https://metro.tempo.co/read/1108361/instruksi-kapolda-tembak-mati-begal-dinilai-melanggar-aturan?
PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_6
Instruksi Kapolda Tembak Mati Begal Dinilai
Melanggar Aturan
Reporter:
Adam Prireza
Editor:
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 19 Juli 2018 03:01 WIB
Inilah detik-detik aksi pembegalan yang terekam kamera cctv di jalan
Aria Kemuning, Priuk, Kota Tangerang, Banten yang dilakukan oleh dua
pelaku yang berhasil membawa kabur motor korbannya.
<https://statik.tempo.co/data/2018/01/25/id_679357/679357_720.jpg>
Inilah detik-detik aksi pembegalan yang terekam kamera cctv di jalan
Aria Kemuning, Priuk, Kota Tangerang, Banten yang dilakukan oleh dua
pelaku yang berhasil membawa kabur motor korbannya.
*TEMPO.CO, JAKARTA -* Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap
instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham
Azis menembak mati pelaku begal <https://www.tempo.co/tag/begal>
bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Perkap).
"Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada tahapan penggunaan kekuatan oleh
polisi terhadap pelaku kejahatan. Tidak boleh langsung tembak dengan
tujuan mematikan tersangka," ujar Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH
Jakarta Arif Maulana di kantornya, Rabu, 18 Juli 2018.
*Baca juga: Pelaku Penjambretan Melawan, Kapolda Metro: Tembak di Tempat
<https://metro.tempo.co/read/1103198/pelaku-penjambretan-melawan-kapolda-metro-tembak-di-tempat>*
Arif menganggap polisi tidak diperbolehkan menembak untuk mematikan
tersangka dengan alasan apapun. Soalnya, berdasarkan Perkap Nomor 1 dan
Nomor 8 Tahun 2009, polisi hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan
dan melumpuhkan.
"Dalam kondisi membahayakan pun, polisi hanya boleh melumpuhkan. Tugas
mereka menegakkan hukum serta menahan pelaku kejahatan untuk diadili di
pengadilan," kata Arif. "Polisi bukan aparat keamanan yang berfungsi
membunuh penjahat."
Menurut Arif, instruksi yang diberikan Idham tergolong pembunuhan di
luar pengadilan atau /extra judicial killing/. Soalnya, ia menganggap
langkah tembak mati itu merupakan bentuk perampasan hak para tersangka
untuk hidup dan mendapatkan keadilan. LBH Jakarta, kata Arif, mendesak
polisi, khususnya, Polda Metro Jaya menghentikan aksi main tembaknya itu.
*Baca: Tembak Mati Begal, Polisi Diingatkan Peristiwa Petrus Zaman Orba
<https://metro.tempo.co/read/1107236/tembak-mati-begal-polisi-diingatkan-peristiwa-petrus-zaman-orba>*
Seperti diketahui sebelumnya, selama operasi buru jambret dan begal,
polisi menembak 52 orang yang diduga sebagai pelaku jambret dan begal.
Sebanyak 41 orang ditembak di bagian kaki dan 11 lainnya tewas.
Rumah Sakit Polri Kramatjati telah menerima 10 dari 11 jasad terduga
pelaku jambret dan begal
<https://metro.tempo.co/read/1108326/lbh-minta-polisi-stop-tembak-mati-pelaku-penjambretan-gantinya>
yang ditembak mati. Kepala Instalasi kedokteran Forensik RS Polri
Kramatjati Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan seluruh mayat para
pelaku jambret dan begal itu mengalami luka tembak di bagian dada.
------------------------------------------------------------------------
=============
https://metro.tempo.co/read/1108409/lbh-minta-hentikan-tembak-mati-begal-begini-respon-polda
LBH Minta Hentikan Tembak Mati Begal, Begini
Respon Polda
Reporter:
Imam Hamdi
Editor:
Zacharias Wuragil
Kamis, 19 Juli 2018 09:11 WIB
0 komentar
<https://metro.tempo.co/read/1108409/lbh-minta-hentikan-tembak-mati-begal-begini-respon-polda#comments>
226
#
#
#
#
Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
<https://statik.tempo.co/data/2013/10/02/id_225047/225047_620.jpg>
Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bersedia menanggapi kritik
terhadap operasi berantas begal dan penjambretan yang sedang digelarnya.
Kritik datang dari sejumlah kalangan, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum
(LBH <https://www.tempo.co/tag/lbh?type=foto>) Jakarta yang meminta
polisi stop tindakan tembak mati.
Baca:
LBH Minta Penembakan Terhadap Begal Dihentikan, Gantinya...
<https://metro.tempo.co/read/1108326/lbh-minta-polisi-stop-tembak-mati-pelaku-penjambretan-gantinya>
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono santai saja
menanggapi kritik yang datang. “Iya nanti dicek,” kata Argo santai, Rabu
18 Juli 2018.
LBH Jakarta mempermasalahkan instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro
Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menembak di tempat setiap terduga
pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap. Instruksi itu disebut
bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Perkap).
Baca:
Tembus, Begini Peluru Polisi Habisi Nyawa Mereka yang Disangka Begal
<https://metro.tempo.co/read/1107211/tembus-begini-peluru-polisi-habisi-nyawa-tersangka-begal>
"Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada tahapan penggunaan kekuatan oleh
polisi terhadap pelaku kejahatan. Tidak boleh langsung tembak dengan
tujuan mematikan tersangka," ujar Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH
Jakarta Arif Maulana di kantornya, Rabu 18 Juli 2018.
Menurut Arif, instruksi yang diberikan Idham tergolong pembunuhan di
luar pengadilan atau /extra judicial killing/. Itu sebabnya LBH Jakarta
juga membuka posko pengaduan bagi mereka yang merasa menjadi korban
ketidakadilan hukum tersebut.
Sebelumnya, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan
menembak terduga atau tersangka pelaku begal dan penjambretan—dua kasus
yang belakangan marak--bukan solusi yang tepat untuk mengurangi tindak
kejahatan di jalanan.
Baca:
Tembak Mati Begal, Polisi Diingatkan Tak Ulangi Petrus Zaman Orba
<https://metro.tempo.co/read/1107236/tembak-mati-begal-polisi-diingatkan-peristiwa-petrus-zaman-orba>
"Tidak bisa diatasi hanya dengan main tembak alias destruktif. Dengan
cara penindakan keras, hilang sebentar, nanti muncul lagi," kata
Bambang, Senin 9 Juli 2018.
Bambang menjelaskan, kejahatan jalanan berbeda dengan terorisme. Begal
<https://www.tempo.co/tag/begal> disebutnya memiliki motif utama materi.
Karena tak punya pekerjaan, ujar Bambang, pelaku akhirnya melakukan
kriminalitas demi mendapatkan uang.