REFLEKSI : Homo homini lupus.
Manusia sebagi Mesin Antisosial. Manusia menurut seorang filsuf Inggris yang bernama Thomas Hobbes (1588-1679), manusia dilukiskan sebagai mahluk yang anti sosial. Berdasarkan pandangan seperti itu, lalu Hobbes menyimpulkan ajaran-ajaran etisnya. Hobbes berpendapat bahwa konsep ``baik`` bisa dikenakan kendala objek nafsu, sedangkan konsep``buruk`` pada objek pengelakan. Manusia menurutnya, adalah mahluk yang pada dasarnya ingin memuaskan kepentingannya sendiri, yaitu untuk memelihara dan mempertahankan dirinya sendiri untuk mencari kenikmatan dan menolak rasa sakit. Karena itu manusia yang bijaksana adalah manusia yang mampu memaksimalisasikan dirinya untuk memenuhi keinginan-keinginannya demi kesejahteraan indifidunya. Pandangan etis tentang pemeliharaan diri ini disebut egoisme, dan sejauh pemeliharaan diri disamakan dengan pemcarian kenikmatan, pandangan itu disebut hedonisme. Manusia dilukiskan oleh Hobbes sebagai mahluk yang antisosial, karena pemeliharaan diri itu pada gilirannya akan bertabrakan dengan hasrat pemeliharaan diri yang dimiliki oleh orang-orang lain. Dalam persaingan itu, manusia harus saling memperebutkan sumber-sumber yang langka, memprtahankan apa saja yang sudah dikuasainya, dan bahkan menundkkan orang lain. Hobbes menganggap bahwa kekuasaan sebagai sarana untuk mewujutkan pemeliharaan diri; Karean pada dasarnya manusia mau menguasai yang lain, maka yang terjadi dalam kehidupan sosial tak kurang dari bellum omnes omnia atau perang melawan semua, Dalam perang itu, manusia adalah serigala bagi sesamanya, homo homini lupus Atas dasar pandangan etis Hobbes tersebut diatas, maka dalam konteks memilih sistem ekonomi di NKRI, saya memlih Ekonomi Pancasila yang diatur menurt 5 sila yiitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pidato membangun dunia kembali dimula sidang umum P.B.B September 1960, Bung karno mengatakan : Bangsa saya meliputi orang-orang yang menganut berbagai macam agama, ada yang Islam, ada yang Kristen, ada yang Buda dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilanpuluh dua juta rakyat kami, bangsa Indonesia terdiri dari penganut Islam. Berpangkal pada kenyataan ini dan mengingat akan bebeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah hidup kami.Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa merupakan karateristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila pertama ini (kutiapan selesai). Dari kutipan tersebut diatas jelas bahwa Sila Pertama dari pancasila mencerminkan adanya budaya Pluralisme, dan budaya pluralisme inilah yang menjadi kunci dari persatuan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila yang kedua ini terkandung nilai-nilai: Pengakuan terhadap adanya martabat manusia dengan segala hak asasinya yang harus dihormati oleh siapapun; Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia. 3. Persatuan Indonesia- Nasionalisme. Kekuatan yang membakar dari nasionalisme dan hasrat akan kemerdekaan selama mempertahankan dan memberi kekuatan menjelang kegelapan penjajahan yang lama, dan selama berkobarnya perjuangan kemerdekaan. Dewasa ini kekuatan membakar itu masih tetap menyala-nyala dan tetap memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia!. Akan tetapi nasionalisme Indonesia bukanlah Chauvinisme. Bangsa Indonesia sekali-kalai tidak menganggap dirinya lebih unggul dari bangsa-bangsa lain 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarataan/perwakilan” atau Demokrasi, demokrasi tampaknya merupakan keadaan asli dari manusia, meskipun diubah untuk disesuaikan dengan kondesi-kondesi sosial yang khusus. Selama beribu-ribu tahun dari peradaban Indonesia, telah mengembangkan bentuk-bentuk demokrasi Indonesia. 5. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Pada keadilan Sosial ini, dimaksud juga kemakmuran sosial, karena dua masalah ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Lima sendi utama susunan Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; ini tercantum pada paragraf ke-4 (Pembukaan) <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Undang-undang Dasar 1945. Jadi Ekonomi yang harus di trapkan dalam masyarakat NKRI harus Ekonomi Pancasila yang berdasarkan pada pasal 33 UUD 45; Untuk maksud tersebut kita harus MELEK PANCASILA. Melek Pancasila berarti harus menggunakan prinsip-prinsip Pancasila tersebut diatas, untuk membentuk suatu komunitas-nomunitas dalam masyarakat Indonesia yang beradab, menuju pada suatu masyarakat yang demokratis, adil dan makmur, bagi seluruh Rakyat Indonesia termasuk pada generasi-generasi bangsa yang berkelanjutan Untuk maksud tersebut kita bangsa Indonesia harus memahami betul-betul UUD 45, hkususnya dalam konteks ini adalah: Pasal 33 UUD 45 yaitu : 1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bedrdasarkan atas asas kekeluargaan 2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar.besarnya kemakmuran Rakyat. Dari sini jelas bahwa perekonomian dikaitkan dengan kehidupan orang banyak , yang diatur oleh 3 ayat Pasal 33 UUD 45. Suatu sistem ekonomi yang mengharamkan penghisapan manusia atas manusia, jadi lain dengan ekonomi Kapitalis yang menghalalkan penghisapan manusia atas manusia. Demikianlah sistem ekonomi yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi kemerdekaan kita. Jika sitem ekonomi yang diatur oleh Pasal 33 UUD 45 benar-benar dijalankan maka akan tercapailah kemakmuran; kemakmuran berarati setap warga negara dapat memiliki harta yang cukup yang didapat dari hasil kerja sama dengan manusia-manusia yang lainnya dengan prinsip gotong royang, dan setiap orang yang bekerja akan menerima hasil yang sesuai dengan kebutuhannya. Demikianlah makna kemakmuran yang di harapkan oleh Pasal 33 UUD 45. Tidak hanya itu Ekonomi Pancasila dilengkapi dengan Pasal 34 UUD 45 mengenai hak kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar, maka lengkaplah dimensi kesejahteraan sosial Indonesia. Melengkapi Pasal 33 dan Pasal 34 tersebut adalah Pasal 27 (ayat 2) UUD 45, ini merupakan target pembangunan yang cukup eksplisit. Dan demikianlah yang oleh Bung Karno disebut Sosialisme Indonesia. Mengapa perekonomian di NKRI harus diatur oleh Pasal 33 UUD 45?. Dalam pidato lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, Bung Karno menekankan bahwa Nasion Inonesia bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ``le désir d`etre ensamble´´ diatas daerah yang kecil seperti Minagkabau, atau Madura, atau Jogya, atau Sunda, atau Bugis, tapi bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia yang menurut Geopolitik, yang telah ditentukan oleh Allah s.w.t. tinggal dikesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara Sumatra sampai ke Irian! S e l u r u h n y a!, karena antara manusia yang lebih dari 70.000.000 ini sudah ada (pada saat itu)``le désir d`etre ensamble´´, sudah terjadi „Charaktergemeinschaft“! Nation Indonesia, bangsa Indonesia, umat Indonesia jumlah orangnya adalah 70.000.000, tetapi 70.000.000 ini sudah menjadi satu, satu, sekalilagi satu! (tepuk tangan hebat). [cuplikan dari pidato lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, yang diucapkan oleh Bung Karno, Presiden Pertama dari NKRI]. Jadi apa yang dinamakam Bineka Tunggal Ika itu sudah menjadi suatu kenyataan!!! Pada paroh pertama abad ke 20, muncullah cara brtpikir yang baru, yaitu ´Pemikiran sistem` dalam rangka keterkaitan, hubungan-hubungan, dan konteks. Menurut pandangan Sistem,sifat-sifat dasar sebuah organisme, atau sistem hidup, adalah sifat-sifat keseluruhan, yang tidak dimiliki oleh bagian-bagiannya. Sifat-sifat itu muncul dari interaksi dan hubungan antara bagian-bagian. Sifat-sifat itu akan rusak ketika sistem tersebut dibedah baik secara fisik maupun teoritis, menjadi unsur-unsur yang tepisah-pisah. Walaupun kita dapat mengenal bagian-bagian individuil dalam sistem apapun, bagian-bagian ini tidak tepisah-pisah, dan sifat dasar keseluruhan senantiasa berbeda-beda dari sekedar jumlah bagian-bagiannya. Demikianlah seharusnya kita selalu menggunakan metode berpikir sistemik dalam menganalisa apapun, khususnya dalam menganalisa kehidupan NKRI. Ini berarti bahwa sistem ekonomi Pancasila itu berjiwa pluralisme yang mewakili kepentingan semua golongan yang berlain-lainan agamanya dalam masyarakat yang tergabung dalam jaring-jaring Bineka Tunggal Ika, seperti yang diuraikan diatas. Menurut pemahaman saya Sistem ekonomi bagi nasional Indonesia yaitu sistem ekonomi Pancasila yang berdasarkan pada UUD 45. Khususnya Üasal 33 UUD 45 ), sepenuhnya memenuhi perumusan pemikiran sistem tersebut diatas,jadi bisa dipercaya bahwa perumusan Perikonomian Pancasilalah secara mutlak harus dijadikan sistem perekonomiamian di NKRI, bukan system perekonomian Syariah. Menurut pengamatan saya sistem perekonomia Syariah hanya cocok di lakukan di negeri-negeri yang berbasis pada agama Islam saja. Sedangkan NKRI adalagh suatu negara yang terbentuk dari adanya persatuan manusia-manusia yang berbeda-beda agamanya, keadaan seperti itu tercermin dalam pidato Bung Karno di PBB, yang mengatakan: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pidato membangun dunia kembali dimula sidang umum P.B.B September 1960, Bung karno mengatakan : Bangsa saya meliputi orang-orang yang menganut berbagai macam agama, ada yang Islam, ada yang Kristen, ada yang Buda dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilanpuluh dua juta rakyat kami, bangsa Indonesia terdiri dari penganut Islam. Berpangkal pada kenyataan ini dan mengingat akan bebeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah hidup kami.Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa merupakan karateristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila pertama ini (kutiapan selesai). Dari kutipan tersebut diatas jelas bahwa Sila Pertama dari pancasila mencerminkan adanya budaya Pluralisme, dan budaya pluralisme inilah yang menjadi kunci dari persatuan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI. Tentang Syariah Islam , mari kita sejenak menengok kebelakang, menengok sejarah Pancasila. Usul amandemen yang diajukan dalam diskusi tentang Pancasila itu adalah: Supaya sesudah sila pertama, yaitu sesudah Ketuhanan Jang Maha Esa, ditambahkan 7 kata-kata yang berbunyi : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Beginilah jawabannya ( dikutip dari TBAPI halaman 368.) Kutipan : Para pendengar sekalian. Tujuh kata-kata ini diambil dari apa yang dinamkan Piagam-Jakarta, atau Jakarta-Charte, suatu Dokumen- historis, yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, ditanda tangani oleh 9 tokoh pemimpin Bangsa kita yaitu : Soekarno, Moh Hatta, A.A, Maramis, Abikusno, A.K. Muzakir, H.A. Salim, Mr. A. Subarjo, K. Wahid Hasyim dan Moh.Yamin. Kemidian pada saat-saat menjulangnya Api-Revolusi kita, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, perumusan ini dihilangkan dari UUD, yang dengan resmi dansah disusun pada hari itu jiga. Juga dihapuskan syarat, bahwa Presiden Republik Indonesia harus beragama Islam. Sebab apa sampai dihilangkan? Menurut Notulen autenthik, yaitu catatan-catatan resmi dari Sidang Pembuat U.U.D. pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, maka alasan menghilangkan 7 kata-kata perumusan Jakrta-Charter tersebut iyalah untuk menjaga keutuhan-seluruh-bangsa Indonesia dari Sabang sampai Medrauke. Bung Hatta sendiri, yang pada waktu itu mengetuai Sidang Panitia persiapan Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 itu a.l. berkata : Dengan membuang 7 kata-kata ini serta syarat bahwa Presiden yalah orang Indonesia-asli, yang harus beragama islam, maka inilah merupakan perobahan yang maha penting, yang menyatukan seluruh Bangsa. Syarat-syarat itu menyinggung perasaan, sedangkan membuang ini maka seluruh Hukum U.U.D, dapat diterima oleh daerah Indonesia yang tidak beragama Islam,umpamanya yang pada waktu itu diperintah oleh Kaigun. Persetujuan dalam hal ini juga sudah didapat antara berbagai golongan, sehingga memudahkan pekerjaan kita pada waktu sekarang ini. Demikianlah apa yang dapat kita baca dari notulen-authentiek dari Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 itu, yang diucapkan oleh Ketuanya, yaitu Bung Hatta. (kutipan selesai, dikutip dari TUJU BAHAN 2 POKOK INDOKTRINASI (TUBAPI) Dari kutipan diatas ini jelas sekali bahwa perumusan Jakrta-Charter tidak sesuai dengan Hukum U.U.D. yang dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia terutama yang tidak beragama Islam. Oleh karena itu gagasan untuk memaksakan ekonomi syariayah di NKRI akan berdampak terjadinya perpecahan bangsa Indonesia. Roeslan. Von: [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Mittwoch, 5. September 2018 17:42 An: [email protected]; Noroyono 1963 Betreff: Re: [GELORA45] Mengenal Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Iran "Homo Economicus" atau "Homo homini lupus"? atau "Homo Economicus" sekaligus "Homo homini lupus"? Noroyono 05/09/2018 Op woensdag 5 september 17:19 2018 schreef "Noroyono 1963 [email protected] [GELORA45]" <[email protected]> het volgende: Mengenal Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Iran by Editor on 28/05/2014 Oleh: Cholil Nafis, Lc., Ph.D Dosen Ekonomi Syariah Pusat Studi Kajian Timur Tengah dan Islam (PSKTTI) Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Republik Islam Iran memakai sistem ekonomi Islam, sedangkan Indonesia dual system, yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Secara filosofi dan landasan, antara Iran yang berbasis ajaran Syi’ah dengan ekonomi syariah di Indonesia yang menganut paham Sunni sebenarnya tidak jauh berbeda.. Akan tetapi, pada aplikasi akad dan kontrak ekonomi syariah, ada perbedaan mencolok antara ekonomi syariah di Indonesia dengan yang di Iran. Seperti kontrak di perbankan, asuransi, dan sukuk. Homo Economicus Secara filosofi, manusia adalah makhluk ekonomi. Karena tidak satupun manusia yang dapat hidup tanpa mengonsumsi, memproduksi dan mendistribusi. Kebutuhan mengonsumsi menuntut adanya produksi, namun tidak semua orang mampu memproduksi semua kebutuhannya sehingga diperlukan adanya distribusi. Karenanya, keterpautan kemampuan seseorang dengan yang lain menciptakan ketergantungan antara sesama sebagai ciri manusia sebagai makhluk sosial. Kebutuhan manusia untuk mengonsumsi niscaya memerlukan harta. Harta pada dasarnya sesuatu yang baik. Namun, sikap seseorang untuk memperoleh dan menggunakan harta yang menyebabkan harta itu terpuji atau tercela. Harta terpuji adalah harta yang diperoleh dengan cara halal dan dipergunakan untuk kebaikan dan didermakan, sedangkan harta tercela adalah harta yang diperoleh dengan cara tidak benar dan digunakan untuk kemaksiatan atau untuk menumpuk kekayaan. Islam memandang harta adalah sesuatu yang terpenting setelah keimanan. Sebab, sebagian pelaksanaan syariah membutuhkan harta, seperti haji, zakat, jihad dan lainnya. Namun harta dipandang baik jika diperoleh dengan cara baik dan dipergunakan di jalan Allah (fi sabilillah). Harta akan menjadi petaka dan fitnah jika diperoleh dengan cara tidak halal dan dipergunakan untuk kemaksiatan. Harta akan menjadi kebaikan jika dipandang sebagai sarana untuk mendukung pelaksanaan ajaran Islam, dan harta akan menjadi bencana (fitnah) jika dijadikan sebagai tujuan hidup. Rasulullah saw bersabda: (“لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ” (الترمذي) “Setiap umat pasti mendapat cobaan (fitnah), sedangkan cobaan umatku adalah harta” HR. Turmudzi Ekonomi dalam pandangan Islam tidak hanya harta yang berupa materi dan produksi yang bersifat fisik, tetapi juga harus dapat memenuhi kebutuhan rohani.. Karenanya, ekonomi tidak semata-mata kepentingan profit, namun semestinya berakar dari etika dan nilai kemanusiaan. Karakteristik ekonomi syariah terletak pada kerangka moral dan etika. Aturan yang dibentuk dalam ekonomi Islam merupakan aturan yang bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Tuhan, kehidupan dan tujuan akhir manusia. Ekonomi menurut Islam tidak semata-mata keuntungan materi, lebih dari itu ekonomi adalah sarana untuk membangun ikatan kemanusiaan yang saling membutuhkan dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Empat Ciri Ekonomi Islam Ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi Kapitalis yang menekankan kepentingan individu atausistem ekonomi sosialis/komunis yang hanya memfokuskan pada kepentingan umum. Ekonomi Kapitalis menihilkan peran negara karena sepenuhnya menganut mekanisme pasar. Mengakui kepemilikan pribadi secara mutlak. Cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi sebebas-bebasnya untuk mendapatkan profit. Sedangkan sistem ekonomi sosialis muncul sebagai respon dari paham kapitalis yang mengeksploitasi manusia, sehingga peran negara sangat dominan. Tidak mengakui kepemilikan pribadi. Akibatnya, aktivitas ekonomi bagi setiap individu terpasung, karena semuanya untuk kepentingan bersama. Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat. Islam memandang ekonomi tidak lepas dari empat ciri, yaitu Rabbaniyyah (ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan, dan Wasathiyah (keseimbangan). Ciri-ciri ini yang menyatukan kepentingan duniawi dan uhkrawi, ketuhanan dan kemanusiaan, materi dan ruh. Ciri Rabbaniyah terletak pada keterkaitan seluruh aktifitas produksi, konsumsi dan distribusi semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai khaifah di muka Bumi, membangun peradaban manusia dan memakmurkan Bumi.. Ciri Rabbaniyah ini meniscayakan ekonomi yang beretika. Ciri etika tersebut teletak pada tidak adanya pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak. Islam memandang aktifitas ekonomi untuk kemaslahatan. Dilarang menipu, melakukan riba dan menzalami yang lain hanya untuk kepentingan pribadi. Ciri kemanusiaan juga terlihat dalam relasi persaudaraan dan tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan. Dalam transaksi tidak semuanya berbasisi profit, karena adakalanya untuk menolong, dengan skim qardhul hasan (pinjaman tanpa bagi hasil). Ciri keseimbangan (wasathiyah) terlihat dari pengakuan Islam terhadap hak milik individu, tetapi di sisi lain mengakui hak umum. Hak milik individu memungkinkan seseorang untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya, tetapi harus berbagi dengan yang lain sebagai implementasi dari hak umum, yaitu beupa zakat, wakaf dan sedekah. Kehidupan dunia adalah ladang untuk bercocok tanam yang akan dipanen di akhirat kelak. Dalam pandangan Islam, harta bukan tujuan tetapi hanya sarana untuk mencapai kehidupan beragama yang baik. Karenanya, aktifitas ekonomi tidak semata-mata untuk menumpuk kekayaan, tetapi cara memperoleh dan menggunakannya harus berlandaskan keimanan, akhlak dan keseimbangan antara fisik dan ruh. (Bersambung) <http://mysharing.co/mengenal-ekonomi-syariah-dan-sistem-ekonomi-iran-bagian/> http://mysharing.co/mengenal-ekonomi-syariah-dan-sistem-ekonomi-iran-bagian/
