https://www.antaranews.com/berita/739569/mui-perbolehkan-
penggunaan-vaksin-mr
MUI perbolehkan penggunaan
vaksin MR
Senin, 20 Agustus 2018 22:49 WIB
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memberikan keterangan usai melakukan
pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Jakarta, Jumat
(3/8/2018). (ANTARA/ Aditya Ramadhan)
Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada
saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat
syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia memutuskan untuk
memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum
Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi
darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute
of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin.
MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena
dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun
penggunaannya pada saat ini dibolehkan.
"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada
saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat
syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada
keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang
ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang
halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.
Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau
gugur apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin
ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal
dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan
sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan
Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim agar
memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan
dan vaksin yang suci dan halal.
*Baca juga: MUI segera terbitkan keputusan soal vaksin MR
<https://www.antaranews.com/berita/739242/mui-segera-terbitkan-keputusan-soal-vaksin-mr>
Baca juga: Vaksin MR halal atau haram
<https://www.antaranews.com/berita/733513/vaksin-mr-halal-atau-haram>*
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2018