Berdasarkan catatan, pegawai lulusan SMA menerima gaji total (take home pay) 
Rp13 juta per bulan. Sementara penghasilan PNS eselon II, seperti kepala dinas, 
kelapa biro, dan walikota berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta. 

"Itu (peningkatan gaji untuk cegah korupsi) bukan pesan baru, itu pesan zaman 
reformasi. Peningkatan gaji aparat penegak hukum harus dinaikkan," tutur Laode.
...."Kalau kebutuhan minimum terpenuhi, insyaallah bisa," tegas dia.
....
Indeks Korupsi Naik, Wakil Ketua KPK Kenang Kebijakan Ahok
CNN Indonesia | Selasa, 29/01/2019 19:16 WIBBagikan :    Wakil Ketua KPK Laode 
M Syarif. (CNN Indonesia/Andry Novelino)Jakarta, CNN Indonesia -- Tren cukup 
positif dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia membuat Wakil Ketua 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif terkenang mantan Gubernur DKI 
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Laode mengenang kebijakan Ahok saat menaikkan gaji dan tunjangan PNS Pemprov 
DKI Jakarta. Menurut Laode upaya Ahok itu contoh baik untuk menekan peluang 
korupsi karena kebutuhan (corruption by need).

"Ada tunjangan kinerja daerah, KPK juga mendukung itu. Sejak zaman Pak Ahok dan 
dilanjutkan Pak Anies menjadi pegawai DKI tinggi sekali dibandingkan Kabupaten 
Buton sana," kata Laode dalam peluncuran IPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 
(29/1).


Pada 2015 Ahok saat memimpin Jakarta memang mengeluarkan kebijakan memberi 
tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada PNS DKI. Tunjangan itu melambungkan gaji 
PNS Pemprov DKI.


| 
Lihat juga:
 IPK Akan Dibuka, KPK Sebut Korupsi Politik Capai 60 Persen |

Berdasarkan catatan, pegawai lulusan SMA menerima gaji total (take home pay) 
Rp13 juta per bulan. Sementara penghasilan PNS eselon II, seperti kepala dinas, 
kelapa biro, dan walikota berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta. 

"Itu (peningkatan gaji untuk cegah korupsi) bukan pesan baru, itu pesan zaman 
reformasi. Peningkatan gaji aparat penegak hukum harus dinaikkan," tutur Laode.

Namun dia mengingatkan peningkatan gaji bukan jaminan korupsi akan nihil. Sebab 
itu harus ada reformasi birokrasi yang juga dilakukan.

Laode menyampaikan setidaknya upaya ini jadi cara mencegah perilaku korupsi 
aparat karena kebutuhan.

"Kalau kebutuhan minimum terpenuhi, insyaallah bisa," tegas dia.


| 
Lihat juga:
 KPK Sampaikan Kendala dan Strategi Penanganan Kasus Korupsi |

Transparency International hari ini merilis IPK global di Gedung KPK, Kuningan, 
Jakarta. Indonesia mendapat skor 38 dari 100 dan menempati peringkat 89 dari 
180 negara. Catatan itu lebih baik dibanding tahun lalu saat Indonesia mendapat 
skor 37,

Salah satu faktor yang memengaruhi IPK adalah indeks kepastian hukum karena 
aparat negara tidak digaji secara layak.

Dalam acara yang sama Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku bingung saat ditanya 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kapan Indonesia bebas dari perilaku korupsi.

Agus mengaku dicecar pertanyaan tersebut saat menghadiri undangan rapat dengar 
pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

"Kemarin saya disuruh men-declare kapan korupsi hilang dari Indonesia. Loh, KPK 
hanya akselerasi, harus ada komitmen dari presiden," kata Agus.


| 
Lihat juga:
 Jokowi Respons Kecemasan Prabowo soal Korupsi Stadium 4 |

Agus menyampaikan presiden harus mampu menuangkan komitmen kuat pemberantasan 
korupsi dalam sebuah rencana aksi. Rencana itu bakal jadi acuan seluruh 
penyelenggara negara.

Lebih lanjut Agus menyatakan belum melihat komitmen tersebut dari calon 
pemimpin Indonesia, Jokowi dan Prabowo. Dia menilai belum ada langkah 
pemberantasan konkret berdasarkan paparan keduanya saat debat capres-cawapres 
17 Januari 2019.

"Di debat kemarin kita saksikan masing-masing ingin memperkuat KPK, tapi belum 
jelas dalam hal apa. Apakah kelembagaan, regulasi, rencana aksi apa yang harus 
dilakukan," tutur Agus.

Agus berharap ke depan siapapun pemimpinnya, harus ada komitmen kuat dalam 
pemberantasan korups yang bisa diterapkan secara konkret lewat program-program 
kerja. (dhf/wis)

Kirim email ke