*Dari sudut apa ada obyektifnya pada kasus Meiliana , jika masalah polusi
suara dan Allah tidak tuli diabaikan?*


http://www.panjimas.com/news/nasional/2018/08/25/kasus-meiliana-komisi-yudisial-jika-memang-ada-pelanggaran-kode-etik-ky-akan-objektif/



Kasus Meiliana, Komisi Yudisial : Jika Memang Ada Pelanggaran Kode Etik, KY
Akan Objektif
<http://www.panjimas.com/news/nasional/2018/08/25/kasus-meiliana-komisi-yudisial-jika-memang-ada-pelanggaran-kode-etik-ky-akan-objektif/>

25 Aug 2018

<http://www.panjimas.com/news/nasional/2018/08/25/kasus-meiliana-komisi-yudisial-jika-memang-ada-pelanggaran-kode-etik-ky-akan-objektif/>
<http://www.panjimas.com/news/nasional/2018/08/25/kasus-meiliana-komisi-yudisial-jika-memang-ada-pelanggaran-kode-etik-ky-akan-objektif/>



JAKARTA, (Panjimas.com) — Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi turut
menanggapi terkait vonis sidang kasus Meiliana di Pengadilan Negeri (PN)
Medan soal penistaan agama, Jumat (24/08).

Menurut Farid Wajdi bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis 18 bulan
untuk Meiliana pada Selasa (21/08), oleh karena itu KY mengimbau semua
pihak menghormati proses dan putusan hakim. Seluruh materi dalam
persidangan merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan
memutusnya.

“KY juga meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia
melalui upaya hukum. Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam
memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap
majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita,” ujar Farid Wajdi.

“Jika ada pelanggaran kode etik, KY akan terus untuk tetap objektif terkait
kasus ini. Namun, yang perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah
teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan
hakim,” tandas Farid.

Dari sisi advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak
mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan
keluhuran hakim.

“Di sisi lain, meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut
tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di
masyarakat,” pungkasnya.[ES]

Kirim email ke