https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana
Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana

Reporter:
Vindry Florentin

Editor:
Elik Susanto

Jumat, 24 Agustus 2018 18:26 WIB

0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana/full&view=ok#comments>

4215428

   -

   [image: Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan
   Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
   (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi
   Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
   (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
   TEMPO/Subekti.]
   <https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg>
   <https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg>

Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017
dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara
(kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. TEMPO/Subekti.



*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Presiden Joko Widodo atau Jokowi
menyatakan tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus penistaan agama
atas Meiliana
<https://nasional.tempo.co/read/1119900/tak-paham-hukum-sandiaga-uno-tak-ingin-komentari-kasus-meiliana>,
di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. "Saya tidak bisa mengintervensi
hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan," kata Presiden
Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia atau
KWI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca: PBNU Tegaskan Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
<https://nasional.tempo.co/read/1119345/pbnu-katakan-suara-adzan-terlalu-keras-bukan-penistaan-agama/full&Paging=Otomatis>

Menurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pengadilan. Meiliana
divonis terbukti menghina Islam oleh Pengadilan Negeri Tanjung Bala karena
mengeluhkan volume suara azan terlalu keras. Meiliana dihukum 18 bulan
penjara pada Selasa, 21 Agustus 2018. Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli
2016. Saat itu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan yang
menggema dari Masjid Al Maksun.

Dalam pertemuanya dengan KWI, seperti dikutip dari *Antara*, Presiden
Jokowi didampingi Ketua KWI Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Menteri
Sekretaris Negera Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah
pengurus KWI. Jokowi mengaku membahas pentingnya menjaga keragaman,
perbedaan agama, suku, adat, tradisi dan persaudaraan. "Kami juga membahas
beberapa hal yang berkaitan dengan isu di daerah, banyak isu daerah yang
disampaikan kepada saya," kata Jokowi.



Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat yang
memprotes suara adzan terlalu keras dari masjid tak seharusnya dihukum.
Keluhan soal suara yang terlalu keras dari masjid merupakan hal wajar.
"Apabila ada masyarkat yang meminta begitu (suaranya dikecilkan) itu tidak
seharusnya pidana," kata Kalla pada Rabu, 23 Agustus 2018.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah
menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu keras.
Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling mengganggu.
"Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang padat kira-kira 500
meter," katanya.

DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset yang
melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung.
Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang Jepang saja yang membuat
tape itu."  Meiliana
<https://nasional.tempo.co/read/1119693/pbnu-icjr-dan-setara-kritik-vonis-kasus-penistaan-agama-meiliana>
kini mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Kirim email ke