Mengenal Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Iran by Editor on 28/05/2014 Oleh: 
Cholil Nafis, Lc., Ph.D Dosen Ekonomi Syariah Pusat Studi Kajian Timur Tengah 
dan Islam (PSKTTI) Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Republik 
Islam Iran memakai sistem ekonomi Islam, sedangkan Indonesia dual system, yaitu 
ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Secara filosofi dan landasan, antara 
Iran yang berbasis ajaran Syi’ah dengan ekonomi syariah di Indonesia yang 
menganut paham Sunni sebenarnya tidak jauh berbeda. Akan tetapi, pada aplikasi 
akad dan kontrak ekonomi syariah, ada perbedaan mencolok antara ekonomi syariah 
di Indonesia dengan yang di Iran. Seperti kontrak di perbankan, asuransi, dan 
sukuk. Homo Economicus Secara filosofi, manusia adalah makhluk ekonomi. Karena 
tidak satupun manusia yang dapat hidup tanpa mengonsumsi, memproduksi dan 
mendistribusi. Kebutuhan mengonsumsi menuntut adanya produksi, namun tidak 
semua orang mampu memproduksi semua kebutuhannya sehingga diperlukan adanya 
distribusi. Karenanya, keterpautan kemampuan seseorang dengan yang lain 
menciptakan ketergantungan antara sesama sebagai ciri manusia sebagai makhluk 
sosial. Kebutuhan manusia untuk mengonsumsi niscaya memerlukan harta. Harta 
pada dasarnya sesuatu yang baik. Namun, sikap seseorang untuk memperoleh dan 
menggunakan harta yang menyebabkan harta itu terpuji atau tercela. Harta 
terpuji adalah harta yang diperoleh dengan cara halal dan dipergunakan untuk 
kebaikan dan didermakan, sedangkan harta tercela adalah harta yang diperoleh 
dengan cara tidak benar dan digunakan untuk kemaksiatan atau untuk menumpuk 
kekayaan. Islam memandang harta adalah sesuatu yang terpenting setelah 
keimanan. Sebab, sebagian pelaksanaan syariah membutuhkan harta, seperti haji, 
zakat, jihad dan lainnya. Namun harta dipandang baik jika diperoleh dengan cara 
baik dan dipergunakan di jalan Allah (fi sabilillah). Harta akan menjadi petaka 
dan fitnah jika diperoleh dengan cara tidak halal dan dipergunakan untuk 
kemaksiatan. Harta akan menjadi kebaikan jika dipandang sebagai sarana untuk 
mendukung pelaksanaan ajaran Islam, dan harta akan menjadi bencana (fitnah) 
jika dijadikan sebagai tujuan hidup. Rasulullah saw bersabda:  (“لِكُلِّ 
أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ” (الترمذي) “Setiap umat pasti 
mendapat cobaan (fitnah), sedangkan cobaan umatku adalah harta”HR. Turmudzi 
Ekonomi dalam pandangan Islam tidak hanya harta yang berupa materi dan produksi 
yang bersifat fisik, tetapi juga harus dapat memenuhi kebutuhan rohani. 
Karenanya, ekonomi tidak semata-mata kepentingan profit, namun semestinya 
berakar dari etika dan nilai kemanusiaan. Karakteristik ekonomi syariah 
terletak pada kerangka moral dan etika. Aturan yang dibentuk dalam ekonomi 
Islam merupakan aturan yang bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam 
hubungannya dengan Tuhan, kehidupan dan tujuan akhir manusia. Ekonomi menurut 
Islam tidak semata-mata keuntungan materi, lebih dari itu ekonomi adalah sarana 
untuk membangun ikatan kemanusiaan yang saling membutuhkan dan sarana untuk 
mendekatkan diri kepada Allah. Empat Ciri Ekonomi Islam Ekonomi Islam berbeda 
dengan sistem ekonomi Kapitalis yang menekankan kepentingan individu atausistem 
ekonomi sosialis/komunis yang hanya memfokuskan pada kepentingan umum. Ekonomi 
Kapitalis menihilkan peran negara karena sepenuhnya menganut mekanisme pasar.  
Mengakui kepemilikan pribadi secara mutlak. Cita-cita utamanya adalah adanya 
pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi 
sebebas-bebasnya untuk mendapatkan profit. Sedangkan sistem ekonomi sosialis 
muncul sebagai respon dari paham kapitalis yang mengeksploitasi manusia, 
sehingga peran negara sangat dominan. Tidak mengakui kepemilikan pribadi. 
Akibatnya, aktivitas ekonomi bagi setiap individu terpasung, karena semuanya 
untuk kepentingan bersama. Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan 
sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat. Islam memandang ekonomi 
tidak lepas dari empat ciri, yaitu Rabbaniyyah (ketuhanan), Akhlak, 
Kemanusiaan, dan Wasathiyah (keseimbangan). Ciri-ciri ini yang menyatukan 
kepentingan duniawi dan uhkrawi, ketuhanan dan kemanusiaan, materi dan ruh. 
Ciri Rabbaniyah terletak pada keterkaitan seluruh aktifitas produksi, konsumsi 
dan distribusi semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai khaifah di muka 
Bumi, membangun peradaban manusia dan memakmurkan Bumi. Ciri Rabbaniyah ini 
meniscayakan ekonomi yang beretika.. Ciri etika tersebut teletak pada tidak 
adanya pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak. Islam memandang 
aktifitas ekonomi untuk kemaslahatan. Dilarang menipu, melakukan riba dan 
menzalami yang lain hanya untuk kepentingan pribadi. Ciri kemanusiaan juga 
terlihat dalam relasi persaudaraan dan tolong menolong dalam memenuhi 
kebutuhan. Dalam transaksi tidak semuanya berbasisi profit, karena adakalanya 
untuk menolong, dengan skim qardhul hasan (pinjaman tanpa bagi hasil). Ciri 
keseimbangan (wasathiyah) terlihat dari pengakuan Islam terhadap hak milik 
individu, tetapi di sisi lain mengakui hak umum. Hak milik individu 
memungkinkan seseorang untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya, tetapi harus 
berbagi dengan yang lain sebagai implementasi dari hak umum, yaitu beupa zakat, 
wakaf dan sedekah. Kehidupan dunia adalah ladang untuk bercocok tanam yang akan 
dipanen di akhirat kelak. Dalam pandangan Islam, harta bukan tujuan tetapi 
hanya sarana untuk mencapai  kehidupan beragama yang baik. Karenanya, aktifitas 
ekonomi tidak semata-mata untuk menumpuk kekayaan, tetapi cara memperoleh dan 
menggunakannya harus berlandaskan keimanan, akhlak dan keseimbangan antara 
fisik dan ruh. (Bersambung) 
http://mysharing.co/mengenal-ekonomi-syariah-dan-sistem-ekonomi-iran-bagian/

Kirim email ke