Itu namanya asuransi kesehatan bung Karma, bukannya enak betul.Dalam asuransi
kesehatan ada banyak yang bayar premi terus tetapi tidak sakit sama sekali atau
paling hanya flu, apa mau bilang enak betul pada BPJS?
On Thursday, July 26, 2018, 10:49:21 PM PDT, Karma, I Nengah [PT. BI-POS]
<[email protected]> wrote:
Saya heran kok ada orang main gugat terhadap pemerintah masalah obat?
Mestinya rakyat harus menoleh ke belakang, sudah kah pemerintahan sebelumnya
membebaskan masalah obat ini?
Padahal kalau ngobatin kanker tidaklah murah, malah biaya ratusan juta.
Saya tanya tetangga saya tentang operasi sesar yang ditanggung BPJS, padahal
operasi sesar bisa sampai 15-20 juta.
Kalau operasi kanker mungkin bisa 80-100 juta.
Terus terang saya ikut asuransi inhealt bayar 500 ribu per bulan, kalau bpjs
mungkin tidak sampai segitu.
Bayar cuma 80-100 rb, mau gratis operasi kanker enak betul.
From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Friday, July 27, 2018 11:06 AM
To: [email protected]
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Penderita Kanker Payudara Gugat Jokowi dan
BPJS Kesehatan
Setelah didepak keluar apakah ada obat pengganti?
Atau.... peduli amat?
---
Obat Trastuzumab ini diakui dan diterima untuk membantu pengobatan kanker
payudara sejak tahun 1998.
....
Di Indonesia, trastuzumab awalnya masuk daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan
sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang
ditetapkan pada 28 Desember 2017. Namun mulai 1 April 2018, obat ini harus
didepak dari daftar.
Menurut Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, keputusan ini sesuai dengan
keputusan Dewan Pertimbangan Klinis bahwa trastuzumab tidak memiliki dasar
indikasi medis untuk digunakan pasien kanker payudara metastatik walaupun
dengan restriksi. Selain itu, obat ini harganya mahal.
....
Penderita Kanker Payudara Gugat Jokowi dan BPJS Kesehatan
Martahan Sohuturon, CNN Indonesia | Jumat, 27/07/2018 09:54 WIB
Bagikan :
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Suami penderita kanker payudara Juniarti, Edy
Haryadi, bersama enam orang yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukumnya akan
mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Mereka akan menggugat manajemen Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
dan Presiden Joko Widodo karena menghentikan penjaminan obat Trastuzumab.
Edy mengatakan gugatan ini dilayangkan lantaran sejumlah langkah sebelumnya
seperti musyawarah, tak menemui jalan keluar.
|
Lihat juga:
Mengenal Trastuzumab, Obat Kanker Payudara HER2 Positif
|
"Benar. Saya dan istri akan hadir. Saya menempuh jalur hukum karena semua jalan
sudah buntu," kata Edy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Jumat
(27/7).
Ia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjadi 'wasit' yang adil
atas gugatannya ini.
Edy pun berharap hakim mengabulkan gugatannya agar seluruh penderita kanker
payudara dengan status HER2 Positif dapat kembali mengonsumsi Trastuzumab yang
penjaminannya dihentikan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 April 2018.
"Saya tidak tahu apakah istri saya masih bertahan hidup sampai vonis
dijatuhkan. Meski (begitu), saya berharap penderita HER2 Positif yang terdeksi
setelah istri saya bisa menikmati kembali Trastuzumab," ujarnya.
|
Lihat juga:
Alasan BPJS Kesehatan Hapus Obat Kanker Trastuzumab
|
Edy berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menegakkan hukum secara
adil. Sebagai rakyat, dia mengaku, hanya bisa memasrahkan diri di hadapan hukum
saat ini.
"Kami cuma rakyat kecil. Mungkin negara terlalu sibuk untuk memperhatikan
kelangsungan hidup penderita HER2 Positif," ujarnya.
Mengutip dari situs resmi Pusat Informasi Obat Nasional Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Pionas BPOM), Trastuzumab digunakan untuk terapi kanker payudara
stadium awal dengan produksi substansi protein HER2 berlebihan.
HER2 atau human epidermal growth factor receptor 2 adalah salah satu jenis gen
yang membantu pertumbuhan dan proliferasi sel-sel manusia.
Obat Trastuzumab ini diakui dan diterima untuk membantu pengobatan kanker
payudara sejak tahun 1998.
Jika dikombinasikan dengan obat lain, Trastuzumab dapat digunakan untuk
mengobati kanker payudara metastase atau metastatis pada pasien dengan HER2
positif.
|
Lihat juga:
Kemenkeu Beri Sanksi 11 Daerah Penunggak BPJS Kesehatan
|
Di Indonesia, trastuzumab awalnya masuk daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan
sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang
ditetapkan pada 28 Desember 2017. Namun mulai 1 April 2018, obat ini harus
didepak dari daftar.
Menurut Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, keputusan ini sesuai dengan
keputusan Dewan Pertimbangan Klinis bahwa trastuzumab tidak memiliki dasar
indikasi medis untuk digunakan pasien kanker payudara metastatik walaupun
dengan restriksi. Selain itu, obat ini harganya mahal. (pmg/asa)