PKS akan Ajukan PK atas Putusan MA soal Pemecatan Fahri Hamzah
Reporter:
Dewi Nurita
Editor:
Ninis Chairunnisa
Jumat, 3 Agustus 2018 07:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, untuk melaporkan Presiden PKS Sohibul Imam pada Kamis, 8 Maret
2018. FOTO:TEMPO/Andita RahmaWakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendatangi
Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Presiden PKS Sohibul
Imam pada Kamis, 8 Maret 2018. FOTO:TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru bersiap
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang
menolak kasasi yang diajukan PKS terkait kasus pemecatanFahri Hamzah
<https://www.tempo.co/tag/fahri-hamzah>.
"Insya Allah kami akan melakukan upaya hukum luar biasa, peninjauan
kembali," ujar Zainudin saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 2 Agustus
2018.
Baca:PKS Menilai Putusan MA Menangkan Fahri Hamzah Janggal
<https://nasional.tempo.co/read/1113170/pks-menilai-putusan-ma-menangkan-fahri-hamzah-janggal>
Zainudin mengatakan pihaknya melakukan peninjauan kembali karena menilai
banyak kejanggalan dalam putusan MA yang memenangkan Wakil Ketua DPR
tersebut. Kejanggalan pertama, kata dia, kasasi kasus tersebut diputus
begitu cepat. Zainudin menilai perkara ini mendapat atensi lebih dari
Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk
ke MA. "Ini cukup mengherankan," ujarnya.
Zainudin mengatakan, pihaknya baru mendapat pemberitahuan dari MA pada
tanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi yang diajukan PKS telah
diregister pada tanggal 28 Juni 2018. Kemudian, surat terbit persis satu
hari setelah perkara diregister.
Kejanggalan kedua, kata Zainudin, perkara diregister dalam dua register
di dua kepaniteraan perdata yang berbeda. Sebelumnya diregister di
panitera muda perdata khusus lalu dipindah ke perdata umum diikuti
dengan perubahan nomor register perkara.
Baca:Fahri Hamzah Besar Hati MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatannya
<https://nasional.tempo.co/read/1113072/fahri-hamzah-besar-hati-ma-tolak-kasasi-pks-soal-pemecatannya>
Bedasarkan surat pemberitahuan tanggal 6 Juni 2018, menurut Zainudin,
panitera muda perdata khusus MA memberitahukan bahwa permohonan kasasi
PKS sudah diterima tanggal 2 April 2018 dan telah didaftar dengan Nomor
Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018. Namun kemudian PKS mendapatkan
surat pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi PKS
diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan register Nomor: 1876
K/PDT/2018. "Apakah kasus ini begitu istimewa karena Penggugatnya
seorang Wakil Ketua DPR?" ujarnya.
Adapun Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menjelaskan, nomor
register di dua kepaniteraan perdata yang berbeda itu terjadi karena MA
mengoreksi kesalahan pada register pertama. Sebab, perkara tersebut
bukan perdata khusus tapi perdata umum.
Dari laman putusan Mahkamah Agung menyebutkan perkara perdata atas nomor
register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim kasasi
yang menangani perkara itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus
Wahab dan Takdir Rahmadi. Dengan ditolaknya kasasi pimpinan PKS ini,
berakibat pada kewajiban para tergugat untuk menjalankan keseluruhan
keputusan di Pengadilan Negeri. Pengadilan dalam hal ini menerima
gugatan Fahri dan menggugat PKS membayar Rp30 miliar kepada politikus
PKS itu.
Baca:MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah
<https://nasional.tempo.co/read/1113061/ma-tolak-kasasi-pks-soal-pemecatan-fahri-hamzah>
Adapun polemik antara Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi.
Polemik tersebut berbuntut pada pemecatan Fahri pada 2015 yang kemudian
oleh Fahri digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14
Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan
Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu. Pihak yang digugat Fahri
adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai
tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai
tergugat III.
Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke
Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi tersebut.
Baca:Fahri Hamzah: PKS Memang Sudah Innalillahi....
<https://nasional.tempo.co/read/1108883/fahri-hamzah-pks-memang-sudah-innalillahi>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com