http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1511-alibi-usang-dana-saksi
/*Alibi Usang Dana Saksi*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Sabtu, 20 Okt 2018, 05:05 WIB Editorial
MI <http://mediaindonesia.com/editorials>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1511-alibi-usang-dana-saksi>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1511-alibi-usang-dana-saksi>
PARTAI politik tampaknya tidak pernah jemu menggerogoti keuangan negara
untuk kepentingan sepihak mereka. Setelah awal tahun ini mendapat
kenaikan dana bantuan parpol 10 kali lipat, kali ini mereka merengek
meminta dana saksi untuk Pemilu 2019.
Tidak tanggung-tanggung, angka yang diajukan lewat Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat untuk dana saksi di Pemilu 2019 mencapai Rp3,9
triliun. Anggaran sebesar itu akan dipakai untuk mengongkosi satu orang
saksi tiap parpol di 805.075 tempat pemungutan suara. DPR mengusulkan
dana tersebut dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alasan usang pun kembali dilambungkan bahwa tidak semua partai memiliki
anggaran cukup untuk menyewa saksi di Pemilu 2019. Karena itu, kata
mereka, untuk menjunjung persamaan, kesetaraan, dan keadilan, butuh
peran negara untuk membiayai itu sehingga semua parpol mewakilkan
saksinya. Baik partai besar maupun kecil, semua ada saksinya di TPS.
Bahkan, parpol berdalih, tanpa uang saksi dari negara menjadi pembenaran
parpol untuk melakukan penarikan mahar politik bagi calon anggota
legislatif atau kepala daerah. Uang saksi kerap jadi alibi. Partai
politik kerap menggunakan nomenklatur ini untuk menghindari tuduhan
mahar atau suap politik.
Dari sana jelas tergambar bahwa parpol berupaya menggunakan anggaran
negara untuk kepetingan mereka sendiri, yang tidak ada kaitannya dengan
kemaslahatan rakyat. Sangatlah tidak bermartabat parpol yang dengan
enteng, tanpa merasa malu kepada rakyat dan negara, membebankan
kepentingan mereka kepada negara.
Apalagi negara telah hadir lewat Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
yang dari perangkat hingga tempat pemungutan suara dibiayai negara.
Dengan begitu, sebaiknya partai politik memercayai lembaga pengawas
untuk mengawal jalannya pemilu.
Untuk pengawasan, petugas saksi hingga ke tingkat TPS dari Bawaslu atau
yang disebut pengawas lapangan dibiayai negara dan dengan
pertanggungjawaban yang jelas. Kehadiran pengawas ini telah mewakili
kehadiran negara untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
Selain itu, usul anggaran untuk pembiayaan saksi partai politik ini
tidak memiliki dasar hukum. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibiayai negara ialah hanya untuk
pelatihan saksi oleh Bawaslu, tidak ada klausul mengenai dana saksi.
Hal itu disebabkan anggaran negara digunakan untuk kepentingan parpol,
bukan kepentingan rakyat dan negara, dengan dasar hukum yang meragukan.
Tidak mengherankan jika dianggap rawan penyimpangan, mengingat mekanisme
akuntabilitas yang juga tidak jelas dan potensial menjadi tindak pidana
korupsi.
Usul dana saksi parpol ini sebenarnya menunjukkan ketidakmandirian
parpol. Harusnya parpol memiliki sumber dana sendiri untuk membiayai
aktivitas mereka. Sumber keuangan parpol, sesuai dengan ketentuan, ada
tiga, yaitu bantuan negara, iuran anggota, dan sumber lain yang sah
sesuai dengan hukum. Jadi, selain dari negara, masih ada dua sumber lain.
Parpol semestinya memanfaatkan kader untuk menjadi saksi di TPS. Jika
verifikasi keanggotaan parpol selama ini dilakukan dengan benar,
seharusnya setiap partai memiliki ribuan kader bahkan belasan ribu di
setiap provinsi.
Parpol harus segera berbenah agar sehat dan mandiri, juga supaya tidak
terus-menerus menjadi beban negara dan diselimuti politik transaksional.
Menolak penggunaan APBN untuk keperluan yang bukan saja tidak jelas
urgensinya, dan juga rawan dijadikan bancakan, menjadi pembuktian bahwa
parpol memang berpihak kepada rakyat.
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1511-alibi-usang-dana-saksi>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1511-alibi-usang-dana-saksi>