Kerugian Rp 185 triliun cuma dibayar Rp 460 miliar???
|
|
|
| | |
|
|
|
| |
Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?
Fajar Pebrianto
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji hasil
pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari B...
|
|
|
--- ilmesengero@... wrote:
Apakah kalau dibayar denda berarti lingkungan hidup yang rusak diperbaiki?
Insyaalloh lingkungan yang rusak dioerbaiki, sebab bisa juga ffulus denda
disimsalabim dengan akal bulus masuk kekantong.kantong penguasa.
:https://fokus.tempo.co/read/1157317/freeport-diberi-waktu-24-bulan-bayarkan-denda-rp-460-miliar/full&view=ok
FreeportDiberi Waktu 24 Bulan Bayarkan Denda Rp 460 Miliar
Reporter:
Fajar Pebrianto
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis,20 Desember 2018 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bahar
menyatakan Freeport harus membayar denda Rp 460 miliar untuk penggunaan hutan
lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau
IPPKH. Izin itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca: Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?
Menurut Siti, denda Rp 460 miliar itu harus dibayarkan oleh Freeport sesuai
aturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2009 pasal 3 ayat 6. Freeport diberi
jangka waktu hingga 24 bulan untuk melunasi hal ini.
Kendati belum dilunasi, Siti mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan bisa
segera diterbitkan. "Tadi pagi jam satu malam saya masih ngobrol sama Gubernur
(Lukas Enembe). Hari ini saya kira bisa diselesaikan IPPKH-nya," kata Siti,
Rabu, 19 Desember 2018.
Pada Rabu, 19 Desember 2018, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil
pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari tahun 2013
hingga 2015. BPK menemukan sejumlah masalah lingkungan dalam kontrak karya
Freeport tersebut.
Pertama, BPK mengumumkan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Hal ini
membuat Freeport diwajibkan membayar denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak
atau PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 miliar.
"Begitu ini ditekan (Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, maka akan langsung ini
ditagih," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam
konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
Rizal menyebut IPPKH ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses divestasi
PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia dan PT Indonesia Asahan
Alumunium atau Inalum yang saat ini berlangsung. "Mereka menggunakan hutan
lindung sekian tahun, nah sebenarnya itu ga boleh,. Tapi ada klausul, okelah,
dia harus ada kewajibannya, tapi harus selesaikan dulu IPPKH," ujar Riz
Kedua,BPK juga menemukan pembuangan pasir sisa limbah alias tailing
yangmengakibatkan kerusakan ekosistem. Untuk masalah ini, BPK menyebutFreeport
sudah melakukan pembahasan bersama KLHK. "FreeportIndonesia telah membuat
roadmap sebagai rencana aksi penyelesaianmasalah tersebut dan membahasnya
dengan KLHK," ujar Rizal.
Ketiga,BPK menemukan adanya permasalahan kekurangan Penerimaan Negara
BukanPajak atau PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi totalsebesar US$
1,6 juta atau sekitar Rp 23 miliar. Namun BPK memandangkekurangan PNBP sebesar
Rp 23 miliar sudah diselesaikan oleh FreeportIndonesia sesuai peraturan yang
berlaku.
Keempat,BPK melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
danKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbaikiregulasi
usaha jasa pertambangan untuk perusahaan asal AmerikaSerikat tersebut.
"Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yangakan datang dapat dicegah dan
tidak terjadi kembali," ujarRizal.
Takhanya temuan ini, BPK sebenarnya pernah juga melaporkan hasil auditatau
pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap penerapan kontrakkarya Freeport
Indonesia pada Maret 2018. Hasil audit yangdipublikasikan ini menunjukkan
adanya kerusakan ekosistem akibatlimbah PT Freeport Indonesia di Papua senilai
Rp 185 triliun.
Namun,Rizal menyebut BPK masih akan memonitor tindakan dari Kementerian
LHKterkait kerusakan Rp 185 triliun itu. "BPK akan memonitornyakarena LHK
adalah mitra BPK yang akan melakukan pemeriksaan,"ujar Rizal.
AdapunMenteri Siti Nurbaya menyebut kajian atas kerusakan Rp 185 triliunini
belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami harus cek dulusemua tahapan ini,"
ujarnya.
Untukurusan limbah tailing yangbelum usai, Siti mengatakan rekomendasi yang
akan dijalankan adalahdengan pembuatan peta jalan (roadmap) oleh Freeport
sebagai rencanaaksi penyelesaian permasalahan tersebut. Adapun bentuknya
adalahpenyusunan kajian yang saat ini sudah selesai.
Roadmapini adalah bagian dari penyelesaian Freeport terhadap 48
sanksiadministratif terkait pembuangan limbah dari Kementerian LingkunganHidup
dan Kehutanan (KLHK). Siti mengatakan masalah AMDAL/RKL-RPL,izin lingkungan,
pencemaran air, pencemaran udara sudah diselesaikanFreeport. Namun sanksi
terkait tujuh temuan pelanggaran pengelolaanlimbah B3 (bahan berbahaya dan
beracun), tak bisa diselesaikan secaracepat.
"Tujuhmacam masalah itu terkait dia tidak bisa lakukan, kecuali dalam
saturangkuman dengan roadmap," kataSiti.
Adapunpelaksanaan roadmap itu akan selesai secara bertahap dan palinglambat
baru selesai kurang dari 5 tahun. "Roadmap pertama2018 - 2024. Lalu roadmap
berikutnya 2025-2030," kata Siti.
Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan Freeport telahmenerima
laporan lengkap dari BPK ini, termasuk denda Rp 480 miliaryang harus mereka
bayar. "Kami masih mempelajarinya laporan BPKtersebut," kata saat dihubungi.