Apa bener?
 Kok kayak berlawanan dgn paket2 ekonomi yg diluncurkan pd awal pemerintahan.
 
https://www.bappenas.go.id/files/4214/5310/9832/Paket_Kebijakan_Ekonomi_Jilid_2.pdf
 
https://www.bappenas.go.id/files/4214/5310/9832/Paket_Kebijakan_Ekonomi_Jilid_2.pdf

 
Mungkin bener juga nggak pernah kasih 1 m, tapi....... jutaan.

---In [email protected], <j.gedearka@...> wrote :

 

 https://www.antaranews.com/berita/728738/presiden-jokowi-tidak 
https://www.antaranews.com/berita/728738/presiden-jokowi-tidak-
 pernah-beri-tanah-ke-perusahaan-besar

 
 Presiden Jokowi: tidak pernah 
 beri tanah ke perusahaan besar Sabtu, 21 Juli 2018 15:48 WIB

 Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

 "...yang memberi konsesi atau izin penguasaan lahan besar itu bukanlah saya"
 Jakarta, 21/7 (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menjelaskan 
dirinya tidak pernah memberikan tanah kepada perusahaan-perusahaan besar, 
melainkan kepada petani lokal.
 
 "Ketimpangan dalam hal penguasaan lahan di Indonesia memang tidak dapat 
dipungkiri," ujar Presiden dalam pernyataannya di media sosial Instagram serta 
Twitter pada Sabtu.
 
 Ia mengakui ada satu orang atau perusahaan menguasai 200 ribu, 300 ribu, atau 
600 ribu hektare. "Ya, ada. Akan tetapi, yang memberi konsesi atau izin 
penguasaan lahan besar itu bukanlah saya," katanya. 
 
 Menurut Jokowi, dirinya tidak pernah memberikan satu jengkal tanah bagi 
perusahaan-perusahaan raksasa.
 
 Dia menjelaskan selama masa kepemimpinannya, pemerintah memberi akses 
pemanfaatan lahan kepada masyarakat.
 
 "Selama 3,5 tahun ini, akses terhadap pemanfaatan lahan justru lebih banyak 
diberikan kepada masyarakat dan para petani lokal yang dapat mengelolanya 
secara produktif melalui program Perhutanan Sosial yang kini masih terus 
dijalankan," jelas Presiden.
 
 Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah menargetkan 
alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.
 
 Total pencapaian kinerja pemberian akses kelola kawasan hutan melalui skema 
Perhutanan Sosial hingga Maret 2018 mencapai 1.500.699,53 hektare.
 
 Terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan 
Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.
 
 Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang 
diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.
 
 Para pelaku perhutanan sosial adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), 
Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani serta Koperasi, kemudian Masyarakat Hukum 
Adat (MHA) serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan.
 
 Akses Perhutanan Sosial bertujuan untuk memeratakan ekonomi dan mengurangi 
ketimpangan kesejahteraan melalui akses lahan, kesempatan usaha serta sumber 
daya manusia.
 
 
 
   Pewarta: Bayu Prasetyo
 Editor: Risbiani Fardaniah
 COPYRIGHT © ANTARA 2018
 
 
 
 
 



Kirim email ke