https://x.detik.com/detail/investigasi/20181008/Episode-Terakhir-Ratna-Sarumpaet/index.php?tag_from=wp_cb_detikx_list
INVESTIGASI
Episode Terakhir
Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet dipecat sebagai Juru Kampanye Nasional
Prabowo-Sandi setelah berbohong. Habis itu masih dipolisikan oleh Gerindra.
Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 10 Oktober 2018
Nurcahaya Nainggolan, yang sedang leyeh-leyeh di rumah, mendadak kaget
saat Ratna Sarumpaet mengabarkan bahwa dirinya ditangkap pada Kamis, 4
Oktober 2018, malam di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Cengkareng,
Banten. “Saya ditangkap di pesawat. Tolong hubungi anak saya, biar saya
ada yang mendampingi,” begitu perintah Ratna di ujung telepon kepada
Nurcahaya, yang merupakan staf Ratna.
Mendapat perintah tersebut, Nurcahaya segera mengontak anak nomor dua
Ratna, yakni Mohammad Iqbal Alhady, untuk menyusul ke Bandara Soeta.
“Namanya juga orang tua. Dalam kondisi seperti itu, dia akan lebih
nyaman kalau ada anak,” kata Nurcahaya saat berbincang dengan *detikX*,
Sabtu, 6 Oktober 2018.
Sebagai staf, Nurcahaya menjadi orang yang dihubungi secara intens saat
penangkapan Ratna di kursi pesawat Turkish Airlines pada pukul 21.00 WIB
itu. Bahkan satu jam sebelum penangkapan, dia juga sempat berkomunikasi
dengan Ratna via WhatsApp terkait hotel yang akan diinapi Ratna di Chile.
Ratna sejatinya akan mengikuti acara Women Playwrights Conference (WPI),
yang diadakan di Kota Santiago, Chile, pada 7-12 Oktober. Ratna hadir
sebagai anggota senior sekaligus menjadi pembicara dalam pembukaan acara
tersebut. Namun rencana itu pun kandas setelah petugas Imigrasi Bandara
Soeta menghampiri Ratna, yang sedang duduk di bangku pesawat nomor 12-G
Turkish Airlines, yang akan menerbangkannya ke Chile.
Suasana penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta,
Kamis (4/10).
*Foto : Gloria Safira Taylor/CNN Indonesia*
Saya memohon maaf kepada Pak Prabowo Subianto, yang kemarin tulus
membela kebohongan yang saya buat. Saya tidak tahu apa rencana Tuhan
dan berjanji akan memperbaiki.”
Pasalnya, pemain teater kawakan itu masuk daftar cekal pihak Imigrasi
atas permintaan Polda Metro Jaya. Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat
Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, Ratna dicegah bepergian selama 20 hari
atas permintaan cekal tersebut. Ratna kemudian digiring dari pesawat
menuju ruang Imigrasi untuk dijemput petugas dari Polda Metro Jaya.
Saat itu pula, status Ratna, yang sebelumnya sebagai saksi, ditingkatkan
menjadi tersangka pembuat keonaran dan penyebaran informasi bohong.
Sebelum berangkat, Ratna memang sudah mendapat panggilan pemeriksaan
dari polisi. “Beliau kan syok karena nggak menduga. Kan perginya santai
saja. Kita menganggapnya panggilan sudah ada tanggal 8 Oktober dan kita
sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengundur karena pulangnya tanggal 10
Oktober nanti. Dari /e-ticket/-nya juga sudah jelas,” katanya.
Ratna memang sempat membuat geger publik dengan pengakuannya kepada
sejumlah kolega bahwa ia menjadi korban penganiayaan, yang membuat
wajahnya /bengap/. Kisah penganiayaan Juru Kampanye Nasional Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno itu kemudian viral di media sosial dan menjadi
pemberitaan media arus utama.
Sejumlah politikus oposisi yang menjadi mitra Ratna di Badan Pemenangan
Nasional Prabowo-Sandi pun ramai-ramai memberikan dukungan moral kepada
ibu artis Atiqah Hasiholan itu. Bahkan, Prabowo sempat menggelar jumpa
pers khusus terkait cerita penganiayaan itu di rumahnya, Jalan
Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Oktober.
Prabowo mengecam penganiayaan yang terjadi terhadap Ratna di sekitar
Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 21 September.
Penganiya Ratna diduga dua orang. Ia juga meminta bertemu dengan Kapolri
Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan kasus itu.
Ratna Sarumpaet mengenakan baju tahanan.
*Foto : Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom*
Namun, hasil penyelidikan polisi berkata lain. Polisi menemukan bukti
bahwa pada 21 September 2018, Ratna berada di Rumah Sakit Bina Estetika,
Teuku Cik Ditiro, Jakarta, untuk melakukan operasi plastik berupa
penyedotan lemak di wajahnya.
Hal ini diperkuat keterangan juru bicara rumah sakit tersebut, Harisman,
yang menyebut, Ratna masuk sekitar pukul 17.00 WIB sampai sekitar pukul
21.00 WIB di rumah sakit tersebut. Dan Ratna sudah membuat janji sehari
sebelumnya dengan dokter langganannya yang bertugas di situ.
Bukan itu saja. Ratna, yang sebelumnya mengaku datang ke Bandung untuk
menghadiri /event/ internasional yang berujung penganiayaan, juga
terbantahkan. Dari penelusuran yang dilakukan Polda Jawa Barat, saat itu
tidak ada acara bertaraf internasional yang digelar di Bandung.
Dengan temuan-temuan itu, Ratna pun terdesak hingga akhirnya mengakui
dirinya berbohong terkait cerita penganiayaan itu. Dia meminta maaf
kepada sejumlah tokoh yang telah dibohongi, seperti Prabowo-Sandi dan
Amien Rais. Para tokoh itu pun menyusul meminta maaf kepada publik.
“Saya memohon maaf kepada Pak Prabowo Subianto, yang kemarin tulus
membela kebohongan yang saya buat. Saya tidak tahu apa rencana Tuhan dan
berjanji akan memperbaiki,” kata Ratna saat jumpa pers di kediamannya,
Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober.
Namun maaf saja tidak cukup. Sejumlah relawan pasangan Jokowi-Ma’ruf
Amin, seperti Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja
(BPJS), Saya Tetap Jokowi (STMJ), serta Komunitas Pengacara Indonesia
Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan Ratna berikut tokoh-tokoh yang telah
menyebarkan kebohongan Ratna kepada publik.
Prabowo Gelar Jumpa Pers Soal Ratna Sarumpaet
*Foto : Grandyos Zafna/detikcom*
Mereka yang dilaporkan di antaranya Prabowo, Sandiaga Uno, Fadli Zon,
dan Rizal Ramli. “Yang kami laporkan terkait dengan konspirasi dan
pemufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumpaet yang seolah-olah dirinya
dizalimi,” ucap Direktur Eksekutif Kopi Pojok kepada wartawan.
Laporan itu pun berbuntut penangkapan Ratna di Bandara Soeta dan
penahanannya di Polda Metro Jaya. Ratna dijadikan tersangka karena
melanggar Pasal 14 UU Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU
ITE Pasal 28 /juncto/ Pasal 45. “Tentang ancaman hukuman di Pasal 14 dan
15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia membuat keonaran atau
membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita /hoax/, ancamannya 10 tahun
penjara,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto.
Pasal 14 ayat 1 mengatur, orang yang sengaja menyebarkan berita bohong
untuk menimbulkan keonaran dihukum 10 tahun. Pada ayat 2, penyiaran
berita yang bikin onar tapi bohong juga dapat dihukum 3 tahun. Sedangkan
Pasal 15 mengatur, orang yang menyebarkan kabar yang meragukan dan
berpotensi bikin onar rakyat bakal dihukum 2 tahun kurungan. Adapun
Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatur hukuman untuk orang yang menyebarkan
informasi berkonten menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain menerapkan pasal keonaran dan penyebaran /hoax/, rupanya polisi
tengah menelisik penggunaan dana sumbangan bagi korban Kapal Motor Sinar
Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin, 18 Juni
2018. Pasalnya, pembayaran biaya operasi plastik Ratna ditransfer dari
rekening tempat pengumpulan sumbangan bagi keluarga korban KM Sinar
Bangun. Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan
Barang, seseorang tidak boleh mengumpulkan sumbangan tanpa izin.
Aktivis Ratna Sarumpaet saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung
Melayu Kecil 5. Ia memberikan keterangan pers perihal kasus
penganiayaannya yang sepenuhnya /Hoax/. Jakarta.
*Foto : Andry Novelino/CNN Indonesia*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik akan
menyelidiki unsur pidana dalam penggunaan dana sumbangan yang digalang
Ratna. Soalnya, ada keterangan yang menyampaikan bahwa rekening yang
digunakan untuk membayar jasa di Rumah Sakit Bina Estetika sama dengan
yang digunakan Ratna untuk menggalang sumbangan bagi keluarga korban
tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Dan, Senin, 8 Oktober 2018, Gerindra ikut mempolisikan Ratna terkait
/hoax/ penganiayaan itu. Gerindra merasa dirugikan atas kebohongan yang
dilakukan Ratna. “Ratna sudah ditahan dan ditersangkakan, tapi ini
sebagai bentuk penegakan hukum. Karena Gerindra sangat dirugikan,” kata
Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Jakarta, Mohammad
Taufiqurrahman.
------------------------------------------------------------------------
*Penulis:* Gresnia Arela F
*Redaktur:* Deden Gunawan
*Editor:* Irwan Nugroho
*Desainer:* Luthfy Syahban