Hakim nyatakan JAD organisasi terlarang
Selasa, 31 Juli 2018 09:58 WIB
Hakim nyatakan JAD organisasi terlarang
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali
(kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). Dalam
sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di
Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek
vital. (ANTARA /Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa
menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang
harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana
Terorisme.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan
tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD
terkait dengan organisasi itu.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau
organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi
dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai
korporasi yang terlarang
Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota
pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali,
yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa
dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.
Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan
<https://www.antaranews.com/berita/730543/pengacara-jad-tak-terkait-aksi-teror>jaksa
dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namunjaksa
menolak nota pembelaan terdakwa
<https://www.antaranews.com/berita/730588/jaksa-tolak-pleidoi-jad>.
Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak
dan meminta hakim melarangnya.
JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait
dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta,
ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako
Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
*Baca juga:Jaksa tuntut JAD dibubarkan karena dukung ISIS
<https://www.antaranews.com/berita/730303/jaksa-tuntut-jad-dibubarkan-karena-dukung-isis>*
Pewarta:Genta Tenri Mawangi
Editor: Maryati
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com