Apakah kalau dibayar denda berarti lingkungan hidup yang rusak diperbaiki?
Insyaalloh lingkungan yang rusak dioerbaiki, sebab bisa juga ffulus denda
disimsalabim dengan akal bulus masuk kekantong.kantong penguasa.

:
https://fokus.tempo.co/read/1157317/freeport-diberi-waktu-24-bulan-bayarkan-denda-rp-460-miliar/full&view=ok

*Freeport Diberi Waktu 24 Bulan Bayarkan Denda Rp 460 Miliar*

Reporter:
*Fajar Pebrianto*

Editor
*Dewi Rina Cahyani*

Kamis, 20 Desember 2018 15:33 WIB


*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Siti Nurbaya Bahar menyatakan Freeport
<https://www.tempo.co/tag/freeport> harus membayar denda Rp 460 miliar
untuk penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Izin itu diterbitkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

*Baca:* Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?
<https://bisnis.tempo.co/read/1157110/freeport-diduga-merusak-lingkungan-setara-rp-185-t-rencana-klhk>

Menurut Siti, denda Rp 460 miliar itu harus dibayarkan oleh Freeport sesuai
aturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2009 pasal 3 ayat 6. Freeport diberi
jangka waktu hingga 24 bulan untuk melunasi hal ini.

Kendati belum dilunasi, Siti mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan
bisa segera diterbitkan. "Tadi pagi jam satu malam saya masih ngobrol sama
Gubernur (Lukas Enembe). Hari ini saya kira bisa diselesaikan IPPKH-nya,"
kata Siti, Rabu, 19 Desember 2018.


Pada Rabu, 19 Desember 2018, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil
pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari tahun 2013
hingga 2015. BPK menemukan sejumlah masalah lingkungan dalam kontrak karya
Freeport tersebut.

Pertama, BPK mengumumkan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Hal
ini membuat Freeport diwajibkan membayar denda berupa Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 miliar.

"Begitu ini ditekan (Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, maka akan langsung ini
ditagih," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam
konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.


Rizal menyebut IPPKH ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses
divestasi PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia dan PT Indonesia
Asahan Alumunium atau Inalum yang saat ini berlangsung. "Mereka menggunakan
hutan lindung sekian tahun, nah sebenarnya itu ga boleh,. Tapi ada klausul,
okelah, dia harus ada kewajibannya, tapi harus selesaikan dulu IPPKH," ujar
Riz

Kedua, BPK juga menemukan pembuangan pasir sisa limbah alias tailing yang
mengakibatkan kerusakan ekosistem. Untuk masalah ini, BPK menyebut Freeport
sudah melakukan pembahasan bersama KLHK. "Freeport Indonesia telah membuat
roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian masalah tersebut dan membahasnya
dengan KLHK," ujar Rizal.

Ketiga, BPK menemukan adanya permasalahan kekurangan Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total
sebesar US$ 1,6 juta atau sekitar Rp 23 miliar. Namun BPK memandang
kekurangan PNBP sebesar Rp 23 miliar sudah diselesaikan oleh Freeport
Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.

Keempat, BPK melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbaiki
regulasi usaha jasa pertambangan untuk perusahaan asal Amerika Serikat
tersebut. "Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat
dicegah dan tidak terjadi kembali," ujar Rizal.

Tak hanya temuan ini, BPK sebenarnya pernah juga melaporkan hasil audit
atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap penerapan kontrak karya
Freeport Indonesia pada Maret 2018. Hasil audit yang dipublikasikan ini
menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia
di Papua senilai Rp 185 triliun.

Namun, Rizal menyebut BPK masih akan memonitor tindakan dari Kementerian
LHK terkait kerusakan Rp 185 triliun itu. "BPK akan memonitornya karena LHK
adalah mitra BPK yang akan melakukan pemeriksaan," ujar Rizal.

Adapun Menteri Siti Nurbaya menyebut kajian atas kerusakan Rp 185 triliun
ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami harus cek dulu semua
tahapan ini," ujarnya.

Untuk urusan limbah *tailing* yang belum usai, Siti mengatakan rekomendasi
yang akan dijalankan adalah dengan pembuatan peta jalan (roadmap) oleh
Freeport sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut. Adapun
bentuknya adalah penyusunan kajian yang saat ini sudah selesai.

Roadmap ini adalah bagian dari penyelesaian Freeport terhadap 48 sanksi
administratif terkait pembuangan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK). Siti mengatakan masalah AMDAL/RKL-RPL, izin
lingkungan, pencemaran air, pencemaran udara sudah diselesaikan Freeport.
Namun sanksi terkait tujuh temuan pelanggaran pengelolaan limbah B3 (bahan
berbahaya dan beracun), tak bisa diselesaikan secara cepat.

"Tujuh macam masalah itu terkait dia tidak bisa lakukan, kecuali dalam satu
rangkuman dengan *roadmap,"* kata Siti.

Adapun pelaksanaan roadmap itu akan selesai secara bertahap dan paling
lambat baru selesai kurang dari 5 tahun. *"Roadmap* pertama 2018 - 2024.
Lalu roadmap berikutnya 2025-2030," kata Siti.

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan Freeport telah
menerima laporan lengkap dari BPK ini, termasuk denda Rp 480 miliar yang
harus mereka bayar. "Kami masih mempelajarinya laporan BPK tersebut," kata
saat dihubungi.

Kirim email ke