Orang minta pengeras suara dikurangi volumenya, kok dikasihnya lain......Hukum pidana 18 bulan. Kok dikriminilkan......................seperti maling.......... Maling suara pun tidak ..............
On Sun, 26 Aug 2018 at 21:52, Sunny ambon [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > > https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana > Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana > > Reporter: > Vindry Florentin > > Editor: > Elik Susanto > > Jumat, 24 Agustus 2018 18:26 WIB > > 0 komentar > <https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana/full&view=ok#comments> > > 4215428 > > - > > [image: Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan > Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat > (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi > Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. > Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian > (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. > TEMPO/Subekti.] > <https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg> > <https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg> > > Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan Laporan Hasil > Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 > dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara > (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. Badan Pemeriksa > Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan > Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. TEMPO/Subekti. > > > > *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Presiden Joko Widodo atau > Jokowi menyatakan tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus penistaan > agama atas Meiliana > <https://nasional.tempo.co/read/1119900/tak-paham-hukum-sandiaga-uno-tak-ingin-komentari-kasus-meiliana>, > di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. "Saya tidak bisa mengintervensi > hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan," kata Presiden > Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia atau > KWI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018. > > Baca: PBNU Tegaskan Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama > <https://nasional.tempo.co/read/1119345/pbnu-katakan-suara-adzan-terlalu-keras-bukan-penistaan-agama/full&Paging=Otomatis> > > Menurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pengadilan. Meiliana > divonis terbukti menghina Islam oleh Pengadilan Negeri Tanjung Bala karena > mengeluhkan volume suara azan terlalu keras. Meiliana dihukum 18 bulan > penjara pada Selasa, 21 Agustus 2018. Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli > 2016. Saat itu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan yang > menggema dari Masjid Al Maksun. > > Dalam pertemuanya dengan KWI, seperti dikutip dari *Antara*, Presiden > Jokowi didampingi Ketua KWI Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Menteri > Sekretaris Negera Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah > pengurus KWI. Jokowi mengaku membahas pentingnya menjaga keragaman, > perbedaan agama, suku, adat, tradisi dan persaudaraan. "Kami juga membahas > beberapa hal yang berkaitan dengan isu di daerah, banyak isu daerah yang > disampaikan kepada saya," kata Jokowi. > > > > Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat yang > memprotes suara adzan terlalu keras dari masjid tak seharusnya dihukum. > Keluhan soal suara yang terlalu keras dari masjid merupakan hal wajar. > "Apabila ada masyarkat yang meminta begitu (suaranya dikecilkan) itu tidak > seharusnya pidana," kata Kalla pada Rabu, 23 Agustus 2018. > > Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah > menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu keras. > Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling mengganggu. > "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang padat kira-kira 500 > meter," katanya. > > DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset yang > melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung. > Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang Jepang saja yang membuat > tape itu." Meiliana > <https://nasional.tempo.co/read/1119693/pbnu-icjr-dan-setara-kritik-vonis-kasus-penistaan-agama-meiliana> > kini mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan. > >
