https://tirto.id/amdal-reklamasi-teluk-benoa-resmi-dibatalkan-kementerian-klhk-cVjY
Amdal Reklamasi Teluk Benoa Resmi
Dibatalkan Kementerian KLHK
Warga menggelar aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Benoa di depan
kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (26/5/2018). ANTARA
FOTO/Wira Suryantala
<https://tirto.id/amdal-reklamasi-teluk-benoa-resmi-dibatalkan-kementerian-klhk-cVjY>
Warga menggelar aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk
Benoa di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Sabtu
(26/5/2018). ANTARA FOTO/Wira Suryantala
Oleh: Alexander Haryanto - 27 Agustus 2018
/“Harapan besar kami setelah 5 tahun berjuang Bapak Jokowi berani secara
politik membatalkan Perpres 51 Tahun 2014,” kata Gendo./
tirto.id <https://tirto.id/> - Analisis Mengenai Dampak lingkungan
(Amdal) izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang oleh PT TWBI
resmi dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
karena belum memenuhi syarat dari aspek sosio kultural, yakni adanya
penolakan dari masyarakat Bali.
Koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa
(ForBALI), Gendo Suardana mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada
Menteri KLHK, Siti Nurbaya karena telah secara objektif melaksanakan
Amdal terkait proyek reklamasi seluas 700 hektar di Teluk Benoa.
“Kami berterima kasih dengan Ibu Siti Nurbaya karena telah berani secara
objektif melaksanakan Amdal usai mendapat penolakan dari masyarakat
Bali,” kata Gendo saat dihubungi /Tirto/, Senin (27/8/2018).
Gendo menjelaskan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang PT.
TWBI sudah dinyatakan kedaluwarsa sejak 25 Agustus 2018. Sehingga dapat
dipastikan rencana proyek reklamasi oleh PT. TWBI gagal dilaksanakan.
“Akhirnya perjuangan masyarakat Bali selama 5 tahun dapat meraih
kemenangan. Semoga kemenangan ini bisa menjadi pemantik bagi masyarakat
untuk terus mengkritisi pembangunan yang tidak adil dan menjadi
pembelajaran bagi pengusaha yang berinvestasi di Bali untuk
memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” kata Gendo.
Selain itu, ForBALI juga mendesak Presiden Joko Widodo bisa membatalkan
Perpres 51 Tahun 2014 terkait pengaturan tata ruang yang bisa membuat
investor mereklamasi wilayah konservasi perairan.
“Harapan besar kami setelah 5 tahun berjuang Bapak Jokowi berani secara
politik membatalkan Perpres 51 Tahun 2014,” kata Gendo.
ForBALI mengatakan, kemenangan yang diperoleh rakyat Bali ini harus
menjadi semangat untuk tetap mengkritisi pemerintah karena masih ada
perjuangan selanjutnya untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan
konservasi.
Mereka juga berterima kasih kepada semua relawan, komunitas, LSM, warga
adat dan semua pihak yang telah rela mengorbankan waktu dan materi untuk
bersama-sama berjuang mempertahankan lingkungan.
Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI
<https://tirto.id/q/proyek-reklamasi-co9?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Alexander Haryanto
<https://tirto.id/author/alexander?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Sosial Budaya)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto