09Januari 2019
LBH Jakarta: Jokowi Tak Berkomitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM Di era Jokowi, penyelesaianHAM hanya berhenti di Nawa Cita Margith JuitaDamanik Jakarta, IDNTimes - LembagaBantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan catatan buruk bagi kinerja pemerintahanJoko "Jokowi" Widodo dan Jusuf Kalla (JK) terkait penanganan kasuspelanggaran HAM. Utamanya terkait pelanggaran HAM berat masa lalu. Di akhir masapemerintahan Jokowi-JK, isu penanganan pelanggaran HAM menjadi salah satu isuyang kerap diperbincangkan. Ketika awal menjabat, Jokowi-JK menjadipenyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi salah satu Nawa Citamereka ketika menjabat. 1.Penyelesaian kasus pelanggaran HAM jadi Nawa Cita Ketikamencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014silam, Jokowi-JK berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masalalu. Hal ini dijadikan sebagai salah satu poin dari Nawa Cita Jokowi-JK. Empattahun melewati masa jabatannya, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu takkunjung menemukan titik terang. Nawa Cita yang menjadi janji Jokowi-JK bagikeluarga korban hanya menjadi bohong belaka. 2.LBH beri rapor merah untuk pemerintahan Jokowi-JK "Sayakira untuk rapor hukum dan HAM Jokowi ini rapornya merah," kata Ketua LBHJakarta, Arif Maulana saat dihubungi IDN Times pada Senin (7/1). Penilaian inidiberikan LBH Jakarta melihat kinerja Jokowi-JK dalam penanganan kasus pelanggaranHAM berat. Selain itu, menurut Arif pada era Jokowi-JK justru terjadi banyakkasus pelanggaran HAM. "Terjadi banyak kasus pelanggaran HAM di zamanJokowi," kata Arif. "Kasus Novel Baswedan tak kunjung tuntasdibiarkan begitu saja," jelas Arif. 3.Jokowi dinilai tidak punya komitmen untuk selesaikan kasus pelanggaran HAM Tahun2018 silam Jokowi sempat diinformasikan akan datang ke Komnas HAM pada Desember2018 namun justru batal dan digantikan JK. Menurut LBH Jakarta, hal ini dapatjadi tolok ukur penilaian komitmen Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelanggaranHAM berat. "Jokowi tidak memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikanpelanggaran HAM masa lalu," kata Arif. Ketidakhadiran Jokowi di Komnas HAMmenjadi gong akhir penunjuk komitmen Jokowi dalam menyelesaikan kasuspelanggaran HAM. 4.Penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhenti di Nawa Cita MenurutArif, topik penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di era Jokowi-JKberhenti hanya sampai di Nawa Cita. Penegakan hukum dan HAM menurut Arif hanyamenjadi pencitraan saja dan terhenti di Nawa Cita. "Kita prihatin dansangat menyesal isu penegakan hukum, penegakan HAM khususnya masa lalu hanyadijadikan komoditas untuk bisa terpilih jadi penguasa," kata Arif."Itu sangat memprihatinkan," tambah dia. 5.LBH Jakarta sebut Jokowi ingkar janji Orang-orangyang diduga terkait dengan pelanggaran HAM berat masa lalu saat ini justrumenduduki posisi strategis dalam pemerintahan Jokowi-JK. Fakta ini membuat LBHmenyebutkan bagaimana mungkin kasus pelanggaran HAM diselesaikan ketika pihakyang harusnya menyelesaikan kasus ini justru orang yang diduga pelanggar HAM. LBHmenyebutkan Jokowi bisa disebut ingkar kan janjinya menyelesaikan kasuspelanggaran HAM berat masa lalu. "Sangat bisa (disebut ingkarjanji)," kata Arif. Editorial Team
