Tidak salah kata Presiden Jokowi, tidak bisa mengintervensi proses HUKUM
yang sedang berlangsung menimpa Meiliana, dengan tuduhan menista Agama
hanya karena protes suara speaker yang terlalu keras, ... dengan
ganjaran 18 bulan penjara! Biarlah proses HUKUM, dimana pihak Meiliana
sedang ajukan naik banding berlangsung! Dan mudah-mudahan saja bisa
terjadi keadilan HUKUM yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan aksi
sekelompok warga betapapun besar jumlahnya! TEGAKKAN HUKUM
sebaik-baiknya, ... dengan pembuktian akurat dan bukan rekayasa!
Nampak sudah menjadi MASALAH serius dihadapi bangsa ini, masih
diberlakukannya pasal "PENISTAAN AGAMA" yang diarasakan menjadi pasal
karet untuk menjerat dan menghukum seseorang yang tidak disukai, ... Ada
baiknya mencabut atau menegakan batas konkrit tindak pidana menista
Agama yang menimbulkan hasutan kemarahan umat dan kerusakan harta yang
terjadi, ... Tidak hanya berdasarkan ucap atau tulisan seseorang bisa
terjerat pidana menista Agama! Orang bisa saja salah ucap atau tidak
bermaksud menista Agama, ... Bukankah lebih baik menimpakan pidana
penistaan Agama dari sikap dan tindak-tanduk kehidupan orang tersebut
dalam jangka waktu tertentu untuk membuktikan penistaan Agama yang
dituduhkan itu! Adanya sikap dan tindak konkrit memusuhi dan kebencian
terhadap Agama tertentu, ... Bukan dari ucapan atau sepenggal kata-kata
yang tertulis saja.
Kalau boleh saya ajukan pemikiran atas kasus Meiliana yang protes suara
azan yang gunakan speaker terlalu keras itu, dari beberapa pemberitaan
yang saya ikuti, kenapa tidaklebih dahulu dibuktikan bahwa suara azan
dihari itu, saat Meiliana protes betul-betul terlalu KERAS dan sangat
membisingkan, ... Artinya, kalau BETUL terlalu KERAS, melampaui batas
ketentuan atau yang dihimbaukan DWI, maka PROTES Meiliana itu TIDAK ada
salah nya! Jelas, masalahnya bukan menista Agama, tapi memang suara
speaker terlalu keras dan membisingkan! Jadi masalahnya sekadar
pembawaan Meiliana yang mungkin terganggu tidurnya, jadi emosi dan nada
suara agak tinggi menyinggung perasaan pengurus Mesjid saja, ...
Sebaliknya, kalau ternyata dianggap tidak terlalu keras, masih dibawah
batas ketentuan, tentu masih ada kemungkinan protes Meiliana itu
mengada-ada bahkan dicurigai memusuhi dan keluar dari kebencian terhadap
Agama Islam, ... Tentu, sebaiknya harus bisa dibuktikan penistaan Agama
dengan sikap dan tindak-tanduk Meiliana selama ini atau dalam jangka
waktu tertentu.
Padahal menurut Wapres Jusuf Kalla, sudah ada himbauan Dewan Masjid
Indonesia dalam menggunakan pengeras suara itu. Entah mengapa tidak
dibuatkan KETENTUAN untuk menjaga lebih baik kehidupan harmonis dalam
masyarakat beragam, dan sebagai sikap toleransi yang tinggi umat Islam
yang mayoritas bisa mengayomi yang minoritas, ...
*/Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah
menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu
keras. Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling
mengganggu. "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang padat
kira-kira 500 meter," katanya./*
*//**/DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset
yang melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus mengaji
langsung. Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang Jepang saja
yang membuat tape itu."/*
Jadi umat Islam tidak dirasakan seperti menunjukkan sikap arogan pihak
mayoritas yang boleh saja beerbuat semena-mena. Lalu boleh saja menindas
pihak lain yang berani menegur ataupun memprotes meraka dengan amuk
kekerasa, merusak dan membakar harta perumahan dan bahkan vihara umat
agama lain.
Sedang HUKUM dirasakan sangat TIDAK ADIL ketika kasus Meiliana penistaan
Agama dijatuhkan vonis 18 bulan penjara! Padahal protes suara azan
terlalu keras yang diajukan Meiliana, sekalkipun dirasa tidak sopan
ataupun dengan maki-maki pun, jelas TIDAK merugikan dan juga
mengakibatkan kerusakan agama Islam, ... sedang perusuh yang jelas
merugikan pihak lain, yang merusak, membakar rumah, mobil dan vihara
hanya diganjar 1-2 bulan saja.
Mudah-mudahan dengan usaha naik banding, Meiliana bisa mendapatkan
KEADILAN yang lebih baik bagi dirinya! Kekuatan HUKUM bisa ditegakkan
dengan baik tanpa bisa diintervensi dan dipengaruhi aksi-aksi sekelompok
warga lagi, ...
Salam,
ChanCT
-------- 轉寄郵件 --------
主旨: Re: [GELORA45] Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang
Menimpa Meiliana
日期: Sun, 26 Aug 2018 22:19:06 +0200
從: kh djie [email protected] [GELORA45] <[email protected]>
Orang minta pengeras suara dikurangi volumenya, kok dikasihnya
lain......Hukum pidana 18 bulan.
Kok dikriminilkan......................seperti maling...........
Maling suara pun tidak ...............
On Sun, 26 Aug 2018 at 21:52, Sunny ambon [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected]
<mailto:[email protected]>> wrote:
https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana
Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana
Reporter:
Vindry Florentin
Editor:
Elik Susanto
Jumat, 24 Agustus 2018 18:26 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1120280/pandangan-jokowi-soal-kasus-penistaan-agama-yang-menimpa-meiliana/full&view=ok#comments>
4215428
*
Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara,
Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. TEMPO/Subekti.
<https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg><https://statik.tempo.co/data/2018/06/04/id_710052/710052_720.jpg>
Presiden Jokowi menyampaikan arahan disela-sela penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin,
4 Juni 2018. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2017. TEMPO/Subekti.
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Presiden Joko Widodo atau
Jokowi menyatakan tidak mengintervensi proses hukum dalam kasus
penistaan agama atas Meiliana
<https://nasional.tempo.co/read/1119900/tak-paham-hukum-sandiaga-uno-tak-ingin-komentari-kasus-meiliana>,
di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. "Saya tidak bisa
mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum
pengadilan," kata Presiden Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus
Konferensi Wali Gereja Indonesia atau KWI di kawasan Menteng Jakarta
Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: PBNU Tegaskan Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan
Agama
<https://nasional.tempo.co/read/1119345/pbnu-katakan-suara-adzan-terlalu-keras-bukan-penistaan-agama/full&Paging=Otomatis>
Menurut Presiden, proses hukum merupakan kewenangan pengadilan.
Meiliana divonis terbukti menghina Islam oleh Pengadilan Negeri
Tanjung Bala karena mengeluhkan volume suara azan terlalu
keras. Meiliana dihukum 18 bulan penjara pada Selasa, 21 Agustus
2018. Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Saat itu Meiliana
menyampaikan proses terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al
Maksun.
Dalam pertemuanya dengan KWI, seperti dikutip dari /Antara/,
Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo,
Menteri Sekretaris Negera Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono
Anung, dan sejumlah pengurus KWI. Jokowi mengaku membahas pentingnya
menjaga keragaman, perbedaan agama, suku, adat, tradisi dan
persaudaraan. "Kami juga membahas beberapa hal yang berkaitan dengan
isu di daerah, banyak isu daerah yang disampaikan kepada saya," kata
Jokowi.
*Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat yang
memprotes suara adzan terlalu keras dari masjid tak seharusnya
dihukum. Keluhan soal suara yang terlalu keras dari masjid merupakan
hal wajar. "Apabila ada masyarkat yang meminta begitu (suaranya
dikecilkan) itu tidak seharusnya pidana," kata Kalla pada Rabu, 23
Agustus 2018.*
**
*Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, lembaganya sudah
menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan di masjid tak terlalu
keras. Tujuannya agar suara yang dihasilkan antarmasjid tak saling
mengganggu. "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang
padat kira-kira 500 meter," katanya.*
**
*DMI, kata Kalla, juga melarang pengurus masjid menggunakan kaset
yang melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus
mengaji langsung. Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang
Jepang saja yang membuat tape itu."* Meiliana
<https://nasional.tempo.co/read/1119693/pbnu-icjr-dan-setara-kritik-vonis-kasus-penistaan-agama-meiliana>
kini mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com