https://metro.tempo.co/read/1108361/instruksi-kapolda-tembak-mati-begal-dinilai-melanggar-aturan?

PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_6


 Instruksi Kapolda Tembak Mati Begal Dinilai


 Melanggar Aturan

Reporter:


       Adam Prireza

Editor:


       Ali Akhmad Noor Hidayat

Kamis, 19 Juli 2018 03:01 WIB
Inilah detik-detik aksi pembegalan yang terekam kamera cctv di jalan Aria Kemuning, Priuk, Kota Tangerang, Banten yang dilakukan oleh dua pelaku yang berhasil membawa kabur motor korbannya. <https://statik.tempo.co/data/2018/01/25/id_679357/679357_720.jpg>

Inilah detik-detik aksi pembegalan yang terekam kamera cctv di jalan Aria Kemuning, Priuk, Kota Tangerang, Banten yang dilakukan oleh dua pelaku yang berhasil membawa kabur motor korbannya.

*TEMPO.CO, JAKARTA -* Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menembak mati pelaku begal <https://www.tempo.co/tag/begal> bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

"Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada tahapan penggunaan kekuatan oleh polisi terhadap pelaku kejahatan. Tidak boleh langsung tembak dengan tujuan mematikan tersangka," ujar Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta Arif Maulana di kantornya, Rabu, 18 Juli 2018.

*Baca juga: Pelaku Penjambretan Melawan, Kapolda Metro: Tembak di Tempat <https://metro.tempo.co/read/1103198/pelaku-penjambretan-melawan-kapolda-metro-tembak-di-tempat>*

Arif menganggap polisi tidak diperbolehkan menembak untuk mematikan tersangka dengan alasan apapun. Soalnya, berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009, polisi hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan.

"Dalam kondisi membahayakan pun, polisi hanya boleh melumpuhkan. Tugas mereka menegakkan hukum serta menahan pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan," kata Arif. "Polisi bukan aparat keamanan yang berfungsi membunuh penjahat."

Menurut Arif, instruksi yang diberikan Idham tergolong pembunuhan di luar pengadilan atau /extra judicial killing/. Soalnya, ia menganggap langkah tembak mati itu merupakan bentuk perampasan hak para tersangka untuk hidup dan mendapatkan keadilan. LBH Jakarta, kata Arif, mendesak polisi, khususnya, Polda Metro Jaya menghentikan aksi main tembaknya itu.

*Baca: Tembak Mati Begal, Polisi Diingatkan Peristiwa Petrus Zaman Orba <https://metro.tempo.co/read/1107236/tembak-mati-begal-polisi-diingatkan-peristiwa-petrus-zaman-orba>*

Seperti diketahui sebelumnya, selama operasi buru jambret dan begal, polisi menembak 52 orang yang diduga sebagai pelaku jambret dan begal. Sebanyak 41 orang ditembak di bagian kaki dan 11 lainnya tewas.

Rumah Sakit Polri Kramatjati telah menerima 10 dari 11 jasad terduga pelaku jambret dan begal <https://metro.tempo.co/read/1108326/lbh-minta-polisi-stop-tembak-mati-pelaku-penjambretan-gantinya> yang ditembak mati. Kepala Instalasi kedokteran Forensik RS Polri Kramatjati Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan seluruh mayat para pelaku jambret dan begal itu mengalami luka tembak di bagian dada.

------------------------------------------------------------------------


=============



https://metro.tempo.co/read/1108409/lbh-minta-hentikan-tembak-mati-begal-begini-respon-polda


 LBH Minta Hentikan Tembak Mati Begal, Begini


 Respon Polda

Reporter:


       Imam Hamdi

Editor:


       Zacharias Wuragil

Kamis, 19 Juli 2018 09:11 WIB
0 komentar <https://metro.tempo.co/read/1108409/lbh-minta-hentikan-tembak-mati-begal-begini-respon-polda#comments>
226
#

#


#



#




Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay <https://statik.tempo.co/data/2013/10/02/id_225047/225047_620.jpg>

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bersedia menanggapi kritik terhadap operasi berantas begal dan penjambretan yang sedang digelarnya. Kritik datang dari sejumlah kalangan, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH <https://www.tempo.co/tag/lbh?type=foto>) Jakarta yang meminta polisi stop tindakan tembak mati.

Baca:
LBH Minta Penembakan Terhadap Begal Dihentikan, Gantinya... <https://metro.tempo.co/read/1108326/lbh-minta-polisi-stop-tembak-mati-pelaku-penjambretan-gantinya>

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono santai saja menanggapi kritik yang datang. “Iya nanti dicek,” kata Argo santai, Rabu 18 Juli 2018.

LBH Jakarta mempermasalahkan instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menembak di tempat setiap terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap. Instruksi itu disebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

Baca:
Tembus, Begini Peluru Polisi Habisi Nyawa Mereka yang Disangka Begal <https://metro.tempo.co/read/1107211/tembus-begini-peluru-polisi-habisi-nyawa-tersangka-begal>

"Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada tahapan penggunaan kekuatan oleh polisi terhadap pelaku kejahatan. Tidak boleh langsung tembak dengan tujuan mematikan tersangka," ujar Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta Arif Maulana di kantornya, Rabu 18 Juli 2018.

Menurut Arif, instruksi yang diberikan Idham tergolong pembunuhan di luar pengadilan atau /extra judicial killing/. Itu sebabnya  LBH Jakarta juga membuka posko pengaduan bagi mereka yang merasa menjadi korban ketidakadilan hukum tersebut.

Sebelumnya, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan menembak terduga atau tersangka pelaku begal dan penjambretan—dua kasus yang belakangan marak--bukan solusi yang tepat untuk mengurangi tindak kejahatan di jalanan.

Baca:
Tembak Mati Begal, Polisi Diingatkan Tak Ulangi Petrus Zaman Orba <https://metro.tempo.co/read/1107236/tembak-mati-begal-polisi-diingatkan-peristiwa-petrus-zaman-orba>

"Tidak bisa diatasi hanya dengan main tembak alias destruktif. Dengan cara penindakan keras, hilang sebentar, nanti muncul lagi," kata Bambang, Senin 9 Juli 2018.

Bambang menjelaskan, kejahatan jalanan berbeda dengan terorisme. Begal <https://www.tempo.co/tag/begal> disebutnya memiliki motif utama materi. Karena tak punya pekerjaan, ujar Bambang, pelaku akhirnya melakukan kriminalitas demi mendapatkan uang.










Kirim email ke