Samasekali tidak ada alasan bagi Jokowi (presiden) untuk 
tidak mengintervensi kasus Meiliana ini. Hanya saja 
belajar dari kasus Ahok, intervensi kali ini harus berlaku 
sebaliknya. Harus bisa membuktikan rezim Jokowi memang 
paham Nawacita yang digembar-gembor sebagai program kerja.
Dalam hal ini khususnya betul paham cita pertama.
--- SADAR@... wrote:
Dalam pengertian dan perasaan yang berlaku umum, ketentuan-ketentuan dibuat 
untuk menegakkan "KEADILAN", khususnya melindungi kelompok lemah, minoritas 
dari perlakuan semena-mena dari pihak yang lebih kuat dan mayoritas! Tapi 
nampaknya dinegeri ini TERBALIK, justru kelompok ISLAM, yang jelas sudah lebih 
KUAT dan MAYORITAS yang selalu MERASA diperlakukan tidak adil, selalu 
dikucilkan dan merasa dilecehkan, ... akhirnya kelompok ISLAM, atau yang 
menamakan diri ISLAM itulah menjadi PELAKU semena-mena menindas kelompok LEMAH 
dan MINORITAS! Aneh, tapi inilah KENYATAAN yang TERJADI NYATA dan menjadi 
TANTANGAN BERAT untuk diluruskan  BANGSA ini! Menjadi lebih ANEH dan sangat 
KONYOL, justru HUKUM dinegara ini bisa MEMBENARKAN dan MENANGKAN pengertian dan 
perasaan yang TERBALIK itu! Yang justru TIDAK ADIL dan semena-mena! Dengan satu 
kata BRUTAL, ... TIDAK ADIL!
 
Ambil saja kasus Ahok yang sangat mencolok, ... ucapan Ahok "surat Al-Maidah 
ayat 51 dipakai untuk membohongi warga" di Pulau Seribu yang diangkat "MENISTA 
Agama" itu, jelas-jelas Ahok bicara TIDAK dimaksudkan menista, melecehkan Agama 
Islam bahkan juga tidak bersifat bermusuhan atau membakar kemarahan orang, ... 
kenyataa yang ada, TIDAK SEORANG pun peserta dipertemuan, di Pulau Seribu itu 
yang PROTES dan marah atas pernyataan Ahok itu! Baru setelah 2 minggu kemudian, 
setelah di medsos diviralkan Video "Ahok Mernista Agama" di Pulau Seribu yang 
lebih dahulu sudah diedit Buni Yani itu lah, sekelompok yang menamakan diri 
Islam MARAH dan melakukan aksi-aksi menyatakan Ahok menista Agama dan menuntut 
Ahok DIPENJARAKAN, ...! Akhirnya Ahok dijatuhi HUKUMAN 2 tahun penjara dan 
SEGERA dijebloskan dalam penjara, ...
 
 
Sekarang mari kita perhatikan, kasus Buni Yani yang jelas penghasutan yang 
menimbulkan KEMARAHAN BESAR, berhasil MEMBAKAR kemarahan dan perasaan ISALAM 
dinistakan Ahok itu. Jelas-jelas KEMARAHAN sekelompok umat Islam dengan 
aksi-aksi akbar itu muncul setelah Buni Yani mengedit ucapan Ahok yang 
sebenarnya, dengan sengaja menghilangkan kata "PAKAI" itu yang JUSTRU jadi 
menghasut KEMARAHAN orang! Dan, ... semua sikap, tindak Buni Yani juga sudah 
terbukti bersalah dan dijathui hukuman 18 bulan! Hanya saja keputusan HAKIM 
juga sangat, sangat ANEH! Vonis dijatuhkan tanpa ketegasan kapan dieksekusi, 
dan, ... kabarnua Buni Yani TETAP BEBAS sampai sekarang, tidak dijebloskan 
dalam penjara, SEKALIPUN terbukti salah dan dijatuhi hukuman 18 bulan PENJARA!
 
Ucapan Ahok yang dituduh menista Agama dan menimbulkan "kemarahan" banyak orang 
itu, KENYATAAN TIDAK TERBUKTI disidang pengadilan, tapi TETAP dipaksakan juga 
dengan jatuhkan vonis 2 tahun penjara, hanya untuk meredam "KEMARAHAN MASSA!" 
Ahok boleh saja di-korbankan mendekam dalam penjara, ... Sebaliknya Buni Yani 
yg TERBUKTI hasil editan video ucapan Ahok MENISTA Agama itu yang menimbulkan 
KEMARAHAN MASSA, dan dijatuhi hukan 18 bulan penjara, malah mendapat 
kelonggaran tidak menjalani HUKUMAN penjara! 
 
 
Entah saya yang buta HUKUM atau memang negeri ini HUKUM BELUM tegak benar, 
masih saja bisa dipermainkan sekelompok orang dan untuk kepeentingan sementara 
orang saja???
 
Salam,
 ChanCT


-------- 轉寄郵件 -------- 
從: Jonathan Goeij

ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
 
   
|  
|  
|  
| 
  | 
  |

  |

  |
|  
| 
  |  
ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
 
Arif Hulwan Muzayyin
 
Hakim dan jaksa dinilai ICJR tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan dalam 
kasus Ahok dan Meilana.
  |

  |

  |

 
  Arif Hulwan Muzayyin, CNN Indonesia | Kamis, 23/08/2018 10:49 WIB 
  Aksi massa menolak Ahok, di Jakarta, 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
  
  Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) 
mengatakan kasus Meiliana yang divonis bersalah akibat protes volume pengeras 
suara masjid tak beda dengan kasus penodaan agama yang terjadi pada Basuki 
Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
 Sebab, kasus-kasus itu terjadi akibat pemanfaatan pasal untuk menyerang 
minoritas tertentu, sementara unsur keseng ajaan tak bisa dibuktikan.
 
 "Baik penuntut umum maupun hakim gagal membuktikan unsur 'dengan sengaja di 
depan umum mengeluarkan perasaan yang pada pokoknya bersifat permusuhan'," ucap 
Direktur Eksekutif ICJR Anggara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8), 
mengutip bunyi pasal 156a itu.
 
  
 
|   
Lihat juga:
  PBNU : Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penodaan Agama  |

 "Implementasi pasal ini cenderung digunakan dalam konteks menyerang kelompok 
minoritas agama tertentu, salah satunya seperti yang terjadi pada kasus Ahok 
beberapa waktu lalu," kata Anggara.
 
 Menurut Anggara, pasal 156a KUHP itu tak dirumuskan dengan ketat dan membuka 
ruang bagi minoritas untuk terus tertindas.
 
 "Pasal penistaan agama selalu digunakan dalam konteks terdakwa atau terpidana 
dianggap menista agama dalam posisi mayoritas," imbuhnya.
 
 Padahal, menurut Anggara, kelompok minoritas, termasuk dalam hal kemerdekaan 
untuk berpendapat, seharusnya dilindungi perundangan.
 
 Selain itu, pasa l 20 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan 
Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia menyebutkan bahwa salah satu 
bentuk perlindungan beragama adalah pelarangan tindakan penghasutan, permusuhan 
dan kekerasan yang menghasilkan  diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau 
agama.
 
 Selain itu, dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik 
No. 34 diserukan pula bahwa delik penghinaan bukan merupakan ranah hukum pidana 
dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi.
 
 
|   
Lihat juga:
  MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah soal Pasal Penodaan Agama  |

 Sementara, KUHP dan Rancangan KUHP tetap menampung delik penghinaan terhadap 
agama.
 
 "Hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu 
hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti negara, 
simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan 
doktrin politik," tutur Anggara.
 
 Meiliana divonis 18 bulan penjara karena terbukti melakuan penodaan agama 
karena mempermasalahkan volume suara azan di masjid Al-Makhsum yang ada di 
sekitar tempat tinggalnya.
 
 Diketahui, Ahok divonis berslah dalam kasus penodaan agama dalam kasus Al 
Maidah ayat 51 saat bicara di sebuah acara Pemprov DKI Jakarta, di Kepulauan 
Seribu, beberapa waktu lalu.
 
 
|   
Lihat juga:
  Jokowi, Pancasila dan Politik Identitas di Pilpres 2019  |

 Kasusnya mencuat setelah potongan video acara terseb ut diberi teks oleh Buni 
Yani dan rangkaian protes gerakan 212.
 
 (sur)

Kirim email ke