Narkoba yg disita lebih 200Kg. itu ditaroh dalam ban mobil dan akan dikirim ke Australia, ... proses pengadilan belum selesai, sedang naik banding dan ganti pengacara dari Kedutaan Kanada.

Sunny ambon [email protected] [GELORA45] 於 16/1/2019 4:10 寫道:

Apakah dia (mau) membawa barang keluar atau masuk ke Tiongkok. 200 kg bukan sedikit.

On Tue, Jan 15, 2019 at 4:23 PM Awind [email protected] <mailto:[email protected]> [nasional-list] <[email protected] <mailto:[email protected]>> wrote:



    https://www.antaranews.com/berita/787624/warga-kanada-divonis-

    hukuman-mati-di-china

    Beijing (ANTARA News) - Warga negara Kanada Robert Lloyd
    Schellenberg dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan
    narkoba di China dan berperan dalam mengatur peredaran narkotika
    dan obat-obatan berbahaya tersebut berskala internasional.

    Pria berusia 36 tahun itu menyelundupkan 222,03 kilogram
    metamfetamin dan semua barang bukti miliknya disita, demikian amar
    putusan Pengadilan Dalian, Senin (14/1), atau 16 hari setelah
    mendapatkan limpahan berkas perkara tersebut dari Pengadilan
    Tinggi Provinsi Liaoning.

    Jaksa penuntut menuduh Schellenberg sebagai pelaku utama kasus
    penyelundupan 222,03 kilogram metamfetamin ke Australia di samping
    berperan dalam sindikat peredaran narkoba internasional.

    Menurut jaksa, para anggota sindikat menerima tips dari seorang
    pria bermarga Xu yang memiliki hubungan dengan Camela, warga
    Kanada lainnya di Dalian. Xu membantu terdakwa membeli sejumlah
    ban mobil dan menyewa gudang untuk menyimpan narkoba tersebut.

    Xu saat bersaksi di pengadilan mengaku mendampingi Schellenberg
    atas perintah dari Camela untuk membeli berbagai peralatan gudang.

    Majelis hakim menyatakan Schellenberg berupaya menyembunyikan
    obat-obatan terlarang tersebut di dalam ban dan akan diangkut ke
    Australia.

    Sementara itu, Schellenberg juga ketahuan berkongsi dengan dua
    pelaku lainnya bermarga Jian dan Mai yang mendapatkan dukungan
    dana dari sumber yang sama.

    Jian dan Mai sudah diadili oleh Pengadilan Hangzhou, Provinsi
    Zhejiang.

    Majelis hakim Pengadilan Dalian menyatakan bahwa jaksa penuntut
    telah menemukan bukti baru sehingga putusan hukum tetap tidak
    melanggar prinsip-prinsip penambahan hukuman saat perkara
    disidangkan dalam tingkat banding itu.

    Bukti baru yang dijadikan acuan majelis hakim itu adalah
    Schellenberg tidak hanya terlibat sebagai aktor utama, melainkan
    mengatur sindikat peredaran narkoba internasional.

    Lin Wei, seorang profesor dari Chinese Academy of Social Science
    yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa sesuai
    KUHP China, pelaku yang melakukan kejahatan narkoba sangat serius
    dapat dijatuhi hukuman mati.

    "Aturan tersebut juga bisa diterapkan kepada warga negara asing,"
    ujarnya kepada sejumlah wartawan.

    Schellenberg yang menghadiri persidangan dengan mengenakan
    "sweater" putih itu terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan
    majelis hakim.

    Dia merasa dijebak oleh Xu. "Saya tidak bersalah dan saya hanya
    seorang wisatawan. Saya tidak membeli sejumlah ban dan tidak
    menyewa gudang," ujarnya menyangkal putusan majelis hakim.

    Zhang Dongshuo, penasihat hukum Schellenberg, mengaku pendampingan
    hukum terhadap kliennya itu telah mendapatkan jaminan.

    Schellenberg telah mengganti penasihat hukum dan menunjuk Zhang
    atas rekomendasi dari Kedutaan Besar Kanada di China yang selalu
    mengikuti perkembangan kasus itu, demikian pengakuan Zhang
    sebagaimana ditulis Global Times, Selasa.

    Pengadilan Dalian menggelar sidang tersebut pada 15 Maret 2016
    dengan putusan pertama berupa hukuman penjara selama 15 tahun
    dikeluarkan pada 20 November 2018 terkait penyelundupan narkoba
    dan kepemilikan barang senilai 150.000 RMB. Atas putusan itu,
    Schellenberg mengajukan banding.

    Dia memasuki China pada 19 November 2014 dan ditangkap polisi pada
    1 Desember 2014 di Guangzhou, Provinsi Guangdong, saat berusaha
    kabur ke Thailand.

    Sidang banding di Pengadilan Dalian tersebut berlangsung selama 12
    jam pada Senin (14/1), mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu
    setempat (07.00-19.00 WIB).

    Pewarta: M. Irfan Ilmie
    Editor: Azizah Fitriyanti
    COPYRIGHT © ANTARA 2019









---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke