemerintah daerah. Tapi, pada
praktiknya, Pemerintah Provinsi DKI tidak berani melaksanakan keputusan MA ini,
dan tetap mempertahankan kerja sama investasi dengan investor hingga
berakhirnya perjanjian pada 2023. Hal ini didasari pada kekhawatiran Pemerintah
Provinsi DKI akan potensi digugatnya mereka di arbitrase internasional karena
tidak menghormati kerja sama investasi yang telah disepakati, walaupun sudah
berdasarkan undang-undang dan diperintahkan oleh MA.
Dalam contoh di DKI ini, ada dua hal yang bisa dipetik. Pertama, saat
awal-awal perumusan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama investasi pada 1997,
para legal drafter (perancang perjanjian, terutama di pihak pemerintah DKI)
tidak mampu menciptakan perjanjian yang dapat melindungi mereka terhadap
ketidakmampuan investor dalam mengelola investasi secara baik dan adil.
Kedua, sisi positifnya adalah, ketika ada potensi gugatan investasi asing bila
kontrak diputuskan setelah putusan MA pada 2017, para ahli hukum di pemerintah
DKI sudah waspada akan potensi sengketa tersebut dan dapat mencegah gugatan di
arbitrase internasional.
Dalam perkembangan hukum investasi internasional selama beberapa dekade
terakhir, adalah hal umum sebuah perjanjian investasi baik bilateral maupun
multilateral memberikan akses sebuah investor dapat secara langsung menyeret
suatu negara ke arbitrase internasional melalui skema investor-state dispute
settlement, atau lebih dikenal dengan ISDS.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, dan seiring dengan terlihatnya semangat
mengundang investasi asing dengan berbagai macam upaya yang telah dilakukan,
termasuk menghabiskan anggaran dengan berbagai kegiatan promosi baik di dalam
maupun luar negeri, tersisa beberapa pertanyaan penting. Apakah pemerintah
daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ ota sudah mempersiapkan sumber daya
manusia yang memahami seluk beluk investasi internasional? Siapkah dalam
menetapkan peraturan baru yang punya akibat langsung terhadap investasi asing?
Dan, mampukah menghadapi dan mempertahankan gugatan bilamana terjadi sengketa
investasi?
Seperti diuraikan sebelumnya, pokok permasalahan investasi tidak hanya
mencakup hukum nasional, tapi ketika sudah melibatkan PMA, berada di lingkup
hukum internasional. Di Indonesia sendiri, tidak terlalu banyak pakar hukum
internasional, apalagi yang menspesialisasikan diri di bidang hukum investasi
internasional. Alangkah baiknya, di masa mendatang, pemerintah daerah yang
punya banyak potensi dan sudah ada realisasi investasi asing dapat mendorong
dan membekali aparaturnya untuk mempelajari dan menguasai hukum investasi
internasional untuk mencegah potensi dan menyelesaikan sengketa investasi
dengan investor asing.
Hal ini sangat penting, mengingat hukum investasi internasional sendiri hingga
saat ini masih berkembang dan terus-menerus mengalami perubahan yang
signifikan. Sebagai contoh adalah perkembangan hukum investasi internasional
dalam Trans Pacific Partnership (TPP) dan Regional Comprehensive Economic
Partnership (RCEP) serta lahirnya Comprehensive Economic and Trade Agreement
(CETA), dan munculnya model-model baru dalam Bilateral Investment Treaty (BIT)
seperti yang dikeluarkan akhir-akhir ini oleh India.
Oleh karenanya, penting sekali pemerintah daerah dapat mempersiapkan aparatur
yang kompeten di bidang ini agar meminimalkan sengketa investasi yang dapat
terjadi di masa mendatang. Selain itu, institusi pendidikan tinggi yang ada di
seluruh Indonesia juga punya peran vital dalam melahirkan para sarjana yang
memahami hukum investasi internasional melalui pemanfaatan program kekhususan
hukum internasional. Karena pada akhirnya, antusiasme menghadirkan investasi
asing harus dapat diimbangi dengan regulasi yang baik dan aparatur yang cakap.
Surya Oktaviandra, SH, LLM Master International Trade and Investment Law,
Universiteit Maastricht (Belanda). Saat ini bekerja di Bagian Hukum Pemerintah
Kota Padang Panjang
(mmu/mmu)
#yiv8852520826 #yiv8852520826 -- #yiv8852520826ygrp-mkp {border:1px solid
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-mkp #yiv8852520826hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mkp #yiv8852520826ads
{margin-bottom:10px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mkp .yiv8852520826ad
{padding:0 0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mkp .yiv8852520826ad p
{margin:0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mkp .yiv8852520826ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-sponsor
#yiv8852520826ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-sponsor #yiv8852520826ygrp-lc #yiv8852520826hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-sponsor #yiv8852520826ygrp-lc .yiv8852520826ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826actions
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv8852520826
#yiv8852520826activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv8852520826
#yiv8852520826activity span {font-weight:700;}#yiv8852520826
#yiv8852520826activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv8852520826 #yiv8852520826activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv8852520826 #yiv8852520826activity span
span {color:#ff7900;}#yiv8852520826 #yiv8852520826activity span
.yiv8852520826underline {text-decoration:underline;}#yiv8852520826
.yiv8852520826attach
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv8852520826 .yiv8852520826attach div a
{text-decoration:none;}#yiv8852520826 .yiv8852520826attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv8852520826 .yiv8852520826attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv8852520826 .yiv8852520826attach label a
{text-decoration:none;}#yiv8852520826 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv8852520826 .yiv8852520826bold
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv8852520826
.yiv8852520826bold a {text-decoration:none;}#yiv8852520826 dd.yiv8852520826last
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv8852520826 dd.yiv8852520826last p
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv8852520826
dd.yiv8852520826last p span.yiv8852520826yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv8852520826 div.yiv8852520826attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv8852520826 div.yiv8852520826attach-table
{width:400px;}#yiv8852520826 div.yiv8852520826file-title a, #yiv8852520826
div.yiv8852520826file-title a:active, #yiv8852520826
div.yiv8852520826file-title a:hover, #yiv8852520826 div.yiv8852520826file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv8852520826 div.yiv8852520826photo-title a,
#yiv8852520826 div.yiv8852520826photo-title a:active, #yiv8852520826
div.yiv8852520826photo-title a:hover, #yiv8852520826
div.yiv8852520826photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv8852520826
div#yiv8852520826ygrp-mlmsg #yiv8852520826ygrp-msg p a
span.yiv8852520826yshortcuts
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv8852520826
.yiv8852520826green {color:#628c2a;}#yiv8852520826 .yiv8852520826MsoNormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv8852520826 o {font-size:0;}#yiv8852520826
#yiv8852520826photos div {float:left;width:72px;}#yiv8852520826
#yiv8852520826photos div div {border:1px solid
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv8852520826
#yiv8852520826photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv8852520826
#yiv8852520826reco-category {font-size:77%;}#yiv8852520826
#yiv8852520826reco-desc {font-size:77%;}#yiv8852520826 .yiv8852520826replbq
{margin:4px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-mlmsg select, #yiv8852520826 input, #yiv8852520826 textarea
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-mlmsg pre, #yiv8852520826 code {font:115%
monospace;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mlmsg #yiv8852520826logo
{padding-bottom:10px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-msg p a
{font-family:Verdana;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-msg
p#yiv8852520826attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-reco #yiv8852520826reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-sponsor
#yiv8852520826ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-sponsor #yiv8852520826ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-sponsor #yiv8852520826ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-text
{font-family:Georgia;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv8852520826
#yiv8852520826ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv8852520826