https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154818/ngerem-impor-produk-pertanian-ri-digugat-
as-rp-5-t?_ga=2.158365746.929466219.1533665024-1573240197.1533665019
Selasa, 07 Agu 2018 19:08 WIB
Ngerem Impor Produk Pertanian, RI Digugat
AS Rp 5 T
Trio Hamdani - detikFinance
Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154818/ngerem-impor-produk-pertanian-ri-digugat-as-rp-5-t?_ga=2.158365746.929466219.1533665024-1573240197.1533665019#>
Tweet *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154818/ngerem-impor-produk-pertanian-ri-digugat-as-rp-5-t?_ga=2.158365746.929466219.1533665024-1573240197.1533665019#>
Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154818/ngerem-impor-produk-pertanian-ri-digugat-as-rp-5-t?_ga=2.158365746.929466219.1533665024-1573240197.1533665019#>
0 Komentar
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154818/ngerem-impor-produk-pertanian-ri-digugat-as-rp-5-t?_ga=2.158365746.929466219.1533665024-1573240197.1533665019#komentar>
Foto: REUTERS/Kevin Lamarque Foto: REUTERS/Kevin Lamarque
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154818/ngerem-impor-produk-pertanian-ri-digugat-as-rp-5-t?_ga=2.158365746.929466219.1533665024-1573240197.1533665019#><https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154818/ngerem-impor-produk-pertanian-ri-digugat-as-rp-5-t?_ga=2.158365746.929466219.1533665024-1573240197.1533665019#><https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154818/ngerem-impor-produk-pertanian-ri-digugat-as-rp-5-t?_ga=2.158365746.929466219.1533665024-1573240197.1533665019#><https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4154818/ngerem-impor-produk-pertanian-ri-digugat-as-rp-5-t?_ga=2.158365746.929466219.1533665024-1573240197.1533665019#komentar>
*Jakarta* - Amerika Serikat (AS) menyiapkan sanksi senilai Rp 5 triliun
terhadap Indonesia setelah menang gugatan atas batasan impor produk
pertanian dan peternakan. Selain AS, Selandia Baru juga berpeluang
menerbitkan sanksi serupa senilai Rp 9 triliun.
Amerika Serikat telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk
menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas
pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang
diberlakukan pemerintah Indonesia.
Nilai sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp
5,04 triliun.
*Baca juga: *AS Desak WTO Jatuhkan Sanksi Dagang Rp 5 Triliun Buat
Indonesia
<https://news.detik.com/read/2018/08/07/170021/4154540/1779/as-desak-wto-jatuhkan-sanksi-dagang-rp-5-triliun-buat-indonesia>
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah sudah menyampai
melalu WTO soal gugatan AS.
"Amerika, tentang WTO itu adalah kita sebetulnya sudah menyampaikan
melalui WTO," katanya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Lanjut Oke, Indonesia pun sudah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag), dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang dianggap
menjadi duduk perkara, yang telah membatasi impor dari AS.
"Bahwa kita sudah mengubah Permendag dan Permentan yang dijanjikan dalam
8 bulan yaitu 22 Juli," sebutnya.
Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor untuk berbagai produk
semisal apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan
ayam. Atas ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat
Indonesia tahun lalu lewat WTO.
*Baca juga: *Soal Ancaman Perang Dagang, RI Tunggu Keputusan AS
<https://finance.detik.com/read/2018/08/07/164639/4154541/4/soal-ancaman-perang-dagang-ri-tunggu-keputusan-as>
Menurut gugatan AS, Indonesia gagal mematuhi peraturan WTO dan meminta
sanksi berupa denda uang untuk mengganti kerugian yang harus ditanggung
pengusaha AS.
"Berdasarkan analisa awal dan data yang tersedia untuk sejumlah produk,
level kerugiannya diperkirakan mencapai US$ 350 juta untuk tahun 2017,"
begitu bunyi surat gugatan yang dilayangkan Gedung Putih. *(dna/dna)*