Lho, ... bukankah dalam setiap langkah perjuangan HARUS memperhitungkan
setiap perubahan perkembangan yang terjadi untuk pertahankan prinsip
TETAP BISA MAJU lebih baik atau setidaknya mengurangi penderitaan rakyat
banyak, ... sekalipun sedikit saja! Jadi, tidak main seruduk dengan main
mutlak-mutlakan dan absulut-absolutan saja, yang dengan kata lain RADIKALIS!
Disinilah perbedaan realistis dan radikalis, ... bisa tidak menemukan
taktik-perjuangan agar gerak kemajuan yang MASIH BISA dicapai sesuai
kondisi subjektif dan oebjektif yang dihadapi atau mengambil sikap
apatis, persetan dengan kedua capres-cawapres yang sama-sama jelek dan
jahat itu, dengan sikap GOLPUT membiarkan yang lebih jelek dan jahat itu
berkuasa!
Bahwa disekitar Jokowi masih tidak sedikit pejabat korup, pelanggar HAM
tentu TIDAK ada yang menyangkal, itulah kenyatan yang memang harus
dihadapi, ... dan harus terus diperbaiki dan diperjuangkan lebih baik
sesuai perkembangan kekuatan rakyat yang ada. Sebaliknya kalau dibiarkan
Prabowo yang berkuasa, apa keadaan bisa jadi lebih baik???
Atau coba kalian kasih argumentasi yang meyakinkan apa yang hendak
kalian capai dengan GOLPUT itu??? Bisakah dengan alternatif lain
mencapai tujuan mengurangi penderitaan rakyat banyak?
Tatiana Lukman 於 25/8/2018 0:49 寫道:
Ha...ha..emangnya baru tahu kalau si Chan itu orangnya sangat
oportunis!!! Saya dituduh mendukung Prabowo karena saya nyatakan
kritik si kader itu sesuai dengan kenyataan dan prakteknya Jokowi.
Setelah ada berita tentang si calon wakilnya Jokowi, langsung bilang,
sekarang lain lagi situasinya, harus dipertimbangkan pilih yang kurang
jahat, dengan insinuasi , pilih Prabowo. Eh, sekarang balik lagi ke
Jokowi!! Kebingungan dia nggak tahu yang mana yang kurang jahat!!
Karena sebetulnya dua-duanya SAMA JAHATNYA KEPADA RAKYAT!!! Soalnya si
Chan itu ingin menunjukkan, apapun dan bagaimanapun cara dan
argumentasinya,
supaya orang tidak Golput! Sama seperti dalam soal Tiongkok, si Chan
ingin menegakkan benang basah!!! Ya mana bisa!!!
On Friday, August 24, 2018 4:44 PM, "Jonathan Goeij
[email protected] [GELORA45]" <[email protected]> wrote:
Sebenarnya lebih mengherankan lagi itu anda bung Chan, sudah tahu
seperti yg anda uraikan dibawah, juga sudah tahu peranan Ma'ruf Amin
dalam membakar massa dengan memberi label penista agama dalam fatwanya
bahkan menjadi penggerak berbagai aksi akbar itu, sudah tahu si Jokowi
tidak becus dan tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai negara
melindungi rakyatnya sendiri dengan berkedok "tidak akan membela"
memerintahkan polisi secara tidak langsung memroses tuduhan dakocan
seperti itu, eh kok bisa2nya masih menyuruh orang2 mendukung tanpa
reserve kedua orang itu yang merupakan Pontius Pilatus dan Imam Besar
Kayafas dengan men-nakut2i mencegah yang jahat berkuasa.
On Thursday, August 23, 2018, 6:17:26 PM PDT, ChanCT
<[email protected]> wrote:
Dalam pengertian dan perasaan yang berlaku umum, ketentuan-ketentuan
dibuat untuk menegakkan "KEADILAN", khususnya melindungi kelompok
lemah, minoritas dari perlakuan semena-mena dari pihak yang lebih kuat
dan mayoritas! Tapi nampaknya dinegeri ini TERBALIK, justru kelompok
ISLAM, yang jelas sudah lebih KUAT dan MAYORITAS yang selalu MERASA
diperlakukan tidak adil, selalu dikucilkan dan merasa dilecehkan, ...
akhirnya kelompok ISLAM, atau yang menamakan diri ISLAM itulah menjadi
PELAKU semena-mena menindas kelompok LEMAH dan MINORITAS! Aneh, tapi
inilah KENYATAAN yang TERJADI NYATA dan menjadi TANTANGAN BERAT untuk
diluruskan BANGSA ini! Menjadi lebih ANEH dan sangat KONYOL, justru
HUKUM dinegara ini bisa MEMBENARKAN dan MENANGKAN pengertian dan
perasaan yang TERBALIK itu! Yang justru TIDAK ADIL dan semena-mena!
Dengan satu kata BRUTAL, ... TIDAK ADIL!
Ambil saja kasus Ahok yang sangat mencolok, ... ucapan Ahok "surat
Al-Maidah ayat 51 dipakai untuk membohongi warga"di Pulau Seribu yang
diangkat "MENISTA Agama" itu, jelas-jelas Ahok bicara TIDAK
dimaksudkan menista, melecehkan Agama Islam bahkan juga tidak bersifat
bermusuhan atau membakar kemarahan orang, ... kenyataa yang ada, TIDAK
SEORANG pun pesertadipertemuan, di Pulau Seribu itu yang PROTES dan
marah atas pernyataan Ahok itu! Baru setelah 2 minggu kemudian,
setelah di medsos diviralkan Video "Ahok Mernista Agama" di Pulau
Seribu yang lebih dahulu sudah diedit Buni Yani itu lah, sekelompok
yang menamakan diri Islam MARAH dan melakukan aksi-aksi menyatakan
Ahok menista Agama dan menuntut Ahok DIPENJARAKAN, ...! Akhirnya Ahok
dijatuhi HUKUMAN 2 tahun penjara dan SEGERA dijebloskan dalam penjara, ...
Sekarang mari kita perhatikan, kasus Buni Yani yang jelas penghasutan
yang menimbulkan KEMARAHAN BESAR, berhasil MEMBAKAR kemarahan dan
perasaan ISALAM dinistakan Ahok itu. Jelas-jelas KEMARAHAN sekelompok
umat Islam dengan aksi-aksi akbar itu muncul setelah Buni Yani
mengedit ucapan Ahok yang sebenarnya, dengan sengaja menghilangkan
kata "PAKAI" itu yang JUSTRU jadi menghasut KEMARAHAN orang! Dan, ...
semua sikap, tindak Buni Yani juga sudah terbukti bersalah dan
dijathui hukuman 18 bulan! Hanya saja keputusan HAKIM juga sangat,
sangat ANEH! Vonis dijatuhkan tanpa ketegasan kapan dieksekusi, dan,
... kabarnua Buni Yani TETAP BEBAS sampai sekarang, tidak dijebloskan
dalam penjara, SEKALIPUN terbukti salah dan dijatuhi hukuman 18 bulan
PENJARA!
Ucapan Ahok yang dituduh menista Agama dan menimbulkan "kemarahan"
banyak orang itu, *KENYATAAN TIDAK TERBUKTI* disidang pengadilan, tapi
TETAP dipaksakan juga dengan jatuhkan vonis 2 tahun penjara, hanya
untuk meredam "KEMARAHAN MASSA!" Ahok boleh saja di-korbankan mendekam
dalam penjara, ... Sebaliknya Buni Yani yg *TERBUKTI* hasil editan
video ucapan Ahok MENISTA Agama itu yang menimbulkan KEMARAHAN MASSA,
dan dijatuhi hukan 18 bulan penjara, malah mendapat kelonggaran tidak
menjalani HUKUMAN penjara!
Entah saya yang buta HUKUM atau memang negeri ini HUKUM BELUM tegak
benar, masih saja bisa dipermainkan sekelompok orang dan untuk
kepeentingan sementara orang saja???
Salam,
ChanCT
-------- 轉寄郵件 --------
主旨: [GELORA45] ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
日期: Thu, 23 Aug 2018 15:01:37 +0000 (UTC)
從: Jonathan Goeij [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected]>
<mailto:[email protected]>
*ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180823095837-12-324251/icjr-samakan-kasus-meiliana-di-medan-dengan-kasus-ahok>*
ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
Arif Hulwan Muzayyin
Hakim dan jaksa dinilai ICJR tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan
dalam kasus Ahok dan Meilana.
<https://www.cnnindonesia.com/nasio%0A%20nal/20180823095837-12-324251/icjr-samakan-kasus-meiliana-di-medan-dengan-kasus-ahok>
Arif Hulwan Muzayyin, CNN Indonesia | Kamis, 23/08/2018 10:49 WIB
ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
Aksi massa menolak Ahok, di Jakarta, 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
mengatakan kasus Meiliana yang divonis bersalah akibat protes volume
pengeras suara masjid tak beda dengan kasus penodaan agama
<https://www.cnnindonesia.com/tag/penodaan-agama> yang terjadi pada
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebab, kasus-kasus itu terjadi akibat pemanfaatan pasal untuk
menyerang minoritas tertentu, sementara unsur keseng ajaan tak bisa
dibuktikan.
"Baik penuntut umum maupun *hakim gagal membuktikan unsur 'dengan
sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan'*," ucap Direktur Eksekutif ICJR Anggara, dalam
keterangan tertulisnya, Rabu (23/8), mengutip bunyi pasal 156a itu.
Lihat juga:
PBNU : Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penodaan Agama
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180822001107-12-324072/pbnu-sebut-suara-azan-terlalu-keras-bukan-penodaan-agama/>
"Implementasi pasal ini cenderung digunakan dalam konteks menyerang
kelompok minoritas agama tertentu, salah satunya seperti yang terjadi
pada kasus Ahok beberapa waktu lalu," kata Anggara.
Menurut Anggara, pasal 156a KUHP itu tak dirumuskan dengan ketat dan
membuka ruang bagi minoritas untuk terus tertindas.
"Pasal penistaan agama selalu digunakan dalam konteks terdakwa atau
terpidana dianggap menista agama dalam posisi mayoritas," imbuhnya.
Padahal, menurut Anggara, kelompok minoritas, termasuk dalam hal
kemerdekaan untuk berpendapat, seharusnya dilindungi perundangan.
Selain itu, pasa l 20 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia
menyebutkan bahwa salah satu bentuk perlindungan beragama adalah
pelarangan tindakan penghasutan, permusuhan dan kekerasan yang
menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau agama.
Selain itu, dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik No. 34 diserukan pula bahwa delik penghinaan bukan merupakan
ranah hukum pidana dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Lihat juga:
MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah soal Pasal Penodaan Agama
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180723122001-12-316248/mk-tolak-gugatan-jemaah-ahmadiyah-soal-pasal-penodaan-agama/>
Sementara, KUHP dan Rancangan KUHP tetap menampung delik penghinaan
terhadap agama.
"Hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk
melindungi suatu hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan
suatu konsep seperti negara, simbol nasional, identitas nasional,
kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan doktrin politik," tutur
Anggara.
Meiliana divonis 18 bulan penjara karena terbukti melakuan penodaan
agama karena mempermasalahkan volume suara azan di masjid Al-Makhsum
yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Diketahui, Ahok divonis berslah dalam kasus penodaan agama dalam kasus
Al Maidah ayat 51 saat bicara di sebuah acara Pemprov DKI Jakarta, di
Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Lihat juga:
Jokowi, Pancasila dan Politik Identitas di Pilpres 2019
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180816091133-20-322677/jokowi-pancasila-dan-politik-identitas-di-pilpres-2019/>
Kasusnya mencuat setelah potongan video acara terseb ut diberi teks
oleh Buni Yani dan rangkaian protes gerakan 212.
*(sur)*
alt
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
不含病毒。www.avg.com
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
<https://mail.yahoo.com/neo/launch?soc_src=mail&soc_trk=ma#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com