https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?
_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662
Senin 20 Agustus 2018, 14:40 WIB
Kolom
Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Siti Nurul Hidayah - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
Siti Nurul Hidayah
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
Keterwakilan Perempuan dalam Politik Foto: Elza Astari Retaduari
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4174432/keterwakilan-perempuan-dalam-politik?_ga=2.117348998.1650341346.1534781668-861657240.1534781662#>
*Jakarta* - Pendaftaran bakal calon legislatif untuk pemilu nasional
2019 sudah berlangsung 4 hingga 17 Juli lalu. Salah satu yang patut
diapresiasi adalah upaya parpol untuk memaksimalkan kuota 30 persen
caleg perempuan. Di tingkat pusat, 16 parpol peserta pemilu berhasil
memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Aturan tentang kewajiban kuota 30 persen bagi caleg perempuan adalah
salah satu capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia
pascareformasi. Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No.
31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga
memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009.
UU No. 2 Tahun 2008 mengamanahkan pada parpol untuk menyertakan
keterwakilan perempuan minimal 30 dalam pendirian maupun kepengurusan di
tingkat pusat. Angka 30 persen ini didasarkan pada hasil penelitian PBB
yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya
suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil
dalam lembaga publik.
UU No. 10 Tahun 2008 mewajibkan parpol untuk menyertakan 30 persen
keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Syarat tersebut
harus dipenuhi parpol agar dapat ikut serta dalam Pemilu. Peraturan
lainnya terkait keterwakilan perempuan tertuang dalam UU No. 10 Tahun
2008 Pasal ayat 2 yang mengatur tentang penerapan /zipper system/, yakni
setiap 3 bakal calon legislatif, terdapat minimal satu bacaleg perempuan.
Meski representasi perempuan di ranah politik praktis sudah didorong
sedemikian rupa melalui berbagai macam kebijakan, namun hasilnya masih
jauh dari memuaskan. Seturut data Inter Parliamentary Union (IPU),
seperti dikutip Scholastica Gerintya (2017) di level ASEAN Indonesia
menempati peringkat keenam terkait keterwakilan perempuan di parlemen.
Sementara di level dunia internasional, posisi Indonesia berada di
peringkat ke-89 dari 168 negara, jauh di bawah Afganistan, Vietnam,
Timor Leste, dan Pakistan.
*Kultur Patriarki*
Kehadiran perempuan di ranah politik praktis yang dibuktikan dengan
keterwakilan perempuan di parlemen menjadi syarat mutlak bagi
terciptanya kultur pengambilan kebijakan publik yang ramah dan sensitif
pada kepentingan perempuan. Tanpa keterwakilan perempuan di parlemen
dalam jumlah yang memadai, kecenderungan untuk menempatkan kepentingan
laki-laki sebagai pusat dari pengambilan kebijakan akan sulit dibendung.
Rendahnya keterwakilan perempuan di ranah politik dapat dijelaskan ke
dalam setidaknya dua pembacaan. Pertama, masih mengakar kuatnya
paradigma patriarki di sebagian besar masyarakat Indonesia. Pola pikir
patriarki cenderung menempatkan perempuan di bawah kekuasaan laki-laki.
Perempuan dicitrakan sekaligus diposisikan sebagai pihak yang tidak
memiliki otonomi dan kemandirian di semua bidang, termasuk politik.
Praktik politik patriarkis ini tumbuh subur dan cenderung ditanggapi
secara permisif lantaran dilatari oleh sejumlah hal. Bagi sebagian besar
masyarakat Indonesia, patriarkisme kadung menjadi tradisi dan budaya
yang diwariskan turun-temurun, lalu dianggap sebagai sesuatu yang wajar
belaka. Bahkan, perempuan yang nyaris selalu menjadi pihak pesakitan
alias korban atas budaya patriarki tersebut pun lebih sering hanya
menerimanya sebagai kodrat.Budaya patriarki kian mendapat pembenarannya
ketika penafsiran ajaran agama pun dalam banyak hal lebih berpihak pada
kepentingan laki-laki.
Kelindan antara tradisi-budaya dan penafsiran agama inilah yang
memungkinkan patriarkisme langgeng dan mewarnai hampir seluruh ranah
kehidupan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali ranah politik.
Kedua, institusi politik pada umumnya tidak benar-benar memiliki
komitmen penuh pada pemberdayaan perempuan. Misalnya, dalam hal
pengajuan bakal calon legislatif perempuan oleh parpol yang kerapkali
hanya dilakukan demi memenuhi persyaratan pemilu. Selama ini, nyaris
tidak ada langkah berarti yang menunjukkan komitmen parpol pada
pemberdayaan politik perempuan.
Di level rekrutmen anggota dan kaderisasi, perempuan tetap masih menjadi
pilihan kedua bagi parpol. Pada umumnya, parpol masih kurang yakin
perempuan mampu menjadi /vote/ getter dan menaikkan elektabilitas
parpol. Asumsi ini tentu berkaitan dengan keterbatasan perempuan dalam
kapital, baik finansial maupun sosial.
Rantai marjinalisasi yang terus berulang inilah yang menjadikan
perempuan cenderung tidak memiliki kemandirian politik. Dalam panggung
politik baik nasional maupun lokal, perempuan lebih sering diposisikan
sebagai objek, alih-alih subjek. Alhasil, partisipasi politik perempuan
pun cenderung rendah.
Menurut Siti Musdah Mulia (2010), rendahnya partisipasi politik
perempuan juga dilatari oleh adanya pemahaman dikotomistik tentang ruang
publik dan ruang domestik. Bagi sebagian besar perempuan, terutama di
level akar rumput dan pedesaan di mana mayoritas perempuan hidup,
politik kerap dipersepsikan sebagai ruang publik yang tabu bagi
perempuan. Politik juga kerap diidentikkan dengan kemandirian, kebebasan
berpendapat dan agresivitas yang umumnya lekat dengan citra maskulin.
Lebih dari itu, perempuan desa pada umumnya juga belum sepenuhnya
memahami esensi demokrasi dan pentingnya pemilu sebagai salah satu
sarana untuk membangun masa depan Indonesia yang adil, sejahtera dan
demokratis.
*Kemandirian Politik*
Secara statistik, jumlah penduduk Indonesia mencapai 240 juta jiwa, dan
sekitar 50 persen di antaranya merupakan penduduk perempuan. Namun, dari
pemilu ke pemilu, peta kekuasaan terkait keterwakilan perempuan
cenderung tidak tampak mengalami perubahan, bahkan menunjukkan tren
negatif.
Pada Pemilu 2004 sebanyak 65 perempuan berhasil mendapatkan kursi di
parlemen. Jumlah itu hanya menyumbang 11, 82 persen keterwakilan
perempuan di DPR. Pada Pemilu 2009 jumlah keterwakilan perempuan di
parlemen naik menjadi 17, 86 persen. Sayangnya, jumlah itu turun sedikit
menjadi 17, 32 persen di Pemilu 2014. Saat ini, dari total 560 anggota
DPR RI, 97 di antaranya adalah perempuan. Angka-angka itu sekaligus
menunjukkan bahwa kuota 30 persen perwakilan perempuan di parlemen belum
sepenuhnya termaksimalkan.
Peminggiran peran perempuan dalam kontestasi perempuan pada dasarnya
merupakan pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan. Deklarasi New Delhi
1997 menegaskan bahwa hak politik perempuan harus dipandang sebagai
bagian integral dari hak asasi manusia. Ini artinya, jika kita mengakui
hak asasi manusia, tidak ada alasan untuk kita tidak mengakui dan
memfasilitasi hak politik perempuan.
Kurniawati Hastuti Dewi dalam bukunya /Indonesian Women/ and Local
Politics menyebutkan bahwa agenda mendesak yang harus dilakukan untuk
mengakhiri praktik dominasi laki-laki dalam perpolitikan nasional adalah
membentuk sebuah jejaring gerakan perempuan yang melibatkan berbagai
elemen masyarakat. Hal ini menjadi penting mengingat selama ini gerakan
perempuan cenderung terpecah-pecah oleh perbedaan isu dan wacana yang
diangkat.
Dalam lingkup yang lebih luas, diperlukan pula sebuah gerakan yang
membangkitkan kesadaran publik akan pentingnya praktik politik berbasis
keadilan gender. Persepsi publik bahwa perempuan adalah makhluk domestik
yang tidak cocok dengan dunia politik mutlak harus diakhiri. Begitu pula
tafsir keagamaan yang cenderung mengidentikkan kepemimpinan dengan
maskulinitas idealnya harus digeser ke perspektif yang lebih sensitif
gender.
*Siti Nurul Hidayah* /peneliti, alumnus UIN Sunan Kalijaga
/
*(mmu/mmu)
*