https://tirto.id/icw-perkirakan-banyak-kecurangan-sumbangan-dana-kampanye-pemilu-c2AY


 ICW Perkirakan Banyak Kecurangan


 Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo <https://tirto.id/icw-perkirakan-banyak-kecurangan-sumbangan-dana-kampanye-pemilu-c2AY>


           Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

Oleh: Atik Soraya - 25 September 2018
/ICW juga memprediksikan akan ada kecurangan terkait dana sumbangan untuk kampanye di Pemilu 2019./ tirto.id <https://tirto.id/> - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksikan bahwa politik uang dalam jual beli suara masih akan terjadi secara masif di Pemilu 2019. Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina menjelaskan, prediksi tersebut merujuk kepada /parliamentary threshold/ (batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR) yang naik hingga mencapai 4 persen.

"Terlebih /parliamentary threshold/-nya naik dari yang dulu 3,5 persen sekarang menjadi 4 persen artinya semakin ketat parpol bersaing di legislatif, persaingan yang ketat ini tidak menutup kemungkinan akan adanya berbagai macam cara untuk memobilisasi pemilih" jelas Almas, saat dirinya menghadiri diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Dalam kesempatan itu, Almas juga menanggapi soal batasan dana sumbangan untuk kampanye, baik dari perorangan maupun korporasi kepada partai politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar, sementara perusahaan sebesar Rp 25 miliar.

Menurut Almas, dirinya juga menilai adanya potensi kecurangan dalam penerapan kebijakan batasan dana sumbangan kampanye tersebut, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain atau dengan pembagian sumbangan lewat beberapa perusahaan.

"Misalnya yang nyumbang itu satu sumber, untuk mengelabui adanya batasan sumbangan batasan maksimal dana kampanye kemudian sumbangan itu dipecah menjadi sumbangan dari beberapa orang atau perusahaan. Potensial terjadi soal manipulasi dana kampanye walaupun sampai sekarang sanksinya sudah ada" kata Almas.

Ia memperkirakan kedua hal tersebut bisa jadi lebih parah dibanding tahun 2014 lalu, "kecuali jika dari pihak penyelenggara pemilu memperkuat pengawasan praktik-praktik tersebut," ujar Almas.

Baca juga:

 * Cara KPU Verifikasi Dana Awal Kampanye Parpol dan Capres Cawapres
   
<https://tirto.id/cara-kpu-verifikasi-dana-awal-kampanye-parpol-dan-capres-cawapres-c2dN>


Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 <https://tirto.id/q/pemilu-2019-f3?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword> atau tulisan menarik lainnya Atik Soraya <https://tirto.id/author/atiksoraya?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)

Reporter: Atik Soraya
Penulis: Atik Soraya
Editor: Alexander Haryanto






Kirim email ke