http://www.balipost.com/news/2018/12/24/64588/Gubernur-Bali-Keluarkan-Pergub,Ini...html
Gubernur Bali Keluarkan Pergub, Ini
Tiga Bahan Plastik yang Dilarang
Senin, 24 Desember 2018 | 12:04:16
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2018%2F12%2F24%2F64588%2FGubernur-Bali-Keluarkan-Pergub%2CIni...html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Gubernur+Bali+Keluarkan+Pergub%2C+Ini+Tiga+Bahan+Plastik+yang+Dilarang&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2018%2F12%2F24%2F64588%2FGubernur-Bali-Keluarkan-Pergub%2CIni...html&via=balipostcom>
*
*
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali kembali mengeluarkan
kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97
Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Ini merupakan Pergub ketiga yang dikeluarkan gubernur dan telah
disetujui Kementerian Dalam Negeri pasca dilantik 5 September lalu.
Sebelumnya telah terbit dua Pergub yakni Pergub No.79 Tahun 2018 tentang
Penggunaan Busana Adat Bali serta Pergub No.80 Tahun 2018 tentang
Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta
Penyelenggaraan Bulan Bahasa. “Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang
terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu
kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik,” ujar
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers bersama Wakil
Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali
Dewa Made Indra di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (24/12).
Koster menambahkan, Pergub yang terdiri dari 12 bab dan 26 pasal ini
mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha
untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti
plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi,
mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.
Setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai
diberi waktu menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak
Pergub ini diundangkan. Larangan menggunakan plastik sekali pakai juga
berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa
adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.
“Pemprov Bali akan melakukan rencana aksi daerah pembatasan timbulan
sampah plastik,” imbuhnya.
Baca juga: Tetap Jalan, Rencana Bandara di Buleleng
<http://www.balipost.com/news/2018/04/09/42308/Tetap-Jalan,Rencana-Bandara-di...html>
Koster memaparkan sedikitnya 15 rencana aksi tersebut. Mulai dari
identifikasi dan pendataan produk plastik sekali pakai (PSP), kampanye,
dialog publik, edukasi dan kegiatan ilmiah, kegiatan pelarangan
penggunaan PSP, hingga penegakan hukum.
Pihaknya menargetkan dalam setahun bisa mengurangi sampah plastik hingga
60-70 persen. Peran serta masyarakat dan desa adat/Pakraman akan
didorong untuk mewujudkan hal itu.
Agar pelaksanaannya berjalan efektif, tim akan dibentuk untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Tim inilah yang nantinya bertugas
melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis,
pelatihan/pendampingan dalam penggunaan bahan non plastik oleh produsen,
distributor, penyedia dan masyarakat pada umumnya serta penegakan hukum.
“Tim ini terdiri dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah
akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat,” jelas
mantan anggota DPR RI ini
Sebagai bentuk apresiasi, lanjut Koster, Pemprov Bali akan memberikan
penghargaan bagi yang taat melaksanakan Pergub ini dengan baik.
Sebaliknya, sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi
ketentuan dalam Pergub dengan dasar hukum UU No.18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Sampah tersebut.
Pergub ini antaralain bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan,
keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan
kerusakan lingkungan akibat penggunaan plastik sekali pakai, dan menjaga
ekosistem, menjamin kesehatan masyarakat. Juga menjamin generasi masa
depan untuk tidak tergantung pada penggunaan plastik sekali pakai.
(Rindra Devita/balipost)