Perpres Pencegahan Korupsi Diteken, KPK: Ada 3 Fokus Pencegahan
Reporter:
Taufiq Siddiq
Editor:
Ninis Chairunnisa
Jumat, 3 Agustus 2018 08:15 WIB
0KOMENTAR
<https://nasional.tempo.co/read/1113307/perpres-pencegahan-korupsi-diteken-kpk-ada-3-fokus-pencegahan?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1#comments>
000
#
#
#
#
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait dengan
penangkapan Bupati Purbalingga dalam operasi tangkap tangan (OTT), di
gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto
<https://statik.tempo.co/data/2018/06/05/id_710429/710429_720.jpg>
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait dengan
penangkapan Bupati Purbalingga dalam operasi tangkap tangan (OTT), di
gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atauKPK
<https://www.tempo.co/tag/kpk>Agus Rahardjo mengatakan ada tiga fokus
utama dalam pencegahan korupsi setelah ditekennya Peraturan Presiden
Nomor 58 Tahun 2018 tentang pencegahan korupsi.
"Dalam Perpres ini ada tiga aspek yang menjadi fokus pencegahan
korupsi," ujar Agus saat ditemui di Menara Kompas, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca:Luhut Ajak KPK Telisik Pajak Perusahaan di Sekitar Sungai Citarum
<https://nasional.tempo.co/read/1112778/luhut-ajak-kpk-telisik-pajak-perusahaan-di-sekitar-sungai-citarum>
Aspek pertama, kata Agus, pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap
perencanaan sampai dengan implementasi anggaran. Aspek kedua adalah
penegakan hukum dan reformasi birokrasi di jajaran pemerintahan hingga
daerah.
Aspek terakhir adalah tata niaga dan kelola, seperti pada aspek sumber
daya alam. "Mudah-mudahan dengan menentukan langkah-langkah yang lebih
konkret ini bisa kita lakukan," kata Agus.
Baca:Anies Baswedan Menolak, KPK Imbau Hadiah dari Ghana Dilaporkan
<https://metro.tempo.co/read/1104542/anies-baswedan-menolak-kpk-imbau-hadiah-dari-ghana-dilaporkan>
Menurut Agus, dalam Perpres ini juga akan dibentuk tim lintas
kementerian dan instansi dan lembaga dengan meminta komitmen para
pimpinannya agar menjalankan rekomendasi pencegahan dari KPK. "Komitmen
pimpinan Kementerian dan lembaga tentu diminta," ujarnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama ini ada beberapa
rekomendasi pencegahan KPK yang tidak diindahkan oleh kementerian atau
instansi, seperti kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Kami pernah
memberikan rekomendasi pencegahan kepada suatu intansi namun tidak
dikerjakan, seperti proyek E KTP, Haji bahkan pendampingan di lapas. Dan
seperti yang diketahui sekarang ada tindak pidana korupsi dalam proyek
tersebut," ujarnya.
Dengan Perpres ini, kata Febri, akan diminta ketegasan pimpinan instansi
atau lembaga untuk memastikan rekomendasi pencegahan oleh KPK dikerjakan.
Baca:KPK Berharap Perpres Pencegahan Naikkan Indeks Persepsi Korupsi
<https://nasional.tempo.co/read/1092708/kpk-berharap-perpres-pencegahan-naikkan-indeks-persepsi-korupsi>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com