Rupanya berita semacam ini bukan hal baru, sudah terjadi ditahun 2014,
hanya saja pihak aparat keamanan TIDAK menindaklanjut pemberitaan itu
sesungguhnya! Akhirnya sekarang muncul kembali! Lalu? TETAP dibiarkan
saja atau diusut dengan baik! Kalau benar timsus Prabowo tentu Prabowo
harus bertanggungjawab dan kena sanksi HUKUM, kalau HOAX, ... tentu
penyebarnya harus dijerat dan dijatuhi sanksi HUKUM! TEGAKKAN KEBENARAN
dan KEADILAN sebaik-baiknya di negeri ini!
Prabowo saat itu membantah.. Bukan pihaknya yang berulah. Ia
menganggap hal itu sebagai kampanye hitam
<https://nasional.kompas.com/read/2014/01/28/1130284/Soal.Beredarnya.Uang.Berstempel.Prabowo.Ini.Kata.Prabowo.>.
Sikap BI pun serupa kini: akan memusnahkan uang itu
(/Kompas.com/, 28/1/2014).
Kini foto itu beredar lagi. Mei lalu, sebuah akun di
Facebook, bernama Media Informasi Prabowo, menyebut *foto
dan kabar itu **/hoax/* .
Di luar urusan uang bertera ini-itu dan Pemilihan Presiden
2019, sebagian media mengindonesiakan /hoax/ sebagai hoaks;
dibaca apa adanya.
'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' [email protected] [GELORA45] 於
23/6/2018 7:37 寫道:
Apakah wowok harus diseret ke meja hijau
*From:* [email protected] [mailto:[email protected]]
*Sent:* Saturday, June 23, 2018 7:22 AM
*To:* Yahoogroups <[email protected]>
*Subject:* [**EXTERNAL**] [GELORA45] Uang bercap Prabowo dan tanggung
jawab BI
Uang bercap Prabowo dan tanggung jawab BI
<https://beritagar.id/artikel/waini/uang-bercap-prabowo-dan-tanggung-jawab-bi>
Uang bercap Prabowo dan tanggung jawab BI
Antyo Rentjoko
Beredar foto uang Rp50 ribu berstempel ganti presiden. Versi Prabowo
Satria Piningit mengulang gaya 2014.
Antyo Rentjoko <https://beritagar.id/penulis/antyo>18:43 WIB - Jumat,
22 Juni 2018
Beredar foto uang Rp50 ribu berstempel ganti presiden. Versi Prabowo
Satria Piningit mengulang gaya 2014.
<https://aws-dist.brta.in/2018-06/e9859cd0026cd2ed9afd1c7fd88c5571dcf4c03a.png>
Beredar foto uang Rp50 ribu berstempel ganti presiden. Versi Prabowo
Satria Piningit mengulang gaya 2014. *| */Antyo / Beritagar.id/
Bermula dari foto di media sosial, tentang temuan uang kertas Rp50.000
yang berstempel #2019GantiPresiden, akun Twitter Bank Indonesia (BI)
pun kemarin (21/6/2018) menanggapi.
Sesuai pd UU No.7 Thn 2011 Pasal 25 bahwa Setiap orang dilarang
merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dgn maksud
merendahkan kehormatan Rupiah sbg simbol Negara.
— Bank Indonesia (@bank_indonesia) June 21, 2018
<https://twitter.com/bank_indonesia/status/1009689249585639424?ref_src=twsrc%5Etfw>
Menurut penjelasan Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU
Mata Uang
<https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/.../UU%207%20Tahun%202011.pdf>),
pengertian merusak uang /antara lain/ melubangi dan membakar. Selain
merusak, tindakan terlarang adalah mengubah rupiah.
Lantas Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara,
Buwono Budi Santoso, kepada Antara di Manado mengatakan "BI tidak
pernah
<https://www.merdeka.com/peristiwa/bi-akan-musnahkan-uang-berstempel-ganti-presiden-2019-dan-prabowo.html> mengeluarkan
uang rupiah yang berstempel ganti presiden 2019 dan Prabowo Subianto."
(/Merdeka.com/, 22/6/2018)
Bukan hal baru. Saat kampanye Pemilihan Presiden 2014 juga ada uang
Rp50.000 dengan stempel "Prabowo Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil".
Prabowo saat itu membantah.. Bukan pihaknya yang berulah. Ia
menganggap hal itu sebagai kampanye hitam
<https://nasional.kompas.com/read/2014/01/28/1130284/Soal.Beredarnya.Uang.Berstempel.Prabowo.Ini.Kata.Prabowo.>.
Sikap BI pun serupa kini: akan memusnahkan uang itu (/Kompas.com/,
28/1/2014).
Kini foto itu beredar lagi. Mei lalu, sebuah akun di Facebook, bernama
Media Informasi Prabowo, menyebut foto dan kabar itu /hoax/ .
Di luar urusan uang bertera ini-itu dan Pemilihan Presiden 2019,
sebagian media mengindonesiakan /hoax/ sebagai hoaks; dibaca apa adanya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com