https://tirto.id/icw-perkirakan-banyak-kecurangan-sumbangan-dana-kampanye-pemilu-c2AY
ICW Perkirakan Banyak Kecurangan
Sumbangan Dana Kampanye Pemilu
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo
<https://tirto.id/icw-perkirakan-banyak-kecurangan-sumbangan-dana-kampanye-pemilu-c2AY>
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo
Oleh: Atik Soraya - 25 September 2018
/ICW juga memprediksikan akan ada kecurangan terkait dana sumbangan
untuk kampanye di Pemilu 2019./
tirto.id <https://tirto.id/> - Indonesia Corruption Watch (ICW)
memprediksikan bahwa politik uang dalam jual beli suara masih akan
terjadi secara masif di Pemilu 2019. Divisi Korupsi Politik ICW, Almas
Sjafrina menjelaskan, prediksi tersebut merujuk kepada /parliamentary
threshold/ (batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum
untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR) yang naik hingga
mencapai 4 persen.
"Terlebih /parliamentary threshold/-nya naik dari yang dulu 3,5 persen
sekarang menjadi 4 persen artinya semakin ketat parpol bersaing di
legislatif, persaingan yang ketat ini tidak menutup kemungkinan akan
adanya berbagai macam cara untuk memobilisasi pemilih" jelas Almas, saat
dirinya menghadiri diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat,
Selasa (25/9/2018).
Dalam kesempatan itu, Almas juga menanggapi soal batasan dana sumbangan
untuk kampanye, baik dari perorangan maupun korporasi kepada partai
politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa
perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar, sementara perusahaan sebesar Rp 25
miliar.
Menurut Almas, dirinya juga menilai adanya potensi kecurangan dalam
penerapan kebijakan batasan dana sumbangan kampanye tersebut, salah
satunya dengan menggunakan nama orang lain atau dengan pembagian
sumbangan lewat beberapa perusahaan.
"Misalnya yang nyumbang itu satu sumber, untuk mengelabui adanya batasan
sumbangan batasan maksimal dana kampanye kemudian sumbangan itu dipecah
menjadi sumbangan dari beberapa orang atau perusahaan. Potensial terjadi
soal manipulasi dana kampanye walaupun sampai sekarang sanksinya sudah
ada" kata Almas.
Ia memperkirakan kedua hal tersebut bisa jadi lebih parah dibanding
tahun 2014 lalu, "kecuali jika dari pihak penyelenggara pemilu
memperkuat pengawasan praktik-praktik tersebut," ujar Almas.
Baca juga:
* Cara KPU Verifikasi Dana Awal Kampanye Parpol dan Capres Cawapres
<https://tirto.id/cara-kpu-verifikasi-dana-awal-kampanye-parpol-dan-capres-cawapres-c2dN>
Baca juga artikel terkait PEMILU 2019
<https://tirto.id/q/pemilu-2019-f3?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Atik Soraya
<https://tirto.id/author/atiksoraya?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)
Reporter: Atik Soraya
Penulis: Atik Soraya
Editor: Alexander Haryanto