http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1579-kemurnian-surat-suara
/*Kemurnian Surat Suara*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Senin, 07 Jan 2019, 05:00 WIB Editorial
MI <http://mediaindonesia.com/editorials>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1579-kemurnian-surat-suara>
<http://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1579-kemurnian-surat-suara>
SURAT suara bukan sekadar kertas yang berisikan kontestan Pemilu 2019.
Surat suara sesungguhnya merepresentasikan kedaulatan rakyat sehingga ia
harus dilindungi dan keamanannya dijamin dalam proses pemilu.
Perlindungan surat suara dimulai dari proses pengadaan, distribusi,
hingga penggunaannya pada pemilu yang diselenggarakan pada 17 April.
Harus ada jaminan kemurnian surat suara karena lewat surat suara yang
dicoblos itulah rakyat ikut serta menentukan pemimpinnya.
Proses pengadaan surat suara kini sedang berlangsung. Pencetakan surat
suara akan dilakukan mulai pertengahan bulan ini setelah Komisi
Pemilihan Umum (KPU) melakukan validasi dan approval surat suara dalam
Pemilu 2019 pada pekan lalu.
KPU menargetkan pencetakan surat suara yang dimulai 15 Januari itu
selesai dilakukan selama 60 hari. Nantinya, diharapkan, pada 15 Maret,
seluruh proses produksi dan distribusi telah selesai.
Surat suara yang akan diproduksi berjumlah 939.879.651 lembar untuk lima
jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jumlah itu sesuai dengan jumlah
pemilih tetap ditambah 2% surat suara cadangan.
Pencetakan surat suara hendaknya diawasi secara ekstra ketat dan
mematuhi semua prosedur yang telah ditetapkan. Diawasi ekstra ketat
karena pencetakan itu dilakukan di tengah munculnya sejumlah polemik dan
informasi yang tidak benar terkait dengan pemilu. Mulai polemik seputar
daftar pemilih, kotak suara dari karton kedap air, hingga terakhir
tentang adanya tujuh kontainer surat suara dari Tiongkok yang telah
dicoblos.
Munculnya sejumlah polemik dan informasi yang tidak benar itu tentu saja
berpotensi mengancam legitimasi pemilu. Karena itulah, harus ada kemauan
yang kuat, sangat kuat, untuk bersama-sama menjaga legitimasi pemilu
sehingga apa pun hasilnya bisa diterima semua pihak.
Prosedur pencetakan surat suara diawali dengan penetapan pemenang
lelang. Ada enam perusahaan yang menjadi pemenang tender, yakni PT
Gramedia yang berlokasi di Jakarta, PT Balai Pustaka (Jakarta), PT
Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa
Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa
Makassar (Sulawesi Selatan).
Masa sanggah pemenang lelang berakhir pada hari ini. Kiranya KPU
mengumumkan secara terbuka rekam jejak perusahaan pemenang lelang agar
bisa dipercaya publik.
Setelah pemenang lelang ditentukan, tugas KPU selanjutnya ialah
memperketat pengamanan dan pengawasan proses pencetakan surat suara guna
memastikan kualitas serta kuantitas surat suara yang dicetak sesuai
dengan spesifikasi kontrak dan tidak melebihi jumlah kontrak.
Pengadaan dan pendistribusian surat suara akan lebih terjamin jika sejak
awal KPU melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat keamanan.
Karena itu, kiranya KPU memberi akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dan
aparat keamanan untuk mengawasi proses pencetakan surat suara di
perusahaan-perusahaan yang memenangi tender.
Tujuan pengawasan ekstra ketat pencetakan surat suara tentu saja untuk
meraih kepercayaan publik. Memang tidak mudah meraih kepercayaan publik
di tengah politik yang amat terpolarisasi dan maraknya hoaks.
Hoaks terkait dengan tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos
memang perlu dibawa ke ranah hukum. Namun, jauh lebih penting lagi ialah
hoaks itu dilawan dengan proses pengadaan dan distribusi surat suara
dengan mengedepankan integritas, akseptabilitas, dan akuntabilitas.
KPU harus memastikan keamanan dan kualitas logistik pemilu. Kemurnian
surat suara harus dijamin mulai pengadaan, distribusi, serta tempat
penyimpanan yang aman sampai penggunaan pada hari pemungutan suara
sesuai regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan.