https://www.antaranews.com/berita/751779/masih-tinggi-kekerasan-atas-
perempuan-dan-anak
Masih tinggi, kekerasan atas
perempuan dan anak
Rabu, 26 September 2018 01:29 WIB
Ilustrasi - Anggota Komunitas Pecinta Anak Jalanan (KPAJ) Makassar
mewarnai kain dengan cap tangan saat memperingati Hari Anak Nasional, di
bawah Jembatan Layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/7/2018).
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Terlebih lagi, korban kekerasan yang kita tangani ini mayoritas kalangan
masyarakat menengah bawah.
Cirebon (ANTARA News) - /Woman Crisis Center/ (WCC) Mawar Balqis
mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Cirebon,
Jawa Barat, masih tergolong tinggi, di mana pada hingga September 2018
ini ada 58 kasus.
"Dari Januari hingga September 2018, kita menangani sebanyak 58 kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Manager Program WCC Mawar
Balqis, Sa`adah, di Cirebon, Selasa.
"Di mana untuk 20 kasus kategori kekerasan seksual dan saat ini sudah
diproses secara hukum," ujarnya.
Sedangkan, pada 2017 kekerasan perempuan dan anak tercatat sebanyak 141
kasus. Dari ratusan kasus yang ditangani WCC Mawar Balqis mayoritas
dialami oleh anak-anak hingga remaja.
"Usia terbanyak itu 11 tahun, ada juga yang berusia lima tahun," katanya.
Sa`adah mengatakan para pelaku kekerasan terhadap perempuan itu
mayoritas dilakukan oleh orang terdekatnya, seperti ayah, paman,
pengasuh dan tetangga korban.
Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan terjadi karena minimnya
informasi tentang kesehatan reproduksi, khususnya pada kalangan remaja.
Kendala dalam penangananya itu karena masih banyak masyarakat yang belum
berani melapor ke ranah hukum, mereka beralasan malu dan repot.
"Terlebih lagi, korban kekerasan yang kita tangani ini mayoritas
kalangan masyarakat menengah bawah," kata Sa`adah.
WCC Mawar Balqis bersama jaringan Cirebon untuk kemanusian dan forum
pengadaan layanan saat ini sedang mendesak pemerintah untuk mengesahkan
Rencana Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual.
Selain itu, mendorong Pemkab Cirebon untuk membuat Peraturan Bupati
dalam tindak lanjut pengesahan Perda Nomor 1/2018 tentang perlindungan
dan pemberdayaan perempuan dan anak.*
*Baca juga: Pandu divonis 12 tahun penjara
<https://www.antaranews.com/berita/749891/pandu-divonis-12-tahun-penjara>
Baca juga: Yohana : hapus kekerasan anak di sekolah
<https://www.antaranews.com/berita/749504/yohana-hapus-kekerasan-anak-di-sekolah>*
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2018