https://nasional.tempo.co/read/1130060/putusan-ma-soal-caleg-eks-napi-korupsi-dinilai-
cacat-formil/full&view=ok
Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai
Cacat Formil
Reporter:
Vindry Florentin
Editor:
Ninis Chairunnisa
Selasa, 25 September 2018 21:39 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1130060/putusan-ma-soal-caleg-eks-napi-korupsi-dinilai-cacat-formil/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengumumkan hasil verifikasi berkas
pendaftaran bakal caleg untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 21
Juli 2018. Tempo / Friski Riana
<https://statik.tempo.co/data/2018/07/21/id_720723/720723_720.jpg>
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengumumkan hasil verifikasi berkas
pendaftaran bakal caleg untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 21
Juli 2018. Tempo / Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono
menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi
<https://www.tempo.co/tag/napi-korupsi> mencalonkan diri sebagai caleg,
cacat secara formil dan materiil. Menurut dia, putusan itu seharusnya
batal demi hukum.
"Putusan MA itu seharusnya batal demi hukum," kata Bayu di PP
Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Ia menjelaskan
pasal-pasal yang bertentangan dengan pelaksanaan putusan MA tersebut.
Baca: Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Melanggar UU MK
<https://fokus.tempo.co/read/1127038/putusan-ma-soal-caleg-eks-napi-korupsi-dinilai-melanggar-uu-mk>
Bayu mengatakan cacat formil putusan itu disebabkan oleh sifat sidang.
Dia merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa semua
sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali
undang-undang menentukan lain.
Kemudian seperti ditulis dalam ayat 2, putusan pengadilan akan sah
apabila diucapkan dalam sidang terbuka. Jika tak memenuhi kedua syarat
tersebut, ayat 3 pasal tersebut menyatakan bahwa putusan yang diambil
batal demi hukum. Sementara putusan gugatan PKPU ini dilakukan secara
tertutup.
Putusan kemudian diumumkan oleh Juru bicara MA Suhadi kepada awak media.
Berkas putusan sulit ditemukan beberapa hari setelah putusan.
Baca: Ini 38 Nama Eks Napi Korupsi yang Menjadi Caleg 2019
<https://pemilu.tempo.co/read/1128483/ini-38-nama-eks-napi-korupsi-yang-menjadi-caleg-2019>
Cacat formil yang dicatat Bayu tak hanya itu saja. Dia merujuk pada
Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) juncto
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017. Kedua beleid itu
mengatur pengujian aturan perundang-undangan yang dilakukan MA wajib
dihentikan jika UU yang menjadi dasar pengujian sedang diuji di MK.
Bayu menuturkan MA seharusnya menunda pengujian PKPU tentang eks
narapidana koruptor. Dasar beleid itu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sedang diuji materi di MK.
Secara materiil, putusan MA dianggap cacat karena hakim tidak
mempertimbangkan pembuatan pakta integritas. Hakim menyatakan tak ada
aturan soal pakta integritas dalam UU Pemilu. Namun Bayu mengingatkan,
pakta tersebut dibuat oleh lembaga negara independen yang memiliki sifat
seperti legislatif. "KPU bisa membentu peraturan perundang-undangan
sebagai atribusi," ujarnya. Aturan atribusi dapat dibuat jika dirasa
perlu dan selama UU belum mengaturnya.
Hakim juga menyatakan pakta integritas membatasi hak politik seseorang.
Bayu menilai perjanjian tersebut dibentuk atas kesepakatan peserta
pemilu hingga penyelenggara. Dalam kontesk tersebut, kata Bayu, hakim
agung wajib mengikuti dan memahami nilai hukum sebelum memutus. "Hakim
justru melanggar sikap professional dan kode etik," ujarnya.
Baca: Perludem Usul KPU Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara
<https://nasional.tempo.co/read/1127112/perludem-usul-kpu-tandai-caleg-eks-napi-korupsi-di-surat-suara>