http://www.gusdurian.net/id/article/headline/Ibu-Meiliana-Maafkan-Aku/?from=groupmessage
IBU MEILIANA, MAAFKAN AKU....
Rabu, 22 Agustus 2018
oleh : Rumadi Ahmad
Dibaca sebanyak*7856*kali
Ibu Meiliana, maafkan aku. Ternyata keterangan saya sebagai saksi ahli
dalam persidanganmu tak didengarkan hakim. Hakim lebih memilih bisikan
lain, daripada bisikanku. Saya sudah berusaha sekuat pengetahuan yang
saya miliki untuk membebaskankanmu dari tuduhan melakukan penodaan
agama, meskipun saya tahu biasanya hakim tidak akan tahan dengan tekanan
massa. Engkau akhirnya tetap divonis melakukan penodaan agama dengan
pidana 18 bulan. sebelumnya menduga, jaksa akan terpengaruh dengan
argumentasi saya dan menuntutmu bebas. Mengapa? Setelah sidang, salah
satu jaksa mendekati saya sambil berkata: "Terima kasih pak atas
keterangannya. Banyak yang mencerahkan saya, termasuk posisi fatwa dalam
Islam". Ternyata, dugaan saya inipun meleset.
Saya sangat sedih mendengar vonis yang dijatuhkan hakim ini. Keluhanmu
atas suara azan yang semakin bising mengantarkanmu ke bui. Engkau sudah
menjadi kurban, hanya beberapa hari sebelum Idul Kurban. Sedih....
Ada beberapa hal yang sata tekankan dalam keterangan sebagai ahli:
1. Penerapan pasal 156a tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus dikaitkan
dg pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965. Meski saya tdk setuju dengan UU ini tapi
faktanya UU ini masih berlaku. Mengapa Pasal 1? Karena disitulah
substansi penodaan agama, yaitu "….. menceritakan, menganjurkan atau
mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai
kegiatan-kegiatan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana
menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu".
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 tersebut terdakwa tidak melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut sehingga tidak bisa
dikatakan melakukan penodaan agama. Terdakwa tidak melakukang dukungan
umum, juga tidak menyampaikan perasaannya di muka umum. DIa hanya
menyempaikan dalam perbincangan kecil engan beberapa orang yang kemudian
disebarkan ke banyak orang. Terdakwa juga tidak melakukan penafsiran
agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.
2. Adzan itu bukan ashlun min ushuluddin, bukan pokok-pokok ajaran agama
sehingga tidak bisa dijadikan dasar penodaan agama. Adzan pada dasarnya
adalah seruan panggilan untuk solat. Meskipun bagian dari syiar Islam,
tapi hukumnya sunnah. Artinya adzan bukanlah suatu kewajiban.
3. Adzan dan pengeras suara dalam adzan adalah dua hal yang berbeda.
Panggilan solat bisa dilakukan bisa dengan berbagai macam cara. Dulu
sebelum ada pengeras suara panggilan solat biasa dilakukan dengan
memukul bedug atau kentongan sebagai tanda sudah masuk waktu solat.
4. Mempermasalahkan pengeras suara adzan tidak bisa dimaknai
mempersoalkan adzan itu sendiri. Dalam hukum Islam, adzan tidak masuk
persoalan dharuri (sesuatu yang menjadi pokok ajaran agama yang wajib
ditunaikan). Paling tinggi derajatnya hajiyah (sebagai kebutuhan yang
harus ditunaikan supaya memudahkan urusan agama, sehingga adzan hukumnya
sunnah –paling tinggi sunnah muakkad). Sedangkan pengeras suara masuk
kategori tahsiniyah (untuk semarak dan keindahan Islam).
5. Pengeras suara adzan mempunyai dua sisi: sebagai syiar Islam di satu
sisi, tapi dia juga punya potensi untuk mengganggu kedupan sosial,
terutama dalam masyarakat yang plural. Karena itulah pemerintah, melalui
Dirjen Biman Islam Kementerian Agama mengeluarkan Instruksi DIrjen Bimas
Islam Nomer KEP/D/101/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di
Masjid dan Musolla. Dalam isntruksi tersebut ada tuntunan bagaimana
seharusnya pengeras suara digunakan dalam masjid dan musolla yang
intinya sangat penting memperhatikan ketenangan masyarakat. Jangan
sampai pengeras suara adzan –yang hukumnya sunnah—merusak sendi-sendi
keharmonisan masyarakat.
6. Karena itu penting adanya toleransi dua arah: pengelola tempat ibadah
penting menyelami masyarakat, terutama non-muslim, tapi yang non-muslim
juga perlu mengerti mengapa umat Islam menggunakan pengeras suara dalam
adzan. Kalau ada pihak yang terganggu harus diselesaikan dengan
mengedepankan prinsip toleransi tersebut.
Sayangnya keterangan saya tak dipertimbangkan hakim, sebagaimana dalam
kasus-kasus sejenis di tempat yang lain.
Saya tahu, ke depan hidupmu akan semakin berat. Meski Anda masih punya
hak hukum untuk melakukan perlawanan ke Peradilan yang lebih tinggi, tp
saya juga tidak terlalu yakin. Sekali lagi, maafkan saya yang belum bisa
membantumu bebas dari kasus ini.
Bandara Soetta, 22 Agustus 2018
/Penulis adalah Ketua Lakpesdam PBNU/
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com