https://www.antaranews.com/berita/787624/warga-kanada-divonis-
hukuman-mati-di-china
Warga Kanada divonis hukuman
mati di China
Selasa, 15 Januari 2019 16:06 WIB
Ilutrasi - Narkotika. (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)
Beijing (ANTARA News) - Warga negara Kanada Robert Lloyd Schellenberg
dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba di China dan
berperan dalam mengatur peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya
tersebut berskala internasional.
Pria berusia 36 tahun itu menyelundupkan 222,03 kilogram metamfetamin
dan semua barang bukti miliknya disita, demikian amar putusan Pengadilan
Dalian, Senin (14/1), atau 16 hari setelah mendapatkan limpahan berkas
perkara tersebut dari Pengadilan Tinggi Provinsi Liaoning.
Jaksa penuntut menuduh Schellenberg sebagai pelaku utama kasus
penyelundupan 222,03 kilogram metamfetamin ke Australia di samping
berperan dalam sindikat peredaran narkoba internasional.
Menurut jaksa, para anggota sindikat menerima tips dari seorang pria
bermarga Xu yang memiliki hubungan dengan Camela, warga Kanada lainnya
di Dalian. Xu membantu terdakwa membeli sejumlah ban mobil dan menyewa
gudang untuk menyimpan narkoba tersebut.
Xu saat bersaksi di pengadilan mengaku mendampingi Schellenberg atas
perintah dari Camela untuk membeli berbagai peralatan gudang.
Majelis hakim menyatakan Schellenberg berupaya menyembunyikan
obat-obatan terlarang tersebut di dalam ban dan akan diangkut ke Australia.
Sementara itu, Schellenberg juga ketahuan berkongsi dengan dua pelaku
lainnya bermarga Jian dan Mai yang mendapatkan dukungan dana dari sumber
yang sama.
Jian dan Mai sudah diadili oleh Pengadilan Hangzhou, Provinsi Zhejiang.
Majelis hakim Pengadilan Dalian menyatakan bahwa jaksa penuntut telah
menemukan bukti baru sehingga putusan hukum tetap tidak melanggar
prinsip-prinsip penambahan hukuman saat perkara disidangkan dalam
tingkat banding itu.
Bukti baru yang dijadikan acuan majelis hakim itu adalah Schellenberg
tidak hanya terlibat sebagai aktor utama, melainkan mengatur sindikat
peredaran narkoba internasional.
Lin Wei, seorang profesor dari Chinese Academy of Social Science yang
dihadirkan dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa sesuai KUHP
China, pelaku yang melakukan kejahatan narkoba sangat serius dapat
dijatuhi hukuman mati.
"Aturan tersebut juga bisa diterapkan kepada warga negara asing,"
ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Schellenberg yang menghadiri persidangan dengan mengenakan "sweater"
putih itu terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.
Dia merasa dijebak oleh Xu. "Saya tidak bersalah dan saya hanya seorang
wisatawan. Saya tidak membeli sejumlah ban dan tidak menyewa gudang,"
ujarnya menyangkal putusan majelis hakim.
Zhang Dongshuo, penasihat hukum Schellenberg, mengaku pendampingan hukum
terhadap kliennya itu telah mendapatkan jaminan.
Schellenberg telah mengganti penasihat hukum dan menunjuk Zhang atas
rekomendasi dari Kedutaan Besar Kanada di China yang selalu mengikuti
perkembangan kasus itu, demikian pengakuan Zhang sebagaimana ditulis
Global Times, Selasa.
Pengadilan Dalian menggelar sidang tersebut pada 15 Maret 2016 dengan
putusan pertama berupa hukuman penjara selama 15 tahun dikeluarkan pada
20 November 2018 terkait penyelundupan narkoba dan kepemilikan barang
senilai 150.000 RMB. Atas putusan itu, Schellenberg mengajukan banding.
Dia memasuki China pada 19 November 2014 dan ditangkap polisi pada 1
Desember 2014 di Guangzhou, Provinsi Guangdong, saat berusaha kabur ke
Thailand.
Sidang banding di Pengadilan Dalian tersebut berlangsung selama 12 jam
pada Senin (14/1), mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat
(07.00-19.00 WIB).
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Azizah Fitriyanti
COPYRIGHT © ANTARA 2019