Patut dibaca dan dipelajari oleh orang-orang yang gandrung pada penanaman modal 
asing!!!! Sebenarnya sudah banyak sekali tulisan dan juga kegiatan oganisasi 
rakyat yang membelejeti dan menentang segala macam persetujuan bilateral maupun 
multilateral, regional dan internasional yang intinya HANYA SATU: MENGUNTUNGKAN 
PARA PEMILIK MODAL INTERNASIONAL/ASING/SWASTA!!! Mengapa perundingan antara AS 
dan EU tentang Transatlantic Trade and Investment Partnership dilakukan secara 
rahasia??? Karena takut diprotes rakyat...Dan itu juga membuktikan palsunya 
demokrasi yang sering dibanggakan negeri-negeri eropa barat.

 

    On Tuesday, June 5, 2018 7:52 PM, "'j.gedearka' [email protected] 
[GELORA45]" <[email protected]> wrote:
 

      
  
https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351
   Selasa 05 Juni 2018, 13:34 WIB 
Kolom
 
Antisipasi Potensi Konflik pada Investasi 
 
 
Asing
 Surya Oktaviandra Stp - detikNews          Surya Oktaviandra Stp      Share 0  
  Tweet     Share 0    0 komentar      Ilustrasi: Internet       Jakarta - 
Berdasarkan laporan realisasi investasi periode Januari–Desember 2017 yang 
dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Top 5 Penanaman Modal Asing 
(PMA) di dominasi oleh provinsi di Pulau Jawa, sebanyak 4 provinsi. Jawa Barat 
berada di urutan pertama dengan nilai investasi sebesar 5.142 juta dolar AS. 
Lalu, diikuti oleh DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah dengan dengan nilai 
investasi masing-masing sebesar 4.595, 3.047, dan 2.372 juta dolar AS secara 
berurutan. Sedangkan Provinsi Papua hanya satu-satunya daerah di luar jawa yang 
mengisi daftar Top 5 tersebut dengan nilai investasi sebesar 1.924 juta dolar 
AS.
 
 Bagi provinsi lain, investasi asing juga merupakan sebuah primadona. Hal ini 
didukung oleh anggapan bahwa lambatnya laju investasi asing dapat mengakibatkan 
ketertinggalan percepatan pembangunan ekonomi di daerah. Dengan demikian, 
tidaklah mengherankan, daerah-daerah di Indonesia berlomba-lomba untuk 
memperbaiki iklim investasi mereka. Perampingan izin, kemudahan dan insentif, 
birokrasi yang profesional, dan infrastruktur yang mumpuni sangat penting untuk 
membuat para investor untuk tidak sekedar menyatakan tertarik, melihat-lihat, 
namun juga merealisasikan investasinya.
 
 Namun, di atas semua itu ada satu faktor yang mesti lebih diperhatikan, yaitu 
kesiapan daerah sendiri dalam menghadapi investasi asing. Bukan barang baru 
lagi, investasi asing sejak dahulu selalu memantik pro dan kontra. Pro, karena 
akan mendukung dan mempercepat pembangunan suatu daerah dikarenakan 
keterbatasan anggaran yang ada. Kontra, karena menyimpan berbagai potensi yang 
mengakibatkan bahaya bagi suatu daerah dan negara. Bisa jadi karena 
kekhawatiran sektor-sektor ekonomi penting akan dikuasai oleh asing, atau bisa 
jadi juga karena takut hanya akan menjadi penonton di rumah sendiri. 
 
    Namun, ada satu potensi bahaya yang mesti dilihat lagi oleh pemerintah 
daerah, yaitu potensi konflik dan dampaknya.
 
 Hukum Internasional
 
 Sebuah investasi dikatakan asing bilamana ada aliran modal asing yang 
dimasukkan ke suatu usaha, seberapapun besar-kecilnya. Artinya, ada subjek 
hukum yang berasal dari luar Indonesia. Dalam tatanan hukum, hukum mengenai 
investasi asing berada pada ruang hukum internasional, yaitu hukum publik 
internasional. Lebih spesifik lagi, hukum investasi internasional. Dengan 
demikian segala masalah hukum yang berkenaan dengan kerja sama investasi asing 
sudah menjadi domain hukum internasional, di mana hukum nasional tidak lagi 
menjadi hukum tertinggi.
 
 Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) menyebutkan, 
pemenuhan hukum domestik tidak dapat menjadi alasan bagi pelanggaran hukum 
internasional. Dalam banyak kasus sengketa investasi asing, para arbitrator 
internasional menerapkan asas ini sehingga hukum domestik seperti tidak ada 
artinya di bawah hukum internasional, terlepas perspektif hukum apa yang 
diterapkan sebuah negara terhadap hukum internasional; monist atau dualist. 
 
 Sebagai contoh adalah kasus Tecmed (Kasus ICSID nomor ARB (AF)/00/2, putusan 
tahun 2003). Kasus ini melibatkan Pemerintah Meksiko dengan perusahaan 
multinasional asal Spanyol dengan investasi untuk pengolahan sampah. Ketika 
terjadi sengketa investasi, para arbitrator sepakat untuk mengensampingkan 
pemenuhan hukum domestik di Meksiko, dan memutus perkara untuk kemenangan pihak 
investor karena telah terjadi kerugian investasi diakibatkan kebijakan yang 
dikeluarkan oleh Pemerintah Meksiko. Hal ini dapat terlihat dalam salah satu 
konsideran di paragraf 120 putusan kasus tersebut, yang pada pokoknya arbitrase 
berpendapat:
 
 "[the] tribunal refuses to examine and considers the motive behind the 
government policy or whether the resolution was legally issued. For the 
tribunal, the primary task is to find whether there has been a violation of the 
agreement and international law or not". 
 
 Pendekatan yang sama juga dipakai arbitrase internasional dalam kasus Azurix 
(kasus ICSID nomor ARB/01/12, putusan tahun 2006), yaitu antara Pemerintah 
Argentina dengan investor asal Amerika Serikat untuk pengelolaan sistem air 
minum. Di dalam negeri juga ada contoh yang menggambarkan kejadian serupa, 
meski belum sampai menjadi sengketa investasi, yaitu masalah investasi 
pengelolaan air bersih di Provinsi DKI Jakarta. Dipicu oleh tidak bekerja 
optimalnya investor (Thames Water dan Lyonnaise Des Eaux) dalam menyediakan air 
bersih di DKI semenjak 1998, yang dibarengi pula dengan harga meteran air yang 
tinggi, privatisasi air kemudian digugat masyarakat melalui citizen lawsuit 
hingga ke Mahkamah Agung (MA) dalam upaya menghentikan konsesi investasi selama 
25 tahun tersebut. 
 
 Selanjutnya, melalui Keputusan MA nomor 31 K/Pdt/2017, MA memerintahkan agar 
pengelolaan air bersih dikembalikan ke pemerintah daerah. Tapi, pada 
praktiknya, Pemerintah Provinsi DKI tidak berani melaksanakan keputusan MA ini, 
dan tetap mempertahankan kerja sama investasi dengan investor hingga 
berakhirnya perjanjian pada 2023. Hal ini didasari pada kekhawatiran Pemerintah 
Provinsi DKI akan potensi digugatnya mereka di arbitrase internasional karena 
tidak menghormati kerja sama investasi yang telah disepakati, walaupun sudah 
berdasarkan undang-undang dan diperintahkan oleh MA. 
 
 Dalam contoh di DKI ini, ada dua hal yang bisa dipetik. Pertama, saat 
awal-awal perumusan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama investasi pada 1997, 
para legal drafter (perancang perjanjian, terutama di pihak pemerintah DKI) 
tidak mampu menciptakan perjanjian yang dapat melindungi mereka terhadap 
ketidakmampuan investor dalam mengelola investasi secara baik dan adil. 
 
 Kedua, sisi positifnya adalah, ketika ada potensi gugatan investasi asing bila 
kontrak diputuskan setelah putusan MA pada 2017, para ahli hukum di pemerintah 
DKI sudah waspada akan potensi sengketa tersebut dan dapat mencegah gugatan di 
arbitrase internasional.
 
 Dalam perkembangan hukum investasi internasional selama beberapa dekade 
terakhir, adalah hal umum sebuah perjanjian investasi baik bilateral maupun 
multilateral memberikan akses sebuah investor dapat secara langsung menyeret 
suatu negara ke arbitrase internasional melalui skema investor-state dispute 
settlement, atau lebih dikenal dengan ISDS.
 
 Berdasarkan fakta-fakta di atas, dan seiring dengan terlihatnya semangat 
mengundang investasi asing dengan berbagai macam upaya yang telah dilakukan, 
termasuk menghabiskan anggaran dengan berbagai kegiatan promosi baik di dalam 
maupun luar negeri, tersisa beberapa pertanyaan penting. Apakah pemerintah 
daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ ota sudah mempersiapkan sumber daya 
manusia yang memahami seluk beluk investasi internasional? Siapkah dalam 
menetapkan peraturan baru yang punya akibat langsung terhadap investasi asing? 
Dan, mampukah menghadapi dan mempertahankan gugatan bilamana terjadi sengketa 
investasi?
 
 Seperti diuraikan sebelumnya, pokok permasalahan investasi tidak hanya 
mencakup hukum nasional, tapi ketika sudah melibatkan PMA, berada di lingkup 
hukum internasional. Di Indonesia sendiri, tidak terlalu banyak pakar hukum 
internasional, apalagi yang menspesialisasikan diri di bidang hukum investasi 
internasional. Alangkah baiknya, di masa mendatang, pemerintah daerah yang 
punya banyak potensi dan sudah ada realisasi investasi asing dapat mendorong 
dan membekali aparaturnya untuk mempelajari dan menguasai hukum investasi 
internasional untuk mencegah potensi dan menyelesaikan sengketa investasi 
dengan investor asing. 
 
 Hal ini sangat penting, mengingat hukum investasi internasional sendiri hingga 
saat ini masih berkembang dan terus-menerus mengalami perubahan yang 
signifikan. Sebagai contoh adalah perkembangan hukum investasi internasional 
dalam Trans Pacific Partnership (TPP) dan Regional Comprehensive Economic 
Partnership (RCEP) serta lahirnya Comprehensive Economic and Trade Agreement 
(CETA), dan munculnya model-model baru dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) 
seperti yang dikeluarkan akhir-akhir ini oleh India. 
 
 Oleh karenanya, penting sekali pemerintah daerah dapat mempersiapkan aparatur 
yang kompeten di bidang ini agar meminimalkan sengketa investasi yang dapat 
terjadi di masa mendatang. Selain itu, institusi pendidikan tinggi yang ada di 
seluruh Indonesia juga punya peran vital dalam melahirkan para sarjana yang 
memahami hukum investasi internasional melalui pemanfaatan program kekhususan 
hukum internasional. Karena pada akhirnya, antusiasme menghadirkan investasi 
asing harus dapat diimbangi dengan regulasi yang baik dan aparatur yang cakap. 
Surya Oktaviandra, SH, LLM Master International Trade and Investment Law, 
Universiteit Maastricht (Belanda). Saat ini bekerja di Bagian Hukum Pemerintah 
Kota Padang Panjang 
 (mmu/mmu)
 
 
 
 
 
 
 
 
   #yiv8852520826 #yiv8852520826 -- #yiv8852520826ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-mkp #yiv8852520826hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mkp #yiv8852520826ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mkp .yiv8852520826ad 
{padding:0 0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mkp .yiv8852520826ad p 
{margin:0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mkp .yiv8852520826ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-sponsor 
#yiv8852520826ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-sponsor #yiv8852520826ygrp-lc #yiv8852520826hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-sponsor #yiv8852520826ygrp-lc .yiv8852520826ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv8852520826
 #yiv8852520826activity span {font-weight:700;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv8852520826 #yiv8852520826activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv8852520826 #yiv8852520826activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv8852520826 #yiv8852520826activity span 
.yiv8852520826underline {text-decoration:underline;}#yiv8852520826 
.yiv8852520826attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv8852520826 .yiv8852520826attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv8852520826 .yiv8852520826attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv8852520826 .yiv8852520826attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv8852520826 .yiv8852520826attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv8852520826 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv8852520826 .yiv8852520826bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv8852520826 
.yiv8852520826bold a {text-decoration:none;}#yiv8852520826 dd.yiv8852520826last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv8852520826 dd.yiv8852520826last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv8852520826 
dd.yiv8852520826last p span.yiv8852520826yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv8852520826 div.yiv8852520826attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv8852520826 div.yiv8852520826attach-table 
{width:400px;}#yiv8852520826 div.yiv8852520826file-title a, #yiv8852520826 
div.yiv8852520826file-title a:active, #yiv8852520826 
div.yiv8852520826file-title a:hover, #yiv8852520826 div.yiv8852520826file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv8852520826 div.yiv8852520826photo-title a, 
#yiv8852520826 div.yiv8852520826photo-title a:active, #yiv8852520826 
div.yiv8852520826photo-title a:hover, #yiv8852520826 
div.yiv8852520826photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv8852520826 
div#yiv8852520826ygrp-mlmsg #yiv8852520826ygrp-msg p a 
span.yiv8852520826yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv8852520826 
.yiv8852520826green {color:#628c2a;}#yiv8852520826 .yiv8852520826MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv8852520826 o {font-size:0;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826photos div {float:left;width:72px;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv8852520826
 #yiv8852520826reco-category {font-size:77%;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826reco-desc {font-size:77%;}#yiv8852520826 .yiv8852520826replbq 
{margin:4px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-mlmsg select, #yiv8852520826 input, #yiv8852520826 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-mlmsg pre, #yiv8852520826 code {font:115% 
monospace;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-mlmsg #yiv8852520826logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-msg 
p#yiv8852520826attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-reco #yiv8852520826reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-sponsor 
#yiv8852520826ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-sponsor #yiv8852520826ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-sponsor #yiv8852520826ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv8852520826 #yiv8852520826ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv8852520826 
#yiv8852520826ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv8852520826 

   

Kirim email ke