Uang bercap Prabowo dan tanggung jawab BI
| | | | | | | | | | | Uang bercap Prabowo dan tanggung jawab BI Antyo Rentjoko Beredar foto uang Rp50 ribu berstempel ganti presiden. Versi Prabowo Satria Piningit mengulang gaya 2014. | | | Antyo Rentjoko18:43 WIB - Jumat, 22 Juni 2018 Beredar foto uang Rp50 ribu berstempel ganti presiden. Versi Prabowo Satria Piningit mengulang gaya 2014. | Antyo / Beritagar.id Bermula dari foto di media sosial, tentang temuan uang kertas Rp50.000 yang berstempel #2019GantiPresiden, akun Twitter Bank Indonesia (BI) pun kemarin (21/6/2018) menanggapi. Sesuai pd UU No.7 Thn 2011 Pasal 25 bahwa Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dgn maksud merendahkan kehormatan Rupiah sbg simbol Negara. — Bank Indonesia (@bank_indonesia) June 21, 2018 Menurut penjelasan Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), pengertian merusak uang antara lain melubangi dan membakar.. Selain merusak, tindakan terlarang adalah mengubah rupiah. Lantas Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Buwono Budi Santoso, kepada Antara di Manado mengatakan "BI tidak pernah mengeluarkan uang rupiah yang berstempel ganti presiden 2019 dan Prabowo Subianto." (Merdeka.com, 22/6/2018) Bukan hal baru. Saat kampanye Pemilihan Presiden 2014 juga ada uang Rp50.000 dengan stempel "Prabowo Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil". Prabowo saat itu membantah. Bukan pihaknya yang berulah. Ia menganggap hal itu sebagai kampanye hitam. Sikap BI pun serupa kini: akan memusnahkan uang itu (Kompas.com, 28/1/2014). Kini foto itu beredar lagi. Mei lalu, sebuah akun di Facebook, bernama Media Informasi Prabowo, menyebut foto dan kabar itu hoax . Di luar urusan uang bertera ini-itu dan Pemilihan Presiden 2019, sebagian media mengindonesiakan hoax sebagai hoaks; dibaca apa adanya.
