https://news.detik.com/kolom/d-4397039/korupsi-dalam-perspektif-ekosistem?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.223182681.373616712.1548268581-700521845.1548268581
Rabu 23 Januari 2019, 15:40 WIB
Kolom
Korupsi dalam Perspektif Ekosistem
Arifin Lambaga - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/b4717trq>
Ahmad Toriq <https://connect.detik.com/dashboard/public/b4717trq>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4397039/korupsi-dalam-perspektif-ekosistem?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.223182681.373616712.1548268581-700521845.1548268581#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4397039/korupsi-dalam-perspektif-ekosistem?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.223182681.373616712.1548268581-700521845.1548268581#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4397039/korupsi-dalam-perspektif-ekosistem?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.223182681.373616712.1548268581-700521845.1548268581#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4397039/korupsi-dalam-perspektif-ekosistem?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.223182681.373616712.1548268581-700521845.1548268581#>
Korupsi dalam Perspektif Ekosistem Arifin Lambaga
*Jakarta* -
Bukan rahasia lagi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa di Indonesia.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja
mengungkap pada suatu kesempatan bahwa dampak korupsi demikian luas,
meliputi sosial, moral, ekonomi, dan politik, mengacaukan tata kelola
yang baik, menghambat pengembangan dan mengacaukan kompetisi. Penyuapan
dapat mengikis keadilan, merusak hak asasi manusia, dan menghambat
pengentasan kemiskinan.
Demikian luas dampak korupsi, hingga ketika merujuk pada tak tercapainya
suatu program pembangunan di negara ini, ada peristiwa korupsi yang
mengganjalnya. Pengadaan peralatan kesehatan, program e-KTP, pengadaan
sarana transportasi, pembangunan infrastruktur, hingga upaya
penanggulangan bencana pun tak luput dari tindak korupsi.
Ditengok dari sejarahnya, upaya mencegah dan memberantas korupsi bukan
barang baru. Jika KPK dibentuk pada 2002, bukan lembaga ini yang jadi
tonggak pertama memerangi korupsi. Dalam artikelnya Anti Corruption
Clearing House (ACCH) mengungkap, upaya memerangi korupsi di Indonesia
telah dimulai sejak tahun 1957:
"/Berbagai upaya pemberantasan korupsi dicanangkan di setiap periode
pemerintahan negara ini. Beberapa referensi menyatakan bahwa
pemberantasan korupsi secara yuridis baru dimulai pada tahun 1957,
dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957.
Peraturan yang dikenal dengan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi
ini dibuat oleh penguasa militer waktu itu, yaitu Penguasa Militer
Angkatan Darat dan Angkatan Laut./"
Dari komitmen yang sesungguhnya demikian mengakar, tak heran jika pada
tiap/event/ politik di Indonesia, pemberantasan korupsi jadi kemasan
cantik, jualan para kandidat. Calon pemilih, baik kandidat eksekutif,
legislatif maupun yudikatif dinanti gagasan jitunya dalam memerangi
korupsi.
Pertanyaan hari ini, apa hasil perang itu, dalam menekan korupsi?
Data (sumber: databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/12/04) menyebut,
sebanyak 174 pejabat negara/pegawai swasta tertangkap tindak pidana
korupsi oleh KPK periode Januari-September 2018. Selain itu, terdapat 3
korporasi yang ditetapkan terlibat kasus korupsi. Alhasil, sepanjang
tahun 2018 terdapat 177 pejabat/swasta/ korporasi yang terjerat kasus
korupsi oleh komisi antirasuah. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak
dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Total, lebih dari 900 pejabat negara/pegawai swasta maupun korporasi
yang terlibat tindak pidana korupsi sepanjang 2004-September 2018. Dari
deskripsi ini, tampaknya variasi pelaku dan gebyar penangkapanlah yang
kian meriah. Perang terhadap korupsi itu sendiri justru memperlebar
arena permainan. Korupsi kini bukan lagi soal aparat pemerintah, namun
juga pejabat swasta dan korporasi. Kenyataan ini terkonfirmasi lewat
data Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang secara konsisten naik dari
skor 23 pada 2007 menjadi 37 pada 2016. Ini kemudian menempatkan
Indonesia berada di atas Thailand. Hasil dalam menekan laju tindak
korupsinya itu sendiri tak signifikan.
Kini, mengawali 2019, yang sering didengungkan sebagai makin masuknya
Indonesia dalam kancah Revolusi Industri 4.0, persoalan korupsi perlu
memperoleh paradigma baru dalam menyikapinya. Paradigmanya: korupsi
adalah sebuah ekosistem. Ini adalah analogi biologis alam semesta. Di
alam semesta, sebuah tatanan dapat terselenggara berkesinambungan akibat
adanya fungsi-fungsi spesifik makhluk hidup dan lingkungan yang
menopangnya. Fungsi konsumen makanan, produsen makanan tingkat I, II,
III dan seterusnya. Seluruhnya adaptif pada suhu dan tekanan udara
tertentu. Relasi ini kemudian membentuk rantai makanan dan jaring-jaring
kehidupan.
Dalam kehidupan sosial, tak ubahnya yang alamiah, berlaku keadaan
semacam itu. Terdapat fungsi produksi, distribusi, konsumsi, dengan
aliran yang dapat berlangsung harmoni, ditopang oleh lingkungan yang sesuai.
Pemerintah dan aparat birokrasi adalah penyelenggara negara. Fungsinya
menyediakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat sebagai konsumen,
menyelenggarakan fungsi konsumsi. Sedangkan pemenuhan kebutuhan konsumsi
dilakukan oleh fungsi korporat sebagai produsen. Dalam menjalankan
fungsi menyediakan lingkungan ini, pemerintah membuat aturan. Produsen
maupun konsumen wajib tunduk pada aturan itu. Ketaktundukan menghasilkan
instabilitas ekosistem. Selama seluruhnya berjalan pada fungsi yang
diemban, ekosistem akan berjalan berkelanjutan dan menghasilkan
produktivitas bersama: membentuk masyarakat yang sejahtera.
Korupsi menjadi pangkal soal dalam ekosistem manakala terdapat pihak
yang berlaku melampaui fungsinya. Mekanisme kemungkinannya,
penyelenggara negara turut bermain jadi produsen untuk mengeruk
keuntungan sendiri, atau produsen yang mengkooptasi peran penyelenggara
negara dengan menyuap agar dibuatkan aturan yang menguntungkan produsen.
Dan, dapat pula terjadi, konsumen yang mengabaikan aturan penyelenggara
negara demi penyederhanaan proses yang harus dilakukannya. Tentu saja
dengan membayar sejumlah sogokan.
Dalam kenyataannya, korupsi terjadi bukan lantaran peran satu pihak. Ada
jejaring saling menyokong yang memungkinkan terjadinya korupsi. Maka
ketika dihadapkan pada tantangan memerangi korupsi, cara berpikir
ekosistem dapat diajukan.
Memerangi korupsi dalam paradigma ekosistem berarti secara sistemik
mencegah hal-hal yang sejak awal membuka peluang terjadinya korupsi,
yakni penyuapan. Pencegahan dikedepankan sebagai budaya. Penyuapan
--yang antara lain didefinisikan sebagai tindakan menawarkan,
menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak
semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau non-keuangan),
langsung atau tidak langsung-- harus dicegah dengan membangun budaya
anti-penyuapan.
Artinya, tak hanya berhenti sebatas niat dan komitmen, sikap
anti-menyuap harus diwujudkan dalam setiap ritus, artefak, hingga
mekanisme tata kelola yang mencegah penyuapan itu terjadi. Dalam tata
kelola yang disistemasi sebagai manajemen anti-penyuapan, organisasi
melengkapi dirinya untuk mengendalikan praktik penyuapan dengan cara
mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menangani penyuapan.
Maka alih-alih negara memperbesar pasukannya untuk memerangi korupsi,
masyarakat luas yang turut merasakan dampak kejahatan luar biasa
tersebut dapat mulai mencegahnya, langsung dari dirinya sendiri. Yakni,
menerapkan budaya menolak melakukan penyuapan. Dan, organisasi memulai
dengan menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan.
*Arifin Lambaga* /mantan Ketua Komite Teknik Sistem Manajemen Anti
Penyuapan–Badan Standardisasi Nasional, pemerhati masalah manajemen mutu
dan sistem antikorupsi
/
*(mmu/mmu)
*
**