MA menilai peraturan yang dikeluarkan KPU, yang dilaksanakan berlaku surut. Ini yang tidak boleh. Yang tidak berlaku surut boleh.
On Thu, 8 Nov 2018 at 10:45, ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] < GELORA45@yahoogroups.com> wrote: > > > Pada kasus ini MA tidak sedang menilai peraturan. MA > cuma mengadili pemberlakuan suatu pasal (tentang larangan > rangkap jabatan bagi pengurus partai) yang diberlakukan > terhadap OSO. Yaitu, KPU melarang OSO (Ketum Hanura) > menjadi calon DPD. > > Pasal larangan rangkap jabatannya sendiri tetap berlaku > bagi pengurus partai yang mengajukan diri setelah terbitnya > peraturan tsb. > > Melihat kerugian negara yang disedot orang partai (di dewan, > di pemerintah dll), jelas orang-orang partai harus belajar etika. > Kalau etika dan moral dijunjung tinggi kan tidak perlu sampai > dibuatkan aturan hukum untuk mengatur ketertibannya. > > --- djiekh@... wrote: > > > MA tidak salah. Memang tugasnya menilai peraturan baru berdasarkan > peraturan2 yang ada, dan tidak boleh menyimpang. > Kalau menyimpang, dia nanti bisa dikalahkan. Kalau menyalahi hukum, > , kalah, wah hakim-hakim agungnya mesti mengundurkan diri. > Masa hakim agung, dengan pengalaman puluhan tahun, melanggar hukum ? > > On Thu, 8 Nov 2018 at 09:43, ajeg wrote: > > > Anda merasa MA disalahkan?? > > --- djiekh@... wrote: > > > M.A. Hanya boleh menilai berdasarkan hukum yang sudah ada. > Jadi memang tidak boleh berdasarkan etika dan sebagainya. > Hanya dalam masalah terrorisme, peraturan berlaku surat dapat berlaku. > > On Thu, 8 Nov 2018 at 09:05, ajeg wrote: > > Seperti saya bilang masalah rangkap jabatan > sebenarnya soal etika belaka, yang terpaksa ditingkatkan > menjadi persoalan hukum. Secara hukum, putusan MK > yang melarang rangkap jabatan dan dilanjutkan KPU > dalam bentuk peraturan KPU, sudah benar. Begitu juga > putusan MA atas gugatan OSO, benar secara hukum. > Tapi toh putusan MA ini berakibat pada pengabaian etika > dan moral.. > > Secara politis sih, orang melihat ini manuver OSO-Yusril > untuk menyindir Jokowi yang melarang Wiranto rangkap jabatan > di kabinet tapi membolehkan ketua Golkar tetap jadi menteri.. > > --- djiekh@... wrote: > > Yang dilarang MA adalah menterapkan peraturan berlaku surut. > Dari Google : > > Pada dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku > surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa > pun sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang > Dasar 1945 > <https://www....hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ca2eb6dd2834/nprt/lt49c8ba3665987/uud-undang-undang-dasar-1945> > (“UUD > 1945”). Asas ini dikenal dengan namaasas non-retroaktif, yaitu asas yang > melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. > > > Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya “*Asas-Asas Hukum Pidana > di Indonesia*” mengatakan bahwa*asas ini sebenarnya sudah ditentukan > untuk segala bidang hukum dan diulangi untuk hukum pidana* yang termuat > dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana > <https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29> > (“KUHP”)yang berbunyi: > > *“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan > pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu*” > > > Menurut Wirjono, larangan keberlakuan surut ini bertujuan untuk menegakkan > kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya ia harus tahu perbuatan apa > yang merupakan tindak pidana atau tidak. > > Jadi peraturan Calon DPD dilarang rangkap jabatan dengan pengurus Parpol, > hanya berlaku bagi mereka yang mendaftarkan diri setelah keluarnya > peraturan, tidak bagi yang sudah mendaftarkan diri sebelum keluarnya > peraturan ?? Atau berarti untuk mereka ini berlaku peraturan lama ?? > > On Thu, 8 Nov 2018 at 06:23, ajeg wrote: > > Secara umum, rangkap jabatan seperti itu (pengurus parpol > > merangkap anggota dewan dll) sebenarnya kan murni soal etika. > > Tetapi karena kerakusan telah melahap etika maka hasrat menjadi > > parasit negara tidak lagi dirasa memalukan, maka Mahkamah > > Konstitusi pun meningkatkan urusan etika ini menjadi urusan hukum > > yaitu dengan melarang pengurus partai merangkap jadi parasit. > > KPU sebagai pelaksana di lapangan cukup sigap membuat aturan > > yang melarang pengurus partai masuk lingkar kekuasaan. Kalau > > mau jadi anggota dewan ya lepaskan dulu jabatannya di partai. > > > Cilakanya, Mahkamah Agung justru memenangkan gugatan yang > > melawan larangan rangkap jabatan. > > > - > > Rabu 07 November 2018, 17:28 WIB > > *MA Menangkan OSO: Calon DPD Boleh dari Parpol di Pemilu 2019* > > Andi Saputra - detikNews > > *Jakarta* - Mahkamah Agung (MA) memenangkan judicial review yang diajukan > Oesman Sapta Odang (OSO). MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon > anggota DPD yang juga pengurus Parpol. > > Kasus bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon DPD dilarang > rangkap jabatan dengan pengurus Parpol. Putusan MK itu ditindaklanjuti KPU > dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. > > Atas hal itu, OSO tidak terima dan mengajukan judisial review ke MA atas > Peraturan KPU itu. Apa kata MA?" > > Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang > Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan > Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap > mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak > diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah > Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan > Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017," > demikian lansir putusan MA dalam websitenya, Rabu (7/11/2018). > > Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Supandi dengan anggota Yulius > dan Is Sudaryono. Ketiganya menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) > memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak diucapkan. > > "Namun ternyata pihak Termohon tetap memberlakukan Ketentuan Pasal 60A > Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 secara surut (retroactive) terhadap > Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, dengan dalih > pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. > > *(asp/rvk)* > > __ > >