Putusan Lancung Bawaslu Daerah
Senin, 3 September 2018 07:00 WIB
0KOMENTAR
<https://kolom.tempo.co/read/1122987/putusan-lancung-bawaslu-daerah/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
<https://statik.tempo.co/data/2018/06/27/id_714850/714850_720.jpg>
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan koruptor menjadi
calon legislator jelas melanggar kewenangan badan tersebut. Langkah itu
bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018
yang melarang mantan koruptor masuk parlemen. Bawaslu seharusnya
mengawal pelaksanaan aturan itu, bukan malah mengesahkan pelanggaran
yang dilakukan partai dan calon peserta pemilu.
Saat ini ada delapan bakal calon legislator mantan koruptor yang
dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu daerah untuk maju dalam pemilihan
calon anggota legislatif pada 2019. Padahal KPU sudah mencoret nama
mereka dari daftar calon.
Bawaslu berkeras keputusan meloloskan para mantan koruptor itu sesuai
dengan aturan, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
tak melarang mereka menjadi legislator. Sikap Bawaslu yang
mengesampingkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini aneh dan mencurigakan.
Memang Undang-Undang Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk
memutus sengketa dalam proses pemilu, dan KPU wajib melaksanakan putusan
tersebut. Tapi pencoretan nama bekas koruptor dari daftar calon anggota
legislatif sudah sesuai dengan aturan, dan Bawaslu tidak termasuk
lembaga yang boleh menilai apakah PKPU larangan mantan koruptor menjadi
calon legislator bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Hanya Mahkamah Agung yang berwenang mengkaji peraturan KPU, sebagaimana
diatur dalam Pasal 76 ayat 1 UU Pemilu. Ayat ini menetapkan, dalam hal
peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung. Jadi, selama belum ada putusan MA yang
menganulir PKPU tersebut, aturan itu sah dan mesti dijalankan.
Apalagi UU Pemilu secara tegas memerintahkan Bawaslu "mengawasi
pelaksanaan peraturan KPU". Wewenang untuk mengkaji dan memutus
pelanggaran serta sengketa proses pemilu semestinya digunakan untuk
memastikan tidak ada pelanggaran terhadap PKPU-tak ada mantan koruptor
yang menjadi calon anggota legislatif-bukan sebaliknya.
Upaya mencegah mantan koruptor masuk lembaga legislatif sangat
beralasan. Lembaga legislatif kita sejauh ini terindikasi sebagai
institusi dengan sistem pengawasan antikorupsi paling lemah. Melarang
mantan koruptor menjadi calon legislator merupakan salah satu upaya
untuk memperbaiki lembaga ini. Sangat disayangkan, Bawaslu, yang
seharusnya menjadi perpanjangan tangan publik untuk mendapatkan pemilu
yang berintegritas dan bersih, justru malah merusak niat yang baik ini.
Perbedaan cara pandang antara Bawaslu dan KPU ini tak akan terjadi jika
partai politik menaati PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Bawaslu RI mesti
menyelidiki putusan lancung Bawaslu daerah ini dan meluruskannya. Selain
itu, agar polemik mengenai hal ini tidak berkepanjangan, MA sebaiknya
segera memutuskan pertimbangannya mengenai PKPU.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com