https://nasional.tempo.co/read/1149040/pemilik-akun-ig-ini-mengaku-awalnya-bikin-hoax-untuk-lawan-ahok
Pemilik Akun IG Ini Mengaku Awalnya Bikin Hoax untuk Lawan Ahok
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Rina Widiastuti
Jumat, 23 November 2018 17:43 WIB
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
<https://statik.tempo.co/data/2018/10/12/id_740365/740365_720.jpg>
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Jundi, 27 tahun, pemilik akun Instagram Suara
Rakyat 23 mengatakan pertama kali membuat akun penyebar /hoax/
<https://www.tempo.co/tag/hoax> atau hoaks dan ujaran kebencian adalah
saat mencuat kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan
membuat akun itu untuk melawan Ahok.
*Baca: Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram Pembuat Hoax Jokowi PKI
<https://nasional.tempo.co/read/1149001/polisi-tangkap-pemilik-akun-instagram-pembuat-hoax-jokowi-pki>*
"Awalnya dari kasus Ahok karena menista agama, untuk melawan dia," kata
dia di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 November 2018.
Setelah Ahok dipenjara, belakangan, Jundi menggunakan akun Instagramnya
untuk menyerang Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengatakan tidak
suka dengan kebijakan Jokowi. "Karena kurang suka dengan kebijakannya
yang menaikan barang-barang tanpa sepengetahuan," kata dia.
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata telah
memantau kegiatan sejumlah akun yang dimiliki Jundi sejak setahun
belakangan. Menurut polisi lewat akun tersebut Jundi pernah mengunggah
konten yang menuding Jokowi merupakan pendukung PKI. Sejumlah
postingannya juga mengandung ujaran kebencian kepada sejumlah pihak.
*Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax KTP Palsu di Bandung
<https://nasional.tempo.co/read/1148540/polisi-tangkap-penyebar-hoax-ktp-palsu-di-bandung>*
Karena perbuatannya itu, polisi kemudian menangkap Jundi di kediamannya
di Aceh pada 15 Oktober 2018. Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak
Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan
dalam menjalankan aksinya Jundi menggunakan sejumlah akun instagram
yakni sr23official dan 23_official.
Akun tersebut adalah reinkarnasi dari akun sebelumnya yang sudah
dibekukan pihak Instagram. Menurut polisi akun-akun tersebut cukup
populer. Akun sr23_official misalnya memiliki pengikut berjumlah 69 ribu
pengguna Instagram. "Sejak Maret 2018 akun tersebut telah memposting
1.186 kali atau 5 konten perharinya," ujar Dani.
Dani mengatakan Jundi memproduksi sendiri konten dalam akunnya. Menurut
dia, dalam pemeriksaan, Jundi mengaku membuat konten ujaran kebencian
karena tak mampu menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah.
*Baca juga: Penyebar Hoax Foto Syur Grace Natalie Minta Maaf, Ini Sikap
PSI
<https://metro.tempo.co/read/1147957/penyebar-hoax-foto-syur-grace-natalie-minta-maaf-ini-sikap-psi>*
Atas perbuatannya, polisi menjerat Jundi dengan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman
hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
------------------------------------------------------------------------
# Hoax <https://www.tempo.co/tag/hoax>
# Ahok <https://www.tempo.co/tag/ahok>
# hoaks <https://www.tempo.co/tag/hoaks>