https://www.antaranews.com/berita/728738/presiden-jokowi-tidak-
pernah-beri-tanah-ke-perusahaan-besar
Presiden Jokowi: tidak pernah
beri tanah ke perusahaan besar
Sabtu, 21 Juli 2018 15:48 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"...yang memberi konsesi atau izin penguasaan lahan besar itu bukanlah saya"
Jakarta, 21/7 (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan
dirinya tidak pernah memberikan tanah kepada perusahaan-perusahaan
besar, melainkan kepada petani lokal.
"Ketimpangan dalam hal penguasaan lahan di Indonesia memang tidak dapat
dipungkiri," ujar Presiden dalam pernyataannya di media sosial Instagram
serta Twitter pada Sabtu.
Ia mengakui ada satu orang atau perusahaan menguasai 200 ribu, 300 ribu,
atau 600 ribu hektare. "Ya, ada. Akan tetapi, yang memberi konsesi atau
izin penguasaan lahan besar itu bukanlah saya," katanya.
Menurut Jokowi, dirinya tidak pernah memberikan satu jengkal tanah bagi
perusahaan-perusahaan raksasa.
Dia menjelaskan selama masa kepemimpinannya, pemerintah memberi akses
pemanfaatan lahan kepada masyarakat.
"Selama 3,5 tahun ini, akses terhadap pemanfaatan lahan justru lebih
banyak diberikan kepada masyarakat dan para petani lokal yang dapat
mengelolanya secara produktif melalui program Perhutanan Sosial yang
kini masih terus dijalankan," jelas Presiden.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah
menargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.
Total pencapaian kinerja pemberian akses kelola kawasan hutan melalui
skema Perhutanan Sosial hingga Maret 2018 mencapai 1.500.699,53 hektare.
Terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap
Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.
Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area
yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.
Para pelaku perhutanan sosial adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa
(LPHD), Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani serta Koperasi, kemudian
Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan.
Akses Perhutanan Sosial bertujuan untuk memeratakan ekonomi dan
mengurangi ketimpangan kesejahteraan melalui akses lahan, kesempatan
usaha serta sumber daya manusia.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018