Anda hendak membuktikan apa dengan ajukan Paket Ekonomi Jokowi jilid-2
ini??? TIDAK ADA penyerahan tanah sejengkalpun pada pengusaha, kok! Yang
ada membicarakan insentive yg diberikan pengusaha dengan bebas pajak,
bunga pinjaman lebih murah, ...
Sedang penyerahan sertifikat tanah yg jutaan ha. sudah diberikan Jokowi
pada warga, itu jelas bukan penyerahan tanah tapi hanya meresmikan tanah
itu milik warga saja dengan keluarkan sertifikat tanah nya!
[email protected] [GELORA45] 於 22/7/2018 4:55 寫道:
Apa bener?
Kok kayak berlawanan dgn paket2 ekonomi yg diluncurkan pd awal
pemerintahan.
https://www.bappenas.go.id/files/4214/5310/9832/Paket_Kebijakan_Ekonomi_Jilid_2.pdf
Mungkin bener juga nggak pernah kasih 1 m, tapi....... jutaan.
---In [email protected], <j.gedearka@...> wrote :
https://www.antaranews.com/berita/728738/presiden-jokowi-tidak-
pernah-beri-tanah-ke-perusahaan-besar
Presiden Jokowi: tidak pernah
beri tanah ke perusahaan besar
Sabtu, 21 Juli 2018 15:48 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"...yang memberi konsesi atau izin penguasaan lahan besar itu bukanlah
saya"
Jakarta, 21/7 (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menjelaskan dirinya tidak pernah memberikan tanah kepada
perusahaan-perusahaan besar, melainkan kepada petani lokal.
"Ketimpangan dalam hal penguasaan lahan di Indonesia memang tidak
dapat dipungkiri," ujar Presiden dalam pernyataannya di media sosial
Instagram serta Twitter pada Sabtu.
Ia mengakui ada satu orang atau perusahaan menguasai 200 ribu, 300
ribu, atau 600 ribu hektare. "Ya, ada. Akan tetapi, yang memberi
konsesi atau izin penguasaan lahan besar itu bukanlah saya," katanya.
Menurut Jokowi, dirinya tidak pernah memberikan satu jengkal tanah
bagi perusahaan-perusahaan raksasa.
Dia menjelaskan selama masa kepemimpinannya, pemerintah memberi akses
pemanfaatan lahan kepada masyarakat.
"Selama 3,5 tahun ini, akses terhadap pemanfaatan lahan justru lebih
banyak diberikan kepada masyarakat dan para petani lokal yang dapat
mengelolanya secara produktif melalui program Perhutanan Sosial yang
kini masih terus dijalankan," jelas Presiden.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah
menargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.
Total pencapaian kinerja pemberian akses kelola kawasan hutan melalui
skema Perhutanan Sosial hingga Maret 2018 mencapai 1.500.699,53 hektare.
Terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak
terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.
Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area
yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.
Para pelaku perhutanan sosial adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa
(LPHD), Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani serta Koperasi, kemudian
Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan.
Akses Perhutanan Sosial bertujuan untuk memeratakan ekonomi dan
mengurangi ketimpangan kesejahteraan melalui akses lahan, kesempatan
usaha serta sumber daya manusia.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com