Tidak salah kata Presiden Jokowi, tidak bisa mengintervensi proses HUKUM yang sedang berlangsung menimpa Meiliana, dengan tuduhan menista Agama hanya karena protes suara speaker yang terlalu keras, ... dengan ganjaran 18 bulan penjara! Biarlah proses HUKUM, dimana pihak Meiliana sedang ajukan naik banding berlangsung! Dan mudah-mudahan saja bisa terjadi keadilan HUKUM yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan aksi sekelompok warga betapapun besar jumlahnya! TEGAKKAN HUKUM sebaik-baiknya, ... dengan pembuktian akurat dan bukan rekayasa!

Nampak sudah menjadi MASALAH serius dihadapi bangsa ini, masih diberlakukannya pasal "PENISTAAN AGAMA" yang diarasakan menjadi pasal karet untuk menjerat dan menghukum seseorang yang tidak disukai, ... Ada baiknya mencabut atau menegakan batas konkrit tindak pidana menista Agama yang menimbulkan hasutan kemarahan umat dan kerusakan harta yang terjadi, ... Tidak hanya berdasarkan ucap atau tulisan seseorang bisa terjerat pidana menista Agama! Orang bisa saja salah ucap atau tidak bermaksud menista Agama, ... Bukankah lebih baik menimpakan pidana penistaan Agama dari sikap dan tindak-tanduk kehidupan orang tersebut dalam jangka waktu tertentu untuk membuktikan penistaan Agama yang dituduhkan itu! Adanya sikap dan tindak konkrit memusuhi dan kebencian terhadap Agama tertentu, ... Bukan dari ucapan atau sepenggal kata-kata yang tertulis saja.

Kalau boleh saya ajukan pemikiran atas kasus Meiliana yang protes suara azan yang gunakan speaker terlalu keras itu, dari beberapa pemberitaan yang saya ikuti, kenapa tidaklebih dahulu dibuktikan bahwa suara azan dihari itu, saat Meiliana protes betul-betul terlalu KERAS dan sangat membisingkan, ... Artinya, kalau BETUL terlalu KERAS, melampaui batas ketentuan atau yang dihimbaukan DWI, maka PROTES Meiliana itu TIDAK ada salah nya! Jelas, masalahnya bukan menista Agama, tapi memang  suara speaker terlalu keras dan membisingkan! Jadi masalahnya sekadar pembawaan Meiliana yang mungkin terganggu tidurnya, jadi emosi dan nada suara agak tinggi menyinggung perasaan pengurus Mesjid saja, ...  Sebaliknya, kalau ternyata dianggap tidak terlalu keras, masih dibawah batas ketentuan, tentu masih ada kemungkinan protes Meiliana itu mengada-ada bahkan dicurigai memusuhi dan keluar dari kebencian terhadap Agama Islam, ... Tentu, sebaiknya harus bisa dibuktikan penistaan Agama dengan sikap dan tindak-tanduk Meiliana selama ini atau dalam jangka waktu tertentu.

Padahal menurut Wapres Jusuf Kalla, sudah ada himbauan Dewan Masjid Indonesia dalam menggunakan pengeras suara itu. Entah mengapa tidak dibuatkan KETENTUAN untuk menjaga lebih baik kehidupan harmonis dalam masyarakat beragam, dan sebagai sikap toleransi yang tinggi umat Islam yang mayoritas bisa mengayomi yang minoritas, ...

*/Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu keras. Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling mengganggu. "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang padat kira-kira 500 meter," katanya./*

*//**/DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset yang melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung. Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang Jepang saja yang membuat tape itu."/*

Jadi umat Islam tidak dirasakan seperti menunjukkan sikap arogan pihak mayoritas yang boleh saja beerbuat semena-mena. Lalu boleh saja menindas pihak lain yang berani menegur ataupun memprotes meraka dengan amuk kekerasa, merusak dan membakar harta perumahan dan bahkan vihara umat agama lain.

Sedang HUKUM dirasakan sangat TIDAK ADIL ketika kasus Meiliana penistaan Agama dijatuhkan vonis 18 bulan penjara! Padahal protes suara azan terlalu keras yang diajukan Meiliana, sekalkipun dirasa tidak sopan ataupun dengan maki-maki pun, jelas TIDAK merugikan dan juga mengakibatkan kerusakan agama Islam, ... sedang perusuh yang jelas merugikan pihak lain, yang merusak, membakar rumah, mobil dan vihara hanya diganjar 1-2 bulan saja.

Mudah-mudahan dengan usaha naik banding, Meiliana bisa mendapatkan KEADILAN yang lebih baik bagi dirinya! Kekuatan HUKUM bisa ditegakkan dengan baik tanpa bisa diintervensi dan dipengaruhi aksi-aksi sekelompok warga lagi, ...

Salam,

ChanCT




-------- 轉寄郵件 --------
主旨: Re: [GELORA45] Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana
日期:     Sun, 26 Aug 2018 22:19:06 +0200
從:      kh djie [email protected] [GELORA45] <[email protected]>

        

        



Orang minta pengeras suara dikurangi volumenya, kok dikasihnya lain......Hukum pidana 18 bulan.
Kok dikriminilkan......................seperti maling...........
Maling suara pun tidak ...............

On Sun, 26 Aug 2018 at 21:52, Sunny ambon [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]>> wrote:

   
https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana


     Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana

   Reporter:


           Vindry Florentin

   Editor:


           Elik Susanto

   Jumat, 24 Agustus 2018 18:26 WIB

   0 komentar
   
<https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana/full&view=ok#comments>


   4215428

     *

       Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan
       Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
       Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
       (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara,
       Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
       memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan
       Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. TEMPO/Subekti.
       
<https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg><https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg>


   Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan Laporan
   Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
   (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
   Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin,
   4 Juni 2018. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar
   Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
   (LKPP) Tahun 2017. TEMPO/Subekti.



   *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Presiden Joko Widodo atau
   Jokowi menyatakan tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus
   penistaan agama atas Meiliana
   
<https://nasional.tempo.co/read/1119900/tak-paham-hukum-sandiaga-uno-tak-ingin-komentari-kasus-meiliana>,
   di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. "Saya tidak bisa
   mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum
   pengadilan," kata Presiden Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus
   Konferensi Wali Gereja Indonesia atau KWI di kawasan Menteng Jakarta
   Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018.

   Baca: PBNU Tegaskan Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan
   Agama
   
<https://nasional.tempo.co/read/1119345/pbnu-katakan-suara-adzan-terlalu-keras-bukan-penistaan-agama/full&Paging=Otomatis>

   Menurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pengadilan.
   Meiliana divonis terbukti menghina Islam oleh Pengadilan Negeri
   Tanjung Bala karena mengeluhkan volume suara azan terlalu
   keras. Meiliana dihukum 18 bulan penjara pada Selasa, 21 Agustus
   2018. Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Saat itu Meiliana
   menyampaikan proses terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al
   Maksun.

   Dalam pertemuanya dengan KWI, seperti dikutip dari /Antara/,
   Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo,
   Menteri Sekretaris Negera Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono
   Anung, dan sejumlah pengurus KWI. Jokowi mengaku membahas pentingnya
   menjaga keragaman, perbedaan agama, suku, adat, tradisi dan
   persaudaraan. "Kami juga membahas beberapa hal yang berkaitan dengan
   isu di daerah, banyak isu daerah yang disampaikan kepada saya," kata
   Jokowi.



   *Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat yang
   memprotes suara adzan terlalu keras dari masjid tak seharusnya
   dihukum. Keluhan soal suara yang terlalu keras dari masjid merupakan
   hal wajar. "Apabila ada masyarkat yang meminta begitu (suaranya
   dikecilkan) itu tidak seharusnya pidana," kata Kalla pada Rabu, 23
   Agustus 2018.*

   **

   *Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah
   menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu
   keras. Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling
   mengganggu. "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang
   padat kira-kira 500 meter," katanya.*

   **

   *DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset
   yang melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus
   mengaji langsung. Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang
   Jepang saja yang membuat tape itu."* Meiliana
   
<https://nasional.tempo.co/read/1119693/pbnu-icjr-dan-setara-kritik-vonis-kasus-penistaan-agama-meiliana>
   kini mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke