Orang minta pengeras suara dikurangi volumenya, kok dikasihnya
lain......Hukum pidana 18 bulan.
Kok dikriminilkan......................seperti maling..........
Maling suara pun tidak ..............

On Sun, 26 Aug 2018 at 21:52, Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
>
> https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana
> Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana
>
> Reporter:
> Vindry Florentin
>
> Editor:
> Elik Susanto
>
> Jumat, 24 Agustus 2018 18:26 WIB
>
> 0 komentar
> <https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana/full&view=ok#comments>
>
> 4215428
>
>    -
>
>    [image: Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan
>    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
>    (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi
>    Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
>    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
>    (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
>    TEMPO/Subekti.]
>    <https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg>
>    <https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg>
>
> Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan Laporan Hasil
> Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017
> dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara
> (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. Badan Pemeriksa
> Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan
> Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. TEMPO/Subekti.
>
>
>
> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Presiden Joko Widodo atau
> Jokowi menyatakan tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus penistaan
> agama atas Meiliana
> <https://nasional.tempo.co/read/1119900/tak-paham-hukum-sandiaga-uno-tak-ingin-komentari-kasus-meiliana>,
> di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. "Saya tidak bisa mengintervensi
> hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan," kata Presiden
> Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia atau
> KWI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018.
>
> Baca: PBNU Tegaskan Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
> <https://nasional.tempo.co/read/1119345/pbnu-katakan-suara-adzan-terlalu-keras-bukan-penistaan-agama/full&Paging=Otomatis>
>
> Menurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pengadilan. Meiliana
> divonis terbukti menghina Islam oleh Pengadilan Negeri Tanjung Bala karena
> mengeluhkan volume suara azan terlalu keras. Meiliana dihukum 18 bulan
> penjara pada Selasa, 21 Agustus 2018. Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli
> 2016. Saat itu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan yang
> menggema dari Masjid Al Maksun.
>
> Dalam pertemuanya dengan KWI, seperti dikutip dari *Antara*, Presiden
> Jokowi didampingi Ketua KWI Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Menteri
> Sekretaris Negera Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah
> pengurus KWI. Jokowi mengaku membahas pentingnya menjaga keragaman,
> perbedaan agama, suku, adat, tradisi dan persaudaraan. "Kami juga membahas
> beberapa hal yang berkaitan dengan isu di daerah, banyak isu daerah yang
> disampaikan kepada saya," kata Jokowi.
>
>
>
> Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat yang
> memprotes suara adzan terlalu keras dari masjid tak seharusnya dihukum.
> Keluhan soal suara yang terlalu keras dari masjid merupakan hal wajar.
> "Apabila ada masyarkat yang meminta begitu (suaranya dikecilkan) itu tidak
> seharusnya pidana," kata Kalla pada Rabu, 23 Agustus 2018.
>
> Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah
> menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu keras.
> Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling mengganggu.
> "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang padat kira-kira 500
> meter," katanya.
>
> DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset yang
> melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung.
> Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang Jepang saja yang membuat
> tape itu."  Meiliana
> <https://nasional.tempo.co/read/1119693/pbnu-icjr-dan-setara-kritik-vonis-kasus-penistaan-agama-meiliana>
> kini mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.
> 
>

Kirim email ke