REFLEKSI  : Homo homini lupus.

 

Manusia sebagi Mesin Antisosial.

 

Manusia menurut seorang filsuf Inggris yang bernama Thomas Hobbes (1588-1679), 
manusia dilukiskan  sebagai mahluk yang anti sosial. Berdasarkan pandangan 
seperti itu, lalu Hobbes menyimpulkan ajaran-ajaran etisnya. Hobbes berpendapat 
bahwa konsep ``baik`` bisa dikenakan kendala objek nafsu, sedangkan 
konsep``buruk`` pada objek pengelakan. Manusia menurutnya, adalah mahluk yang 
pada dasarnya ingin memuaskan kepentingannya sendiri,  yaitu untuk  memelihara 
dan mempertahankan dirinya sendiri untuk mencari kenikmatan dan menolak rasa 
sakit. Karena itu manusia yang bijaksana adalah manusia yang mampu 
memaksimalisasikan dirinya untuk memenuhi keinginan-keinginannya demi 
kesejahteraan indifidunya. Pandangan etis tentang pemeliharaan diri ini disebut 
egoisme, dan sejauh pemeliharaan diri disamakan dengan pemcarian kenikmatan, 
pandangan itu disebut hedonisme. 

 

Manusia dilukiskan oleh Hobbes sebagai mahluk yang antisosial, karena 
pemeliharaan diri itu pada gilirannya akan bertabrakan dengan hasrat 
pemeliharaan diri yang dimiliki oleh orang-orang lain. Dalam persaingan itu,  
manusia harus saling memperebutkan sumber-sumber yang langka, memprtahankan apa 
saja yang sudah dikuasainya, dan bahkan menundkkan orang lain. Hobbes 
menganggap bahwa kekuasaan sebagai sarana untuk mewujutkan pemeliharaan diri; 
Karean pada dasarnya manusia mau menguasai yang lain, maka yang terjadi dalam 
kehidupan sosial tak kurang dari  bellum omnes omnia  atau perang melawan 
semua,  Dalam perang itu, manusia adalah serigala bagi sesamanya, homo homini 
lupus

 

Atas dasar pandangan etis Hobbes tersebut diatas, maka dalam konteks memilih 
sistem ekonomi  di NKRI, saya memlih Ekonomi Pancasila yang diatur menurt 5 
sila  yiitu : 

 

1.  Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pidato membangun dunia kembali dimula sidang 
umum P.B.B September 1960, Bung karno mengatakan : Bangsa saya meliputi 
orang-orang yang menganut berbagai macam agama, ada yang Islam, ada yang 
Kristen, ada yang Buda dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun 
demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilanpuluh dua juta rakyat 
kami, bangsa Indonesia terdiri dari  penganut Islam. Berpangkal pada kenyataan 
ini dan mengingat akan bebeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami 
menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah 
hidup kami.Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena 
toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang 
Maha Kuasa merupakan karateristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila 
pertama ini (kutiapan selesai). Dari kutipan tersebut diatas jelas bahwa Sila 
Pertama dari pancasila mencerminkan adanya budaya Pluralisme, dan budaya 
pluralisme inilah yang menjadi kunci dari persatuan bangsa Indonesia dalam 
mendirikan Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI.

2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila yang kedua ini terkandung 
nilai-nilai: Pengakuan terhadap adanya martabat manusia dengan segala hak 
asasinya yang harus dihormati oleh siapapun; Perlakuan yang adil terhadap 
sesama manusia.

3.  Persatuan Indonesia- Nasionalisme. Kekuatan yang membakar dari nasionalisme 
dan hasrat akan kemerdekaan selama mempertahankan dan memberi kekuatan 
menjelang kegelapan penjajahan yang lama, dan selama berkobarnya perjuangan 
kemerdekaan. Dewasa ini kekuatan membakar itu masih tetap menyala-nyala  dan 
tetap memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia!. Akan tetapi nasionalisme 
Indonesia bukanlah Chauvinisme. Bangsa Indonesia sekali-kalai tidak menganggap 
dirinya lebih unggul dari bangsa-bangsa lain

4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam 
permusyawarataan/perwakilan” atau Demokrasi, demokrasi tampaknya merupakan 
keadaan asli dari manusia, meskipun diubah untuk disesuaikan dengan 
kondesi-kondesi sosial yang khusus. Selama beribu-ribu tahun dari peradaban 
Indonesia, telah mengembangkan bentuk-bentuk demokrasi Indonesia.

5.  “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Pada keadilan Sosial ini, 
dimaksud juga kemakmuran sosial, karena dua masalah ini tidak dapat 
dipisah-pisahkan.

 

Lima sendi utama susunan Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan 
yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; 
ini tercantum pada paragraf ke-4 (Pembukaan)  
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Undang-undang Dasar 1945. Jadi Ekonomi yang harus di trapkan dalam  masyarakat 
NKRI harus Ekonomi Pancasila yang berdasarkan pada pasal 33 UUD 45; Untuk 
maksud tersebut kita harus MELEK PANCASILA.

 

Melek Pancasila  berarti harus menggunakan prinsip-prinsip Pancasila tersebut 
diatas, untuk membentuk suatu komunitas-nomunitas dalam masyarakat Indonesia 
yang beradab, menuju pada suatu masyarakat yang  demokratis, adil dan makmur, 
bagi seluruh Rakyat Indonesia termasuk pada generasi-generasi bangsa yang 
berkelanjutan

Untuk maksud tersebut kita bangsa Indonesia harus memahami betul-betul UUD 45, 
hkususnya dalam konteks ini adalah: Pasal 33 UUD 45 yaitu :

 

1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bedrdasarkan atas asas kekeluargaan

2.Cabang-cabang  produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat 
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar.besarnya kemakmuran Rakyat. 

 

Dari sini jelas bahwa perekonomian dikaitkan dengan kehidupan orang banyak , 
yang diatur oleh 3 ayat Pasal 33 UUD 45. Suatu sistem ekonomi yang mengharamkan 
penghisapan manusia atas manusia, jadi lain dengan ekonomi Kapitalis yang 
menghalalkan penghisapan manusia atas manusia. Demikianlah sistem ekonomi yang 
sesuai dengan cita-cita Proklamasi kemerdekaan kita. Jika sitem ekonomi yang 
diatur oleh Pasal 33 UUD 45 benar-benar dijalankan maka akan tercapailah 
kemakmuran; kemakmuran berarati setap warga negara dapat memiliki harta yang 
cukup yang didapat dari hasil kerja sama dengan manusia-manusia yang lainnya 
dengan prinsip gotong royang, dan setiap orang yang bekerja akan menerima hasil 
yang sesuai dengan kebutuhannya. Demikianlah makna kemakmuran yang di harapkan 
oleh Pasal 33 UUD 45. Tidak hanya itu Ekonomi Pancasila dilengkapi dengan Pasal 
34 UUD 45 mengenai hak kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar, maka 
lengkaplah dimensi kesejahteraan sosial Indonesia. Melengkapi Pasal 33 dan 
Pasal 34 tersebut adalah Pasal 27 (ayat 2) UUD 45, ini merupakan target 
pembangunan yang cukup eksplisit. Dan demikianlah yang oleh Bung Karno disebut 
Sosialisme Indonesia.

 

Mengapa perekonomian di NKRI harus diatur oleh Pasal 33 UUD 45?. 

Dalam pidato lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, Bung Karno menekankan bahwa  
Nasion Inonesia bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ``le 
désir d`etre ensamble´´ diatas daerah yang kecil seperti Minagkabau, atau 
Madura, atau Jogya, atau Sunda, atau Bugis, tapi bangsa Indonesia ialah seluruh 
manusia-manusia yang menurut Geopolitik, yang telah ditentukan oleh Allah 
s.w.t. tinggal dikesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara 
Sumatra sampai ke Irian! S e l u r u h n y a!, karena antara manusia yang lebih 
dari 70.000.000 ini sudah ada  (pada saat itu)``le désir d`etre ensamble´´, 
sudah terjadi „Charaktergemeinschaft“! Nation Indonesia, bangsa Indonesia, umat 
Indonesia jumlah orangnya adalah 70.000.000, tetapi 70.000.000 ini sudah 
menjadi satu, satu, sekalilagi satu! (tepuk tangan hebat). [cuplikan dari 
pidato lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, yang diucapkan oleh Bung Karno, Presiden 
Pertama dari NKRI]. Jadi apa yang dinamakam Bineka Tunggal Ika itu sudah 
menjadi suatu kenyataan!!! 

Pada paroh pertama abad ke 20, muncullah cara brtpikir yang baru, yaitu 
´Pemikiran sistem` dalam rangka keterkaitan, hubungan-hubungan, dan konteks. 
Menurut pandangan Sistem,sifat-sifat dasar sebuah organisme, atau sistem hidup, 
adalah sifat-sifat keseluruhan, yang tidak dimiliki oleh bagian-bagiannya. 
Sifat-sifat itu muncul dari interaksi dan hubungan antara bagian-bagian. 
Sifat-sifat itu akan rusak ketika sistem tersebut dibedah baik secara fisik 
maupun teoritis, menjadi unsur-unsur yang tepisah-pisah. Walaupun kita dapat 
mengenal bagian-bagian individuil dalam sistem apapun, bagian-bagian ini  tidak 
tepisah-pisah, dan  sifat dasar keseluruhan senantiasa berbeda-beda dari 
sekedar jumlah bagian-bagiannya. Demikianlah seharusnya kita selalu menggunakan 
metode berpikir sistemik dalam menganalisa apapun, khususnya  dalam menganalisa 
kehidupan NKRI. Ini berarti bahwa sistem ekonomi Pancasila itu berjiwa 
pluralisme yang mewakili kepentingan semua golongan yang berlain-lainan 
agamanya dalam masyarakat yang tergabung dalam jaring-jaring Bineka Tunggal 
Ika, seperti yang diuraikan diatas.

Menurut pemahaman saya Sistem ekonomi bagi nasional Indonesia yaitu sistem 
ekonomi Pancasila yang berdasarkan pada UUD 45. Khususnya Üasal 33 UUD 45 ), 
sepenuhnya memenuhi perumusan pemikiran sistem tersebut diatas,jadi bisa 
dipercaya bahwa perumusan  Perikonomian Pancasilalah  secara mutlak harus 
dijadikan sistem perekonomiamian di NKRI, bukan system perekonomian Syariah. 
Menurut pengamatan saya sistem perekonomia Syariah hanya cocok di lakukan di 
negeri-negeri yang berbasis pada agama Islam saja. Sedangkan NKRI adalagh suatu 
negara yang terbentuk dari adanya persatuan manusia-manusia yang berbeda-beda 
agamanya, keadaan seperti itu tercermin dalam pidato Bung Karno di PBB, yang 
mengatakan:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pidato membangun dunia kembali dimula sidang 
umum P.B.B September 1960, Bung karno mengatakan : Bangsa saya meliputi 
orang-orang yang menganut berbagai macam agama, ada yang Islam, ada yang 
Kristen, ada yang Buda dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun 
demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilanpuluh dua juta rakyat 
kami, bangsa Indonesia terdiri dari  penganut Islam. Berpangkal pada kenyataan 
ini dan mengingat akan bebeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami 
menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah 
hidup kami.Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena 
toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang 
Maha Kuasa merupakan karateristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila 
pertama ini (kutiapan selesai). Dari kutipan tersebut diatas jelas bahwa Sila 
Pertama dari pancasila mencerminkan adanya budaya Pluralisme, dan budaya 
pluralisme inilah yang menjadi kunci dari persatuan bangsa Indonesia dalam 
mendirikan Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI.

Tentang Syariah Islam , mari kita sejenak menengok kebelakang, menengok sejarah 
Pancasila.

 

Usul amandemen yang diajukan dalam diskusi tentang Pancasila  itu adalah:  
Supaya sesudah sila pertama, yaitu sesudah Ketuhanan Jang Maha Esa, ditambahkan 
7 kata-kata yang berbunyi :  dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi  
pemeluk-pemeluknya

 

Beginilah jawabannya ( dikutip dari TBAPI halaman 368.) Kutipan :

 

Para pendengar sekalian.

 

Tujuh kata-kata ini diambil dari apa yang dinamkan  Piagam-Jakarta, atau 
Jakarta-Charte, suatu Dokumen- historis, yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, 
ditanda tangani oleh 9 tokoh pemimpin Bangsa kita yaitu : Soekarno, Moh Hatta, 
A.A, Maramis, Abikusno, A.K. Muzakir, H.A. Salim, Mr. A. Subarjo, K. Wahid 
Hasyim dan Moh.Yamin.

Kemidian pada saat-saat menjulangnya Api-Revolusi kita, yaitu pada tanggal 18 
Agustus 1945, perumusan ini dihilangkan dari UUD, yang dengan resmi dansah 
disusun pada hari itu jiga.  Juga dihapuskan syarat, bahwa Presiden Republik 
Indonesia harus beragama Islam.

 

Sebab apa  sampai dihilangkan?

 

Menurut Notulen autenthik, yaitu catatan-catatan resmi dari Sidang Pembuat 
U.U.D. pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, maka alasan menghilangkan 7 kata-kata  
perumusan Jakrta-Charter tersebut iyalah untuk menjaga keutuhan-seluruh-bangsa 
Indonesia dari Sabang sampai Medrauke.

 

Bung Hatta sendiri, yang pada waktu itu mengetuai Sidang Panitia  persiapan 
Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 itu a.l. berkata : Dengan membuang 7 
kata-kata ini serta  syarat bahwa Presiden  yalah orang Indonesia-asli, yang 
harus beragama islam, maka inilah merupakan perobahan yang maha penting, yang 
menyatukan seluruh Bangsa. Syarat-syarat itu menyinggung perasaan, sedangkan 
membuang ini maka seluruh Hukum U.U.D, dapat diterima oleh daerah Indonesia  
yang tidak  beragama Islam,umpamanya yang pada waktu itu diperintah oleh 
Kaigun. Persetujuan dalam hal ini juga sudah didapat antara berbagai golongan, 
sehingga memudahkan pekerjaan kita pada waktu sekarang ini.

 

Demikianlah apa yang dapat kita baca dari notulen-authentiek dari  Sidang 
Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 itu, yang diucapkan oleh 
Ketuanya, yaitu Bung Hatta.  (kutipan selesai, dikutip dari TUJU BAHAN 2 POKOK 
INDOKTRINASI (TUBAPI)

 

Dari kutipan diatas ini jelas sekali bahwa perumusan Jakrta-Charter tidak 
sesuai dengan  Hukum U.U.D. yang dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia 
terutama yang tidak beragama Islam. Oleh karena itu gagasan untuk memaksakan 
ekonomi syariayah di NKRI akan berdampak terjadinya perpecahan bangsa Indonesia.

 

Roeslan.

 

Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Mittwoch, 5. September 2018 17:42
An: [email protected]; Noroyono 1963
Betreff: Re: [GELORA45] Mengenal Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Iran

 

  

"Homo Economicus" atau "Homo homini lupus"? 

atau "Homo Economicus" sekaligus "Homo homini lupus"?

 

Noroyono

05/09/2018  

 

 

Op woensdag 5 september 17:19 2018 schreef "Noroyono 1963 
[email protected] [GELORA45]" <[email protected]> het volgende:

 

  

Mengenal Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Iran

 

by Editor on 28/05/2014

 

Oleh: Cholil Nafis, Lc., Ph.D

 

Dosen Ekonomi Syariah Pusat Studi Kajian Timur Tengah dan Islam (PSKTTI) 
Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI)

 

Republik Islam Iran memakai sistem ekonomi Islam, sedangkan Indonesia dual 
system, yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Secara filosofi dan 
landasan, antara Iran yang berbasis ajaran Syi’ah dengan ekonomi syariah di 
Indonesia yang menganut paham Sunni sebenarnya tidak jauh berbeda.. Akan 
tetapi, pada aplikasi akad dan kontrak ekonomi syariah, ada perbedaan mencolok 
antara ekonomi syariah di Indonesia dengan yang di Iran. Seperti kontrak di 
perbankan, asuransi, dan sukuk.

 

Homo Economicus

 

Secara filosofi, manusia adalah makhluk ekonomi. Karena tidak satupun manusia 
yang dapat hidup tanpa mengonsumsi, memproduksi dan mendistribusi. Kebutuhan 
mengonsumsi menuntut adanya produksi, namun tidak semua orang mampu memproduksi 
semua kebutuhannya sehingga diperlukan adanya distribusi. Karenanya, 
keterpautan kemampuan seseorang dengan yang lain menciptakan ketergantungan 
antara sesama sebagai ciri manusia sebagai makhluk sosial.

 

Kebutuhan manusia untuk mengonsumsi niscaya memerlukan harta. Harta pada 
dasarnya sesuatu yang baik. Namun, sikap seseorang untuk memperoleh dan 
menggunakan harta yang menyebabkan harta itu terpuji atau tercela. Harta 
terpuji adalah harta yang diperoleh dengan cara halal dan dipergunakan untuk 
kebaikan dan didermakan, sedangkan harta tercela adalah harta yang diperoleh 
dengan cara tidak benar dan digunakan untuk kemaksiatan atau untuk menumpuk 
kekayaan.

 

Islam memandang harta adalah sesuatu yang terpenting setelah keimanan. Sebab, 
sebagian pelaksanaan syariah membutuhkan harta, seperti haji, zakat, jihad dan 
lainnya. Namun harta dipandang baik jika diperoleh dengan cara baik dan 
dipergunakan di jalan Allah (fi sabilillah). Harta akan menjadi petaka dan 
fitnah jika diperoleh dengan cara tidak halal dan dipergunakan untuk 
kemaksiatan. Harta akan menjadi kebaikan jika dipandang sebagai sarana untuk 
mendukung pelaksanaan ajaran Islam, dan harta akan menjadi bencana (fitnah) 
jika dijadikan sebagai tujuan hidup.

 

Rasulullah saw bersabda:  (“لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي 
الْمَالُ” (الترمذي)

 

“Setiap umat pasti mendapat cobaan (fitnah), sedangkan cobaan umatku adalah 
harta”

HR. Turmudzi

 

Ekonomi dalam pandangan Islam tidak hanya harta yang berupa materi dan produksi 
yang bersifat fisik, tetapi juga harus dapat memenuhi kebutuhan rohani.. 
Karenanya, ekonomi tidak semata-mata kepentingan profit, namun semestinya 
berakar dari etika dan nilai kemanusiaan.

 

Karakteristik ekonomi syariah terletak pada kerangka moral dan etika. Aturan 
yang dibentuk dalam ekonomi Islam merupakan aturan yang bersumber pada kerangka 
konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Tuhan, kehidupan dan tujuan 
akhir manusia. Ekonomi menurut Islam tidak semata-mata keuntungan materi, lebih 
dari itu ekonomi adalah sarana untuk membangun ikatan kemanusiaan yang saling 
membutuhkan dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.

 

Empat Ciri Ekonomi Islam

 

Ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi Kapitalis yang menekankan 
kepentingan individu atausistem ekonomi sosialis/komunis yang hanya memfokuskan 
pada kepentingan umum. Ekonomi Kapitalis menihilkan peran negara karena 
sepenuhnya menganut mekanisme pasar.  Mengakui kepemilikan pribadi secara 
mutlak. Cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap 
individu dapat melakukan kegiatan ekonomi sebebas-bebasnya untuk mendapatkan 
profit.

 

Sedangkan sistem ekonomi sosialis muncul sebagai respon dari paham kapitalis 
yang mengeksploitasi manusia, sehingga peran negara sangat dominan. Tidak 
mengakui kepemilikan pribadi. Akibatnya, aktivitas ekonomi bagi setiap individu 
terpasung, karena semuanya untuk kepentingan bersama. Negara bertanggung jawab 
dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.

 

Islam memandang ekonomi tidak lepas dari empat ciri, yaitu Rabbaniyyah 
(ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan, dan Wasathiyah (keseimbangan). Ciri-ciri ini 
yang menyatukan kepentingan duniawi dan uhkrawi, ketuhanan dan kemanusiaan, 
materi dan ruh. Ciri Rabbaniyah terletak pada keterkaitan seluruh aktifitas 
produksi, konsumsi dan distribusi semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai 
khaifah di muka Bumi, membangun peradaban manusia dan memakmurkan Bumi..

 

Ciri Rabbaniyah ini meniscayakan ekonomi yang beretika. Ciri etika tersebut 
teletak pada tidak adanya pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak. 
Islam memandang aktifitas ekonomi untuk kemaslahatan. Dilarang menipu, 
melakukan riba dan menzalami yang lain hanya untuk kepentingan pribadi.

 

Ciri kemanusiaan juga terlihat dalam relasi persaudaraan dan tolong menolong 
dalam memenuhi kebutuhan. Dalam transaksi tidak semuanya berbasisi profit, 
karena adakalanya untuk menolong, dengan skim qardhul hasan (pinjaman tanpa 
bagi hasil). Ciri keseimbangan (wasathiyah) terlihat dari pengakuan Islam 
terhadap hak milik individu, tetapi di sisi lain mengakui hak umum. Hak milik 
individu memungkinkan seseorang untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya, 
tetapi harus berbagi dengan yang lain sebagai implementasi dari hak umum, yaitu 
beupa zakat, wakaf dan sedekah.

 

Kehidupan dunia adalah ladang untuk bercocok tanam yang akan dipanen di akhirat 
kelak. Dalam pandangan Islam, harta bukan tujuan tetapi hanya sarana untuk 
mencapai  kehidupan beragama yang baik. Karenanya, aktifitas ekonomi tidak 
semata-mata untuk menumpuk kekayaan, tetapi cara memperoleh dan menggunakannya 
harus berlandaskan keimanan, akhlak dan keseimbangan antara fisik dan ruh. 
(Bersambung)

 

 <http://mysharing.co/mengenal-ekonomi-syariah-dan-sistem-ekonomi-iran-bagian/> 
http://mysharing.co/mengenal-ekonomi-syariah-dan-sistem-ekonomi-iran-bagian/

 

 

 



Kirim email ke