Kerugian Rp 185 triliun cuma dibayar Rp 460 miliar???

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?

Fajar Pebrianto

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji hasil 
pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari B...
 |

 |

 |



    --- ilmesengero@... wrote:    

 
Apakah kalau dibayar denda berarti lingkungan hidup yang rusak diperbaiki? 
Insyaalloh lingkungan yang rusak dioerbaiki, sebab bisa juga ffulus denda  
disimsalabim dengan akal bulus masuk kekantong.kantong penguasa.

:https://fokus.tempo.co/read/1157317/freeport-diberi-waktu-24-bulan-bayarkan-denda-rp-460-miliar/full&view=ok
 

FreeportDiberi Waktu 24 Bulan Bayarkan Denda Rp 460 Miliar
 
 Reporter: 
 
 Fajar Pebrianto
 
 Editor
 
 Dewi Rina Cahyani

Kamis,20 Desember 2018 15:33 WIB



 
 TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bahar 
menyatakan Freeport harus membayar denda Rp 460 miliar untuk penggunaan hutan 
lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau 
IPPKH. Izin itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
 Baca: Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?
 
 Menurut Siti, denda Rp 460 miliar itu harus dibayarkan oleh Freeport sesuai 
aturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2009 pasal 3 ayat 6. Freeport diberi 
jangka waktu hingga 24 bulan untuk melunasi hal ini.
 
 Kendati belum dilunasi, Siti mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan bisa 
segera diterbitkan. "Tadi pagi jam satu malam saya masih ngobrol sama Gubernur 
(Lukas Enembe). Hari ini saya kira bisa diselesaikan IPPKH-nya," kata Siti, 
Rabu, 19 Desember 2018.
  
 
 
  
 Pada Rabu, 19 Desember 2018, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil 
pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari tahun 2013 
hingga 2015. BPK menemukan sejumlah masalah lingkungan dalam kontrak karya 
Freeport tersebut.
 
 Pertama, BPK mengumumkan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Hal ini 
membuat Freeport diwajibkan membayar denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak 
atau PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 miliar.
 
 "Begitu ini ditekan (Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, maka akan langsung ini 
ditagih," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam 
konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
    
 
 
    
 Rizal menyebut IPPKH ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses divestasi 
PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia dan PT Indonesia Asahan 
Alumunium atau Inalum yang saat ini berlangsung. "Mereka menggunakan hutan 
lindung sekian tahun, nah sebenarnya itu ga boleh,. Tapi ada klausul, okelah, 
dia harus ada kewajibannya, tapi harus selesaikan dulu IPPKH," ujar Riz

Kedua,BPK juga menemukan pembuangan pasir sisa limbah alias tailing 
yangmengakibatkan kerusakan ekosistem. Untuk masalah ini, BPK menyebutFreeport 
sudah melakukan pembahasan bersama KLHK. "FreeportIndonesia telah membuat 
roadmap sebagai rencana aksi penyelesaianmasalah tersebut dan membahasnya 
dengan KLHK," ujar Rizal.

Ketiga,BPK menemukan adanya permasalahan kekurangan Penerimaan Negara 
BukanPajak atau PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi totalsebesar US$ 
1,6 juta atau sekitar Rp 23 miliar. Namun BPK memandangkekurangan PNBP sebesar 
Rp 23 miliar sudah diselesaikan oleh FreeportIndonesia sesuai peraturan yang 
berlaku.

Keempat,BPK melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 
danKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbaikiregulasi 
usaha jasa pertambangan untuk perusahaan asal AmerikaSerikat tersebut. 
"Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yangakan datang dapat dicegah dan 
tidak terjadi kembali," ujarRizal.

Takhanya temuan ini, BPK sebenarnya pernah juga melaporkan hasil auditatau 
pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap penerapan kontrakkarya Freeport 
Indonesia pada Maret 2018. Hasil audit yangdipublikasikan ini menunjukkan 
adanya kerusakan ekosistem akibatlimbah PT Freeport Indonesia di Papua senilai 
Rp 185 triliun.

Namun,Rizal menyebut BPK masih akan memonitor tindakan dari Kementerian 
LHKterkait kerusakan Rp 185 triliun itu. "BPK akan memonitornyakarena LHK 
adalah mitra BPK yang akan melakukan pemeriksaan,"ujar Rizal.

AdapunMenteri Siti Nurbaya menyebut kajian atas kerusakan Rp 185 triliunini 
belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami harus cek dulusemua tahapan ini," 
ujarnya.

Untukurusan limbah tailing yangbelum usai, Siti mengatakan rekomendasi yang 
akan dijalankan adalahdengan pembuatan peta jalan (roadmap) oleh Freeport 
sebagai rencanaaksi penyelesaian permasalahan tersebut. Adapun bentuknya 
adalahpenyusunan kajian yang saat ini sudah selesai.

Roadmapini adalah bagian dari penyelesaian Freeport terhadap 48 
sanksiadministratif terkait pembuangan limbah dari Kementerian LingkunganHidup 
dan Kehutanan (KLHK). Siti mengatakan masalah AMDAL/RKL-RPL,izin lingkungan, 
pencemaran air, pencemaran udara sudah diselesaikanFreeport. Namun sanksi 
terkait tujuh temuan pelanggaran pengelolaanlimbah B3 (bahan berbahaya dan 
beracun), tak bisa diselesaikan secaracepat.

"Tujuhmacam masalah itu terkait dia tidak bisa lakukan, kecuali dalam 
saturangkuman dengan roadmap," kataSiti.

Adapunpelaksanaan roadmap itu akan selesai secara bertahap dan palinglambat 
baru selesai kurang dari 5 tahun. "Roadmap pertama2018 - 2024. Lalu roadmap 
berikutnya 2025-2030," kata Siti.

Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan Freeport telahmenerima 
laporan lengkap dari BPK ini, termasuk denda Rp 480 miliaryang harus mereka 
bayar. "Kami masih mempelajarinya laporan BPKtersebut," kata saat dihubungi.
 
  

Kirim email ke