*Tambah ramai NKRI.*

http://www.panjimas.com/news/2018/07/30/kiprah-majelis-mujahidin-perjuangkan-penegakan-syariat-islam/
Kiprah Majelis Mujahidin Perjuangkan Penegakan Syariat Islam
<http://www.panjimas.com/news/2018/07/30/kiprah-majelis-mujahidin-perjuangkan-penegakan-syariat-islam/>

30 Jul 2018

<http://www.panjimas.com/news/2018/07/30/kiprah-majelis-mujahidin-perjuangkan-penegakan-syariat-islam/>
<http://www.panjimas.com/news/2018/07/30/kiprah-majelis-mujahidin-perjuangkan-penegakan-syariat-islam/>



*YOGJAKARTA (Panjimas.com)* — Di hadapan peserta Mudzakarah Perwakilan
Majelis Mujahidin, 12-13 Mei 2018 di Markaz MM Jogjakarta, jelang Kongres
Mujahidin ke-V di Tasikmalaya ini, Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz
Muhammad Thalib menyampaikan amanah yang menggetarkan jiwa tentan sejarah
lahirnya Majelis Mujahidin.

“Eksistensi Majelis Mujahidin, suka atau tidak suka, telah merubah
orientasi gerakan Islam di Indonesia. Sebelumnya, belum ada gerakan Islam
yang berjuang untuk menegakkan Syariat Islam di lembaga negara, kecuali
perjuangan partai Masyumi di masa orde lama,” ujarnya mengawali pidato
amanahnya.

Kiprah Majelis Mujahidin dalam memperjuangkan penegakan syariat Islam di
Indonesia menjadi bukti para aktivis dakwahnya serius ingin memperbaiki
Indonesia dari kemelut yang tak berkesudahan berlandaskan syaria’at Islam.
Oleh karenaitu, lanjutnya, para mujahid yang tergabung dalam institusi
Majelis Mujahidin harus memiliki mentalitas prima: “basthatamfil
‘ilmiwaljismi, luas ilmunya perkasa pisiknya”.

Dikatakan Amir MM, sebuah gerakan Islam yang dipimpin oleh mereka yang
tidak mengerti Qur’an dan Sunnah, tidak menguasai ilmu keislaman, tidak
mampu menjauh ajaran Islam dari sumber aslinya, pasti akan berantakan.

Dalam siaran pers yang diterima Panjimas, MM memandang, berbagai problem
yang dihadapi bangsa Indonesia sekarang, utamanya terkait makin massifnya
sikap Islamophobia, diskriminasi dan radikalisme sekuler, praktik korupsi,
mafia hukum, serta pelanggaran HAM. Sehingga muncul pertanyaan, apakah
sistem yang dipakai saat ini sebagai pengejawantahan dari butir sila di
dalam Pancasila versi 1 Juni 1945, sehingga terjadi kekacauan hampir dalam
segala hal?

Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Presiden Jokowi
sebagaimana dirilis dalam laman setkab.go.id di Jakarta, Senin,
menandatangani Keppres tentang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2016.

Keppres tersebut menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan 1
Juni merupakan hari libur nasional. Sedangkan dictum ketiga Keppres ini
menyatakan, Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat
Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni. Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 1 Juni 2016.

Padahal hari lahir Pancasila secara konstitusional adalah tanggal 18
Agustus 1945, bukan 1 Juni 1945 seperti yang ditetapkan sebagai Hari Lahir
Pancasila selama ini. (des)

Kirim email ke