http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1463-tindakan-nyata-untuk-lombok
*Tindakan Nyata untuk Lombok*
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Senin, 27 Agu 2018, 05:00 WIB Editorial
MI <http://mediaindonesia.com/editorials>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1463-tindakan-nyata-untuk-lombok>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1463-tindakan-nyata-untuk-lombok>
PENANGANAN akibat bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, menapaki
tahapan baru setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir pada Sabtu
(25/8). Semangat untuk mempercepat pemulihan keadaan pun menguat agar
para korban bisa secepatnya kembali ke kehidupan normal.
Sudah cukup lama rakyat Lombok dan sekitarnya didera nestapa. Gempa
beruntun yang mulai melanda pada 29 Juli lalu amatlah destruktif. Lebih
dari 500 orang tewas, puluhan ribu rumah rusak, dan ratusan ribu warga
mengungsi akibat bencana tersebut. Para pengungsi yang begitu traumatis
hidup seadanya di tenda-tenda karena rumah tak lagi aman ditinggali.
Duka Lombok ialah duka Indonesia. Karena itu, tak cuma pemerintah
daerah, pemerintah pusat merasa bertanggung jawab untuk membantu
rakyatnya yang tertimpa bencana. Langkah awal sudah dilakukan dengan
mengucurkan bantuan bagi korban, langkah lanjutan pun siap dijalankan
untuk memulihkan kehidupan.
Tanpa perlu menetapkan status bencana nasional seperti yang diinginkan
sebagian kalangan dengan beragam alasan dan kepentingan, pemerintah
pusat bertekad menangani bencana gempa Lombok dengan skala nasional.
Presiden Joko Widodo bahkan merasa perlu menerbitkan Instruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok
Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan Wilayah Terdampak di Provinsi NTB.
Tak tanggung-tanggung, 19 menteri Kabinet Kerja, mulai Menko Bidang
Politik dan Keamanan hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,
masuk lingkup yang mendapatkan instruksi tersebut. Belum lagi 12
pemimpin lembaga dan kepala daerah, mulai Panglima TNI, Kapolri,
Gubernur NTB, hingga Wali Kota Mataram.
Penerbitan inpres itu ialah wujud nyata dari keseriusan pemerintah dalam
menangani bencana gempa Lombok. Sebagai landasan hukum, inpres itu
dimaksudkan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana. Ia bentuk konkret dari kehadiran negara di kala rakyatnya
sedang dirundung duka.
Proses rehabilitasi dan rekonstruksi memang mendesak dilakukan. Kita
tentu tak boleh membiarkan ratusan ribu anak bangsa terus hidup di
pengungsian, tidur beratapkan tenda, dan makan dari belas kasihan.
Mereka ialah orang-orang normal yang mesti segera kembali hidup normal
sehingga kondisi harus secepatnya dibuat normal.
Kita menyadari, tidak mudah untuk memulihkan kondisi baik fisik maupun
sosial ekonomi dari kerusakan yang begitu masif akibat gempa. Begitu
banyak rumah warga dan fasilitas umum yang harus diperbaiki. Tidak
sedikit sarana dan prasarana yang luluh lantak. Namun, dengan terbitnya
Inpres 5/2018, segala kendala dan persoalan akan lebih mudah diatasi.
Semangat dari inpres itu ialah agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi
pascagempa Lombok lebih terencana, sistematis, juga all out. Ia mengatur
secara jelas dan tegas perihal siapa harus mengerjakan apa dengan
mengedepankan sinergi dan koordinasi. Dengan begitu, semestinya upaya
pemulihan lebih cepat terealisasi sehingga kehidupan di kawasan
terdampak gempa Lombok lebih cepat pula kembali seperti sedia kala.
Kita menyambut baik tekad pemerintah untuk nyata-nyata hadir di tengah
rakyatnya yang dilanda musibah di Lombok. Namun, mereka masih harus
membuktikan bahwa kebijakan yang teramat bagus lewat Inpres 5/2018 itu
betul-betul diimplementasikan di lapangan. Jangan sampai ia hanya apik
di atas kertas, tetapi buruk dalam realitas karena itu justru akan
memperpanjang dan memperdalam duka warga.