s.detik.com/berita/d-4395898/jokowi-tarik-ulur-pembebasan-baasyir
Selasa 22 Januari 2019, 20:57 WIB
Jokowi Tarik Ulur Pembebasan Ba'asyir
Haris Fadhil - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4395898/jokowi-tarik-ulur-pembebasan-baasyir#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4395898/jokowi-tarik-ulur-pembebasan-baasyir#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4395898/jokowi-tarik-ulur-pembebasan-baasyir#>
81 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4395898/jokowi-tarik-ulur-pembebasan-baasyir#>
Jokowi Tarik Ulur Pembebasan Baasyir Presiden Joko Widodo (Andhika
Prasetya/detikcom)
*Jakarta* - Presiden Joko Widodo (Jokowi
<https://www.detik.com/tag/jokowi?tag_from=debat-capres-2019>) seolah
menarik-ulur pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Jokowi,
Ba'asyir bakal diberi pembebasan bersyarat jika mematuhi aturan.
Jokowi awalnya menyatakan sudah memberi izin pembebasan terpidana kasus
terorisme tersebut. Salah satu pertimbangan Jokowi adalah faktor
kemanusiaan mengingat usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir.
"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan,
termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul
Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
*Baca juga: *Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat, Setia NKRI
<https://news.detik.com/read/2019/01/22/152307/4395301/10/jokowi-pembebasan-abu-bakar-baasyir-bersyarat-setia-nkri>
Dia menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang
panjang, mulai sisi keamanan hingga kesehatan Ba'asyir. Jokowi juga
menegaskan pertimbangan itu dilakukan dengan mendengarkan masukan
berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam
Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.
"Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan sisi keamanan dengan
Kapolri, pakar, dan terakhir dengan Pak Yusril," katanya.
Pembahasan mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut dilakukan
sejak awal 2018. Meski demikian, Jokowi menegaskan pembebasan Abu Bakar
Ba'asyir akan dilakukan pihak kepolisian. Namun Jokowi memang belum
menyebut apa mekanisme yang bakal digunakan agar Ba'asyir bebas saat itu.
Meski belum disebut oleh Jokowi, mekanisme pembebasan Ba'asyir sempat
diutarakan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi pengacara
capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Yusril menyatakan Ba'asyir
dinyatakan bebas lewat kebijakan presiden dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," kata Yusril di kantor The Law Office of
Mahendradatta, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
*Baca juga: *Yusril: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Tanpa Syarat
<https://news.detik.com/read/2019/01/19/124736/4391543/10/yusril-abu-bakar-baasyir-bebas-tanpa-syarat>
Dia mengatakan tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya sudah
mengajukan pembebasan bersyarat untuk Ba'asyir. Namun Ba'asyir menolak
memenuhi syarat tersebut termasuk menandatangani pernyataan setia pada
Pancasila dan mengakui kesalahannya.
Namun, Yusril menyarankan Jokowi untuk meringankan syarat pembebasan
Ba'asyir. Jokowi pun, disebut Yusril, mengikuti masukannya tersebut.
Menurutnya, aturan soal pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan
menteri. Oleh sebab itu, presiden bisa saja mengesampingkan aturan itu.
"Kenapa presiden turun tangan, karena pembebasan bersyarat itu diatur
menteri. Kalau tidak diteken, itu tidak bisa pulang. Sekarang presiden
ambil alih, presiden punya kebijakan dibebaskan, dia mengesampingkan
aturan menteri," tuturnya.
Kini Jokowi kembali berbicara tentang pembebasan Ba'asyir. Dia seolah
menarik semua kemudahan yang sempat bakal diberikan kepada Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan
bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya
harus dipenuhi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa
(22/1/2019).
"Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu
Bakar Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu.
Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan
seperti itu. Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," imbuhnya.
*Baca juga: *Jokowi soal Pembebasan Ba'asyir: Saya Tak Bisa Nabrak
Aturan
<https://news.detik.com/read/2019/01/22/153129/4395309/10/jokowi-soal-pembebasan-baasyir-saya-tak-bisa-nabrak-aturan>
Namun aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh.
Jokowi tak mau menabrak sistem hukum. Adapun aturan yang dimaksud adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan
terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya
harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita
tempuh, saya justru /nabrak,/ kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang
/basic/. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," ujarnya.
Setelah Jokowi mengeluarkan pernyataan itu, Yusril pun mengembalikan
persoalan pembebasan Ba'asyir kepada pemerintah. Dia menyatakan hanya
memberi masukan sesuai dengan yang diminta oleh Jokowi.
"Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya
laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari
pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah,"
kata Yusril kepada *detikcom*.
*(haf/fdn)*
*
*
*
*
*
*
*
*