Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
Menanti penyelesaian RUU tentang Pesantren
Jumat, 1 Februari 2019 08:48 WIB
Menanti penyelesaian RUU tentang Pesantren
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) bersama Ketua Umum PBNU Said Aqil
Siradj (kedua kanan) menghadiri konsolidasi jelang satu abad Nahdlatul
Ulama (NU) dalam rangka hari lahir ke-93 NU di Jakarta Convention
Center, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Dalam sambutanya presiden menyatakan
RUU Pondok Pesantren sangat penting untuk segera disahkan untuk
memastikan generasi muda memiliki keahlian, sikap yang dapat membawa
bangsa ke era kemajuan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Jakarta (ANTARA News) - Meski RUU tentang Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan sudah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI sejak
pertengahan Oktober 2018, namun ada beberapa hal yang diakui masih
membutuhkan aspirasi dari masyarakat dalam pembahasannya.
Kalau melihat sejarahnya, RUU Pesantren sudah digagas Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) sejak 2009. Saat itu bernama RUU tentang
Madrasah Diniyah dan Pendidikan Pesantren.
Dalam perjalanannya, setelah menerima aspirasi, saran dan masukan, draf
RUU ini diubah namanya dari RUU tentang Madrasah Diniyah dan Pendidikan
Pesantren menjadi RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Awalnya, Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati menyerahkan usul
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
kepada Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2018. Pengajuannya dilandasi
semangat dan komitmen partai ini dalam memperjuangkan pendidikan keagamaan.
Keberadaan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
ini dinilai sangat penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan
berbangsa dan bernegara sebagaimana sudah diamanahkan oleh UUD 1945,
kata Reni Marlinawati, waktu itu.
Atas dasar itu, PPP berharap RUU ini perlu segera dibahas dan disetujui
untuk disahkan menjadi UU. Dalam bahasa idealismenya demi memperkokoh
kembali nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara terutama sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Disadari atau tidak, dinamika saat ini terjadi penggerusan nilai-nilai
Pancasila sehingga keberadaan pendidikan pesantren menjadi mutlak dan
harus diperhatikan oleh negara. RUU ini dinilai bisa menjadi instrumen
penting untuk mewujudkan revolusi mental yang digagas Presiden Jokowi.
Fraksi PPP sebagai partai pengusul RUU tentang Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan terus mendorong pemerintah untuk hadir secara nyata terhadap
peningkatan pendidikan keagamaan dan pesantren di Indonesia.
Menurut anggota Badan Legislasi dari Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, RUU
ini tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam seperti pesantren dan
madrasah diniyah, tapi juga pendidikan semua agama yang sah di Indonesia.
RUU ini terdiri atas 10 bab dan 169 pasal. PPP sebagai salah satu
pengusul bersedia berkompromi dengan menyandingkan draf RUU yang
dikompilasi oleh tenaga ahli Badan Legislasi bersama tenaga ahli PPP dan
tenaga ahli PKB.
Kompromi itu terlihat dari ada perubahan judul RUU dari semua RUU
tentang Madrasah Diniyah dan Pendidikan Pesantren menjadi RUU tentang
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Sejak mengusulkan RUU ini, tak sedikit pihak yang menyampaikan aspirasi,
saran dan masukan serta dukungan maupun sikap kritis baik secara
langsung maupun tidak. Pada 18 April 2019, misalnya, Fraksi PPP menerima
delegasi rombongan kiai yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren
Muadalah.
Sebut saja, Pengasuh Pondok Pesantren Gontor Ponorogo KH Amal Fathullah
Zarkasyi yang mengatakan dengan adanya RUU Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan akan semakin memperkuat eksistensi pesantren. Karena itu,
pengajuan RUU ini dinilai tepat.
Kemudian pada 13 September 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR.
Selanjutnya, RUU ini dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan
persetujuan.
Rapat Paripurna DPR pada 16 Oktober 2018 menyetujui RUU Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
PPP tampaknya sedikit lega dengan persetujuan fraksi-fraksi di DPR untuk
membahas lebih lanjut RUU ini.
Selanjutnya, PPP berharap pemerintah diharapkan segera merespons usul
inisiatif ini dengan menerbitkan amanat presiden untuk menunjuk para
menteri terkait guna membahas RUU ini.
Baidowi mengatakan dalam pembahasan draf RUU itu, Fraksi PPP telah
meminta masukan dari para pimpinan pondok pesantren, pimpinan lembaga
diniyah serta para pakar untuk bahan penyusunan naskah akademik.
Tentu perlu disadari draf RUU ini masih banyak kekurangan sehingga perlu
penyempurnaan. Untuk itu, ketika nanti dalam pembahasan bersama
pemerintah, PPP kembali meminta saran, aspirasi dan masukan dari semua
pihak.
Yang pasti, ketika nanti RUU ini menjadi UU maka eksistensi pendidikan
pesantren dan keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat.
*Kado*
Bagi Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan merupakan kado Hari Santri
Nasional pada 22 Oktober 2018.
Dia bersyukur RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masuk
Program Lesgislasi Nasional (Prolegnas). Ini merupakan kado terindah
Hari Santri, kata Muhaimin di sela kegiatan puncak Hari Santri Nasional
di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (4/12/2019).
Namun harapan agar RUU ini segera dibahas DPR, DPD RI bersama pemerintah
ternyata meleset. Pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim
Syaifuddin justru ingin menyiapkan draf tandingan.
Menteri Agama menyatakan pihaknya segera menyusun rancangan persandingan
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. RUU sandingan itu akan dibuat
untuk merespons keluhan sejumlah pihak atas draf RUU yang disusun DPR.
Karena itu, Kementerian Agama menyempurnakan draf Rancangan
Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari berbagai
perspektif dan tidak hanya terkait lembaga pendidikan.
Menag mengatakan sebuah lembaga dapat disebut pesantren jika ada kiai,
kitab- kitab yang dikaji dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi
Tidak boleh lagi ada yang mengklaim sebuah padepokan mengatasnamakan
pesantren, tetapi tidak ada kiainya dan tidak ada kitab yang dikaji.
Namun pernyataan menag mendapat reaksi dari anggota DPR. Misalnya, Wakil
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengemukakan, tugas menteri
bukan membuat draf RUU baru untuk menandingi draf RUU yang telah
diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM)
atas RUU tersebut.
Marwan meminta Menteri Agama untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam
ketatanegaraan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan berbunyi: ayat (1) Rancangan Undang-Undang dari DPR
disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
Ayat (2), Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60
hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Karena itu, menurut Marwan, dalam hal RUU Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan usulan DPR, terhitung sejak surat DPR diterima oleh Presiden
maka dalam waktu 60 hari Presiden menugaskan pada kementerian terkait
untuk mempersiapkan pembahasan dengan menyiapkan DIM pemerintah.
Selanjutnya menteri melakukan pembahasan bersama DPR RI setelah surpres
diterima DPR. Setelah RUU tersebut diputuskan menjadi RUU usul inisiatif
DPR pada 16 Oktober 2018, draf RUU dan surat pimpinan DPR telah
disampaikan kepada Presiden.
Marwan yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI mengatakan, pihaknya
menyadari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan memang masih perlu
disempurnakan. Karena itu, diimbau agar masyarakat dan pihak-pihak
terkait tidak risau atas kekurangan dalam draf RUU ini.
Hal itu karena masih dibuka ruang yang luas untuk memberi masukan dan
koreksi pada saat pembahasan. Bagi DPR, masukan selama pembahasan RUU
ini penting dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut.
*Sekolah Minggu*
Masukan, misalnya, juga telah disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) pada 31 Oktober 2018. Partai ini mendukung
hadirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, namun meminta agar
pasal terkait Sekolah Minggu direvisi.
Pernyataan PSI disampaikan juru bicaranya Dara A Kesuma Nasution terkait
keberatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi
Waligereja Indonesia (KWI) atas beberapa hal antara lain pendidikan
Sekolah Minggu dan Katekisasi.
Selain itu menyangkut jumlah syarat mendirikan pendidikan keagamaan
dengan peserta didik paling sedikit 15 siswa seperti yang tertera dalam
draf RUU, perlu mendapatkan perhatian.
Selanjutnya juga ada keberatan pada Pasal 69 ayat 4 RUU ini yang memuat
ketentuan bahwa setiap pengajaran nonformal harus dilaporkan dulu ke
Kementerian Agama di kabupaten atau kota.
Wajar jika kemudian ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada
birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua pasal itu direvisi, kata Dara.
Di sisi lain, karakteristik pesantren dan Sekolah Minggu itu tidak sama.
Karena itu akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama.
Sekretaris Eksekutif PGI Pdt Henrek Lokra juga mengemukakan, di dalam
gereja, Sekolah Minggu adalah bagian dari proses ibadah bagi anak-anak.
PGI merasa Sekolah Minggu tidak perlu dimasukkan dalam RUU Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan melainkan cukup dikhususkan bagi pendidikan
pesantren saja.
Tahap menyampaikan aspirasi, saran dan masukan atas substansi RUU
tersebut masih terbuka luas seperti disampaikan para penggagasnya. DPR
diyakini akan memberi perhatian atas suara masyarakat.
*Baca juga:Jokowi janji dorong penyelesaian RUU Pesantren di hadapan
massa NU
<https://www.antaranews.com/berita/793541/jokowi-janji-dorong-penyelesaian-ruu-pesantren-di-hadapan-massa-nu>
Baca juga:Hapus diskriminasi pendidikan swasta dan negeri
<https://www.antaranews.com/berita/792888/hapus-diskriminasi-pendidikan-swasta-dan-negeri>*
Pewarta:Sri Muryono
Editor: Zita Meirina
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com