http://www.balipost.com/news/2018/12/05/62897/Bali,Laboratorium-Hidup-Kebudayaan.html
Bali, Laboratorium Hidup Kebudayaan
Rabu, 5 Desember 2018 | 08:34:40
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2018%2F12%2F05%2F62897%2FBali%2CLaboratorium-Hidup-Kebudayaan.html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Bali%2C+Laboratorium+Hidup+Kebudayaan&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2018%2F12%2F05%2F62897%2FBali%2CLaboratorium-Hidup-Kebudayaan.html&via=balipostcom>
*
*
Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah) hadir dalam Kongres Kebudayaan Bali
III 2018. (BP/istimewa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Bali disebut sebagai laboratorium hidup
kebudayaan. Apalagi sekarang, kebudayaan dijadikan sebagai hulu yang
menjiwai segala aspek pembangunan Bali. Termasuk menjadikan
kebudayaan sebagai basis dan pilar utama pembangunan ekonomi masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster bahkan menyatakan segera membuat perda untuk
melindungi kebudayaan Pulau Dewata. “Bali punya kebudayaan yang semakin
digali akan terus berkembang. Jadi saya ingin melindunginya dengan
membuat payung hukum,” ujarnya dalam Kongres Kebudayaan Bali III di
Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (4/12).
Koster menambahkan, budaya harus dimaknai sebagai sumber nilai-nilai
kehidupan. Baik itu dari lontar, sastra, maupun tradisi lisan yang tidak
tertulis. Sayangnya, nilai-nilai kebudayaan dari kearifan lokal Bali
selama ini belum masuk ke sistem pendidikan.
Sebagai contoh, cerita rakyat Bali seperti Pan Balang Tamak dan lainnya,
bisa dijadikan referensi untuk membangun pendidikan. Pihaknya bahkan
siap mendorong terbentuknya PH (Production House) agar memfilmkan cerita
rakyat tersebut, lalu disebarkan melalui media sosial untuk mencerdaskan
masyarakat.
Ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pembangunan SDM Bali.
“Membangun jati diri orang Bali dan membangun integritas moral orang
Bali. Ini yang harus kita ambil dari kearifan lokal. Kalau ini yang kita
masukkan dalam sistem pendidikan, maka orang Bali ini sing ade nak
ngalahang (tidak ada yang mengalahkan, red),” jelasnya.
Menurut Koster, Bali juga masih lemah dalam pengelolaan budaya sebagai
warisan. Namun, begitu kuat dan maju dalam menelurkan karya budaya
dengan adanya SMK Karawitan, SMK Seni, Institut Seni, Sanggar, dan
lembaga seni lainnya.
Sekalipun sudah maju, karya budaya tetap harus diperkuat lagi. Bahkan
harus diwadahi, distandarisasi, dan disertifikasi menyangkut lembaga,
SDM, dan kebutuhan lainnya. “Supaya tertata semua. Sekarang belum, maka
seniman kita ini diperlakukan secara tidak bermartabat, diangkut pakai
truk nari ke sana kemari, cuma dapat Rp 50 ribu. Dimana penghormatan
kita kepada para pelaku seni,” katanya.
Terpenting, lanjut Koster, budaya harus berdampak pada kehidupan dan
kesejahteraan masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Pihaknya
meyakini pertumbuhan ekonomi Bali akan meningkat bila didukung oleh
sektor budaya.
Sebab, Bali memiliki potensi luar biasa untuk membangun industri budaya.
Ekonomi yang berbasis budaya juga berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Terlebih, pelaku ekonomi lokal Bali akan diberikan ruang yang lebih
besar didalamnya. “Kita akan mengembangkan perekonomian lokal Bali.
Pelaku ekonominya di Bali ini harus kita perkuat supaya dia bisa
membangun ekonomi secara bergotong royong di Bali untuk memberdayakan
perekonomian masyarakat secara keseluruhan sehingga secara nyata
kesejahteraan masyarakat di Bali bisa kita tingkatkan,” jelasnya.
Baca juga: PDAM Denpasar Instruksikan Pegawai Tak Pungli
<http://www.balipost.com/news/2017/03/07/1414/pdam-denpasar-instruksikan-pegawai-tak-pungli.html>
Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI, Hilmar Farid
mengatakan, Bali merupakan ujung tombak kebudayaan Indonesia. Bali
bahkan dinilai sangat unik, lantaran kebudayaan telah menjadi nafas
kehidupan masyarakat sehari-hari.
Untuk upaya perlindungan budaya, Undang-undang menyatakan anggaran untuk
itu bisa ditarik dari pemasukan yang sifatnya tidak mengikat. Misalnya
dana CSR perusahaan, ketimbang menarik kontribusi dari wisatawan. “Jadi
sebetulnya daerah mempunyai keleluasaan untuk membuat aturan-aturan itu.
Hanya saja kalau misalnya sekarang kita pikir yang sangat strategis
untuk diubah itu adalah UU tentang perseroan terbatas,” ujarnya.
Dalam UU tentang perseroan terbatas, lanjut Hilmar Farid, ada ketentuan
mengenai dana tanggung jawab sosial (CSR). Namun, dana itu selama ini
hanya dikaitkan dengan akibat dari kegiatan usaha terhadap bidang sosial
dan lingkungan hidup.
Padahal kalau di Bali, konteksnya adalah kebudayaan. “Bukannya mau
mengajari ya, tetapi misalnya sebagai alternative, penari kita tahu
seringkali dibayar dengan jumlah yang terbatas. Tetapi industri
pariwisata keseluruhan menarik manfaat dari kehadiran seni budaya itu.
Cuma selama ini tidak ada kewajibannya dia untuk memberikan anggaran
atau dana CSR-nya itu ke kegiatan kebudayaan,” paparnya.
Menurut Hilmar, logika ini sama dengan Universal Service Obligation
dalam bidang telekomunikasi. Hanya saja, berapa besaran dan seperti apa
mekanismenya perlu dibicarakan kembali.
Namun yang terpenting, sudah ada “cangkang”-nya dalam Undang-undang
yakni ketentuan mengenai dana perwalian. “Dana perwalian ini dibentuk
oleh pemerintah, sebetulnya di tingkat provinsi juga sangat mungkin
dilakukan. Darimana sumbernya? Ya itu tadi, dana-dana yang kita
kumpulkan dari perusahaan-perusahaan yang berdasarkan UU langsung masuk
ke dana perwalian itu. Ini yang bisa digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan seniman, dan macam-macam kegiatan di tingkat akar rumput,”
jelasnya. (Rindra Devita/balipost)