Yg 460 milyar itupun masih belum tentu juga, selain masih ada waktu 24 bulan 
juga terhitung milik Indonesia sendiri.

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

Kerugian Rp 185 triliun cuma dibayar Rp 460 miliar???

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?

Fajar Pebrianto

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji hasil 
pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari B...
 |

 |

 |



--- ilmesengero@... wrote: 


Apakah kalau dibayar denda berarti lingkungan hidup yang rusak diperbaiki? 
Insyaalloh lingkungan yang rusak dioerbaiki, sebab bisa juga ffulus denda  
disimsalabim dengan akal bulus masuk kekantong.kantong penguasa.

:https://fokus.tempo.co/read/1157317/freeport-diberi-waktu-24-bulan-bayarkan-denda-rp-460-miliar/full&view=ok
 

Freeport Diberi Waktu 24 Bulan Bayarkan Denda Rp 460 Miliar

Reporter: 

Fajar Pebrianto

Editor

Dewi Rina Cahyani

Kamis, 20 Desember 2018 15:33 WIB




TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bahar 
menyatakan Freeport harus membayar denda Rp 460 miliar untuk penggunaan hutan 
lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau 
IPPKH. Izin itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca: Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?

Menurut Siti, denda Rp 460 miliar itu harus dibayarkan oleh Freeport sesuai 
aturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2009 pasal 3 ayat 6. Freeport diberi 
jangka waktu hingga 24 bulan untuk melunasi hal ini.

Kendati belum dilunasi, Siti mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan bisa 
segera diterbitkan. "Tadi pagi jam satu malam saya masih ngobrol sama Gubernur 
(Lukas Enembe). Hari ini saya kira bisa diselesaikan IPPKH-nya," kata Siti, 
Rabu, 19 Desember 2018.




Pada Rabu, 19 Desember 2018, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil 
pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari tahun 2013 
hingga 2015. BPK menemukan sejumlah masalah lingkungan dalam kontrak karya 
Freeport tersebut.

Pertama, BPK mengumumkan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Hal ini 
membuat Freeport diwajibkan membayar denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak 
atau PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 miliar.

"Begitu ini ditekan (Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, maka akan langsung ini 
ditagih," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam 
konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.




Rizal menyebut IPPKH ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses divestasi 
PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia dan PT Indonesia Asahan 
Alumunium atau Inalum yang saat ini berlangsung. "Mereka menggunakan hutan 
lindung sekian tahun, nah sebenarnya itu ga boleh,. Tapi ada klausul, okelah, 
dia harus ada kewajibannya, tapi harus selesaikan dulu IPPKH," ujar Riz

Kedua, BPK juga menemukan pembuangan pasir sisa limbah alias tailing yang 
mengakibatkan kerusakan ekosistem. Untuk masalah ini, BPK menyebut Freeport 
sudah melakukan pembahasan bersama KLHK. "Freeport Indonesia telah membuat 
roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian masalah tersebut dan membahasnya 
dengan KLHK," ujar Rizal.

Ketiga, BPK menemukan adanya permasalahan kekurangan Penerimaan Negara Bukan 
Pajak atau PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1,6 
juta atau sekitar Rp 23 miliar. Namun BPK memandang kekurangan PNBP sebesar Rp 
23 miliar sudah diselesaikan oleh Freeport Indonesia sesuai peraturan yang 
berlaku.

Keempat, BPK melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbaiki regulasi 
usaha jasa pertambangan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. 
"Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan 
tidak terjadi kembali," ujar Rizal.

Tak hanya temuan ini, BPK sebenarnya pernah juga melaporkan hasil audit atau 
pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap penerapan kontrak karya Freeport 
Indonesia pada Maret 2018. Hasil audit yang dipublikasikan ini menunjukkan 
adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia di Papua senilai 
Rp 185 triliun.

Namun, Rizal menyebut BPK masih akan memonitor tindakan dari Kementerian LHK 
terkait kerusakan Rp 185 triliun itu. "BPK akan memonitornya karena LHK adalah 
mitra BPK yang akan melakukan pemeriksaan," ujar Rizal.

Adapun Menteri Siti Nurbaya menyebut kajian atas kerusakan Rp 185 triliun ini 
belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami harus cek dulu semua tahapan 
ini," ujarnya.

Untuk urusan limbah tailing yang belum usai, Siti mengatakan rekomendasi yang 
akan dijalankan adalah dengan pembuatan peta jalan (roadmap) oleh Freeport 
sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut. Adapun bentuknya 
adalah penyusunan kajian yang saat ini sudah selesai.

Roadmap ini adalah bagian dari penyelesaian Freeport terhadap 48 sanksi 
administratif terkait pembuangan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan 
Kehutanan (KLHK). Siti mengatakan masalah AMDAL/RKL-RPL, izin lingkungan, 
pencemaran air, pencemaran udara sudah diselesaikan Freeport. Namun sanksi 
terkait tujuh temuan pelanggaran pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan 
beracun), tak bisa diselesaikan secara cepat.

"Tujuh macam masalah itu terkait dia tidak bisa lakukan, kecuali dalam satu 
rangkuman dengan roadmap," kata Siti.

Adapun pelaksanaan roadmap itu akan selesai secara bertahap dan paling lambat 
baru selesai kurang dari 5 tahun. "Roadmap pertama 2018 - 2024.. Lalu roadmap 
berikutnya 2025-2030," kata Siti.

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan Freeport telah menerima 
laporan lengkap dari BPK ini, termasuk denda Rp 480 miliar yang harus mereka 
bayar. "Kami masih mempelajarinya laporan BPK tersebut," kata saat dihubungi.


Kirim email ke