https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/07/15/pbw3bl385-nausrau-pelarangan-jilbab-di-sebuah-smpn-manokwari-tuntas
Nausrau: Pelarangan Jilbab di Sebuah SMPN Manokwari Tuntas

Ahad 15 July 2018 11:04 WIB

Rep: muhammad subarkah/ Red: Muhammad Subarkah


[image: Ahmad Nausrau (berkopiah) bersama pengurus MUI bertemu dengan
Bupati Manokwari, Demas P Mandacan, dalam sebuah kesempatan.]Ahmad Nausrau
(berkopiah) bersama pengurus MUI bertemu dengan Bupati Manokwari, Demas P
Mandacan, dalam sebuah kesempatan.

Foto: Ahmad Naurau

*Bupati Manokwari tuntaskan adanya SMPN Negeri yang larang siswi berjilabab
itu.*

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI — Ketua MUI Provinsi Manokwari, Ahmad Nausrau,
mengatakan sebuah arogansi sempat terjadi  terjadi di dunia pendidikan di
wilayahnya. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan
nyaman bagi siswa/siswi untuk mengekspresikan potensi, karakter, serta
perilaku akhlakul karimah sempat terhalang. Ini karena ada kebijakan sebuah
SMP Negeri di Manokwari yang melarang siswi Muslimah berjilbab.


‘’Itu terjadi sejak masa orientasi di SMPN (sekolahnya sengaja tidak
disebut, red) Manokwari. Alhamdulillah Pak Bupati menyikapi dengan syarat
Serius. Tim MUI sudah ketemu pak Bupati pada Kamis kemarin. Dan di janjikan
Pak Bupati terkejut dan kaget informasi itu karena dia mengambil kebijakan
tanpa konfirmasi dengannya. Beliau akan memberi saknsi adiministasri.
Kepada sekolah yang bersangkutan dipanggil Senin besok untuk memberikan
langkah selanjutnya,’’ kata Ahamd Nausrau, kepada Republika..co.id, Ahad
(15/7).

Menut Nausrau, pelarangan jilbab kepada anak muslimah SMP itu dengan alasan
menyeragamkan seragam sekolah bagi murid baru membingungkan. Entah mengapa
ada pihak sekolah negeri melarang siswi muslimah untuk tidak boleh memakai
jilbab/kerudung tersebut. Tidak hanya berhenti itu saja, pihak malah
sekolah itu bahkan membuat surat panggilan kepada orangtua siswi yang
anaknya tetap nekat memakai kerudung. Mereka itu diperingatkan jika tidak
melepas kerudungnya maka dipersilahkan untuk mencari sekolah lain.

Dampak kebijakan tersebut, lanjutnya, menyebabkan banyak siswi yang
terpaksa melepas kerudungnya. Hal ini kemudian dilaporkan kepada MUI
Provinsi Papua Barat. Dan kemudian MUI Provinsi Papua Barat lalu mengutus
tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi Hukum Hukum dan perundang-undangan, H
Suyanto, SH MH, dan sejumlah pimpinan Ormas Islam untuk melakukan sidak
kelapangan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Tim MUI Provinsi Papua Barat akhirnya bersama-sama dengan Asisten l bidang
pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari dan perwakilan Kesbangpol Kabupaten
Manokwari untuk bertatap muka dengan pihak sekolah. Usai pertemuan dengan
pihak sekolah tim MUI kemudian bertemu dengan Bupati Manokwari, Bapak Demas
P Mandacan di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Kabupaten Manokwari.
Tujuannya untuk melaporkan peristiwa tersebut  dengan harapan dapat
ditindak lanjuti. Pertemuan itu terjadi pada Kamis lalu,’’ ujarnya.

Mengenai hasilnya, kata Nausrau, Bupati Manokwari menyikapi dengan samgat
erius. Beliau terkejut terkejut atas informasi itu, sebab  ada yang
mengambil kebijksaan seperti itu tanpa konfirmasi dengannya. “Beliau akan
memberi saknsi adiministasri. Pihak kepala sekolah memang dipanggil Senin
besok untuk memberikan langkah selanjutnya.”

Menurut Nausrau, soal seragam sekolah sejatinya telah diatur dalam
Permendikbud No. 45 Tahun 2014 yang secara gamblang dan jelas mengatur
bagaimana seharusnya para siswa memakai seragam termasuk kerudung/jilbab.
Pelarangan penggunaan kerudung di sebuah SMP Negeri di Manokwari itu juga
secara jelas juga melanggar UUD 1945. yakni  pasal 29. Selain itu,
jilbab/kerudung yang dikenanakan oleh wanita Muslimah adalah bentuk
kesadaran mereka untuk mengamalkan perintah agamanya. Oleh karena itu siapa
pun tidak berhak untuk melarangnya.

“Atas kejadian ini kami harapkan bisa menjadi perhatian semua stakeholder
di daerah. Hal ini agar memperbaiki kualitas tenaga kependidikannya agar
kejadian serupa ini tidak lagi terjadi di masa yang akan datang. Kebijakan
seperti itu berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial serta konflik bernuansa
SARA,’’ tandas Nausrau.

Kirim email ke