https://www.antaranews.com/berita/751448/hongkong-resmi-larang-aktivitas-
partai-nasional
Hongkong resmi larang aktivitas
partai nasional
Senin, 24 September 2018 23:39 WIB
Para pendemo membawa bekas bendera kolonial Hong Kong dalam protes atas
apa yang mereka sebut campur tangan Beijing terhadap politik lokal dan
aturan hukum, sehari sebelum parlemen Cina diharapkan untuk mengumumkan
interpretasi mereka tentang Dasar Hukum mengenai kontroversi pengambilan
sumpah dua anggota legislatif pro-kemerdekaan di Hong Kong, Cina, Minggu
(6/11/2016). (REUTERS/Tyrone Siu )
Beijing (ANTARA News) - Pemerintah Wilayah Khusus Hongkong, Senin,
secara resmi melarang kegiatan Partai Nasional (HKNP) karena dianggap
menyokong kemerdekaan Hongkong.
Menteri Keamanan Hongkong Lee Ka Chiu menganggap gerakan prokemerdekaan
tidak sekedar retorika politik sehingga pihaknya tidak segan menggunakan
tindakan tegas atas gerakan tersebut.
"Pernyataan HKNP berpotensi mendorong pengikutnya bisa menimbulkan
kekerasan dan gangguan ketertiban umum. Hal ini yang menjadi alasan kami
untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap mereka," katanya
sebagaimana dikutip South China Morning Post.
Dengan adanya larangan itu, maka siapa pun yang berhubungan dengan
partai tersebut, mengikuti pertemuan, dan memberikan bantuan pendanaan
akan dikenai denda dan hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun.
Menurut Lee, rakyat Hongkong telah mendapatkan kebebasan berserikat dan
berbicara, namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas, melainkan harus
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Keputusan pelarangan tersebut memicu berbagai pendapat dari berbagai
komunitas masyarakat di Hong Kong dan mereka mempertanyakan apakah
keputusan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
*Baca juga: Presiden China dukung usaha kekang kemerdekaan Hongkong
<https://www.antaranews.com/berita/603276/presiden-china-dukung-usaha-kekang-kemerdekaan-hongkong>*
Sementara itu, Dewan Pemerintahan China urusan Hongkong dan Makau
mendukung pelarangan aktivitas HKNP.
"Kami mendukung pemerintah Hongkong yang tetap menegakkan aturan
perundang-undangan dengan melarang segala bentuk kegiatan HKNP," kata
seorang pejabat penghubung China di Hongkong seperti dikutip Xinhua.
Hongkong merupakan daerah administrasi khusus di bawah pemerintah China.
Sesuai konstitusi, China dan Hongkong merupakan satu negara dengan dua
sistem. Pemerintah Republik Rakyat China tidak mengurusi keuangan
Hongkong, namun bertanggung jawab atas pertahanan dan kebijakan luar negeri.
Inggris menyerahkan kedaulatan Hong Kong kepada RRC pada 1 Juli 1997.
Hong Kong terdiri dari beberapa pulau yang luas keseluruhannya mencapai
9,6 juta kilometer persegi di sebelah selatan daratan China.
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mohamad Anthoni
COPYRIGHT © ANTARA 2018