Empat Babak Perjalanan Gugatan Fahri Hamzah versus PKS

Reporter:


       Dias Prasongko

Editor:


       Amirullah

Jumat, 3 Agustus 2018 07:07 WIB
0KOMENTAR <https://nasional.tempo.co/read/1113295/empat-babak-perjalanan-gugatan-fahri-hamzah-versus-pks#comments>
102
#
#

#


#



Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fahri datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis <https://statik.tempo.co/data/2018/07/17/id_719679/719679_720.jpg>

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fahri datang untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Upaya kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas pemecatanFahri <https://www.tempo.co/tag/fahri-hamzah>Hamzah <https://www.tempo.co/tag/fahri-hamzah>ditolak Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Agustus 2018. Fahri kembali memenangkan gugatan pada PKS yang dianggap memecatnya tidak sesuai aturan.

*Baca: MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah <https://nasional.tempo.co/read/1113061/ma-tolak-kasasi-pks-soal-pemecatan-fahri-hamzah>*

Putusan MA itu menyebutkan bahwa perkara perdata dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 itu telah ditolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Putusan ini menjadi babak baru bagi perjalanan pertarungan kasus gugatan antara Fahri Hamzah dengan PKS. Perjalanan kasus gugatan ini sebenarnya telah berjalan sejak 2016 silam. Berikut kronologi singkat perjalanan kasus ini.

*1. Awal Kasus*

Menurut laman resmi PKS.id, pemecatan Fahri Hamzah dilakukan karena pria kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 46 tahun silam ini tak mengindahkan arahan partai. Fahri dinilai melanggar disiplin karena tak menyesuaikan diri dengan arah kebijkakan partai. Ia juga dinilai melanggar kesantunan dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga justru menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

Penjelasan tersebut tertuang rapi dalam 31 butir poin yang disusun secara kronologis dan diunggah dalam situs partai. "Penjelasan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan antara Fahri Hamzah dengan DPP PKS memandang perlu diterbitkannya Penjelasan Kronologis Permasalahan tersebut," seperti tertulis dalam penjelasan itu.

Dalam penjelasan tersebut juga tertuang beberapa pernyataan kontroversial yang menjadi alasan pemecatan Fahri Hamzah. Adapun pernyataan itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.

*Baca: Fahri Hamzah: Pertemuan SBY - Prabowo Lebih Berwibawa <https://nasional.tempo.co/read/1110376/fahri-hamzah-pertemuan-sby-prabowo-lebih-berwibawa>*

Fahri Hamzah menggugat pemecatan itu karena dianggap memberhentikan dirinya secara sepihak sebagai anggota PKS. "Saya akan lakukan gugatan. Kalau (keputusan pemecatan) digugat, proses lainnya harus berhenti," kata Fahri. Gugatan hukum akan diajukan Fahri pada Selasa, 5 April 2016, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

*2. Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan*

Setelah mengajukan gugatan, Fahri dinyatakan menang sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL majelis hakim memerintahkan tergugat yakni DPP PKS beserta nama-nama yang digugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

*Baca: PKS Menilai Putusan MA Menangkan Fahri Hamzah Janggal <https://nasional.tempo.co/read/1113170/pks-menilai-putusan-ma-menangkan-fahri-hamzah-janggal>*

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan saat itu, Made Sutrisna kepada media mengatakan bahwa semua keputusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hal itu mencakup, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, juga mengatakan bahwa DPP PKS wajib membatalkan semua putusan pemberhentian Fahri dari keanggotaan di DPR, PKS, dan juga jabatannya selaku Wakil Ketua DPR. Adapun beberapa petinggi partai yang masuk dalam gugatan Fahri adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

*3. Fahri Hamzah Menang Lagi di Pengadilan Tinggi*

Setelah kalah dalam gugatan di PN Jakarta Selatan, DPP PKS kembali mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lagi-lagi pengadilan menolak permohonan banding yang diajukan DPP PKS atas putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri Hamzah.

*Baca: Fahri Hamzah Besar Hati MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatannya <https://nasional.tempo.co/read/1113072/fahri-hamzah-besar-hati-ma-tolak-kasasi-pks-soal-pemecatannya>*

Kemenangan Fahri tersebut tertuang lewat surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/pdt/2017/TDKI. Dalam surat tersebut pengadilan justru menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.

Karena itu, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan pernyataan tidak sah dan atau batal demi hukum mengenai putusan DPP PKS terhadap pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016. Adapun keputusan itu baru dikeluarkan oleh pengadilan pada Desember 2017 silam.

*Baca: Faktor Penyebab Jokowi Kalah di Pilpres 2019 Menurut Fahri Hamzah <https://pilpres.tempo.co/read/1110632/faktor-penyebab-jokowi-kalah-di-pilpres-2019-menurut-fahri-hamzah>*

Meski demikian, kepada media, Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PKS Zainudin Paru waktu itu mengatakan penolakan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mempengaruhi keputusan DPP PKS mengenai pencopotan Fahri Hamzah. Ia juga mengatakan bahwa DPP PKS berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut.

*4. Ditingkat Kasasi DPP PKS Kembali Kalah oleh Fahri*

Kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, DPP PKS kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, DPP PKS harus menelan pil pahit bahwa partai ini harus menerima kekalahan untuk yang ketiga kalinya. Hal itu tertera dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Anis Matta Layak Jadi Cawapres <https://pilpres.tempo.co/read/1112798/fahri-hamzah-sebut-anis-matta-layak-jadi-cawapres>

Fahri dinyatakan menang lewat perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 yang telah ditolak pada 30 Juli 2018. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Menanggapi kemenanganya yang ketiga kali, Fahri menyatakan bersyukur dan berbesar hati atas putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan DPP PKS terkait kasus pemecatan dirinya. "Saya sangat bersyukur dan berbesar hati atas berita ini," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Adapun tim advokasi hukum DPP PKS, Zainudin Paru menilai, putusan MA yang menolak kasasi DPP PKS terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah, memiliki banyak kejanggalan. Kejanggalan pertama, ujar Zainudin, putusan kasasi ini begitu cepat.

Zainudin menilai perkara ini mendapat atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung. "Ini cukup mengherankan," ujar Zainudin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 2 Agustus 2018.

*Baca: Fahri Hamzah: Abdul Somad Jangkar Umat Islam <https://nasional.tempo.co/read/1112740/fahri-hamzah-abdul-somad-jangkar-umat-islam>*

Kejanggalan kedua, lanjutnya, perkara diregister dalam dua register di dua kepaniteraan perdata yang berbeda. Sebelumnya di register di panitera muda perdata khusus yang kemudian dipindah ke perdata umum diikuti dengan perubahan nomor register perkara.

Adapun Kuasa hukum Fahri Hamzah, Muhajid A Latief menjelaskan, nomor register di dua kepaniteraan perdata yang berbeda itu terjadi karena MA mengoreksi kesalahan pada register pertama. Sebab, perkara tersebut bukan perdata khusus tapi perdata umum.




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke